PERAN PEMERINTAH DAERAH DAN RUANG LINGKUP PERATURAN DAERAH TENTANG PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT PRA-SEJAHTERA DI KOTA BANDAR LAMPUNG

Authors

  • Achmad Moelyono

DOI:

https://doi.org/10.37090/jpap.v1i2.510

Abstract

Penelitian ini di latar belakangi oleh adanya berbagai permasalahan sosial- budaya- hukum-ekonomi seperti kenakalan remaja, narkoba, kriminalitas, KDRT, Perceraian, prostitusi, anak terlantar, pengangguran, kemiskinan, kesehatan dan permasalahan perumahan. Tingkat kepadatan penduduk yang sangat tinggi ini tentunya berdampak terhadap permasalahan sosial, salah satunya masalah hukum  selama tahun 2020 di Kota Bandar Lampung. Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif, penelitian yang dilakukan untuk mengetahui nilai variabel mandiri, baik satu variabel atau lebih (independent). Hasil penelitian terdapat beberapa muatan peraturan daerah tentang ketahanan keluarga yaitu; Ketentuan, Ruang Lingkup, Pelaksanaan, Fungsi dan Tanggung Jawab Keluarga, Ketahanan Keluarga, Kelembagaan Pendampingan Ketahanan Keluarga, Pembinaan dan Pengawasan, Peran Serta Masyarakat, Sistem Informasi Ketahanan Keluarga, Pendanaan, Ketentuan Peralihan, dan Penutup. Oleh karena itu Peraturan Daerah Tentang Ketahanan Keluarga tersebut akan menjadi acuan dan dasar bagi tatanan kehidupan masyarakat terkecil berbangsa dan bernegara yaitu keluarga yang mengatur tentang arah jangkauan, ruang lingkup, materi dalam peraturan, juga agar memenuhi komponen ketahanan keluarga yaitu komponen legalitas, struktural, ketahanan fisik, ketahanan sosial, ketahanan psikologis, ketahanan sosial budaya, tentang komponen ketahanan ekonomi menjadi patokan utama dalam Ketahanan Keluarga secara keseluruhan terutama di Kota Bandar Lampung, maka yang diperlukan antara lain pendapatan daerah perkapitas masyarakat, lingkungan, lapangan pekerjaan dan kesehatan yang memadai.

 

Kata Kunci: Peraturan Daerah, Pemberdayaan, Masyarakat

Downloads

Published

2021-11-29

How to Cite

Moelyono, A. . (2021). PERAN PEMERINTAH DAERAH DAN RUANG LINGKUP PERATURAN DAERAH TENTANG PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT PRA-SEJAHTERA DI KOTA BANDAR LAMPUNG. Jurnal Progress Administrasi Publik, 1(2), 68–76. https://doi.org/10.37090/jpap.v1i2.510