MENCARI HAM DI SELA RUANG PROSTITUSI “KAJIAN HUKUM TERHADAP AKSES UNTUK BERACARA DI PERADILAN TATA USAHA NEGARA”
DOI:
https://doi.org/10.37090/keadilan.v22i2.1102Abstract
ABSTRAK
Banyak kasus yang melibatkan wanita dan kelompok lainnya terjun kedalam bisnis prostitusi, sebuah okupasi yang tabu di masyarakat karena malanggar norma kesusilaan. Hal tersebut lantas akan memicu beragam spekulan oleh beberapa golongan untuk melakukan stigma buruk kepada mereka, padahal sebagai sesama warga negara memiliki satu payung hukum yang sama, yakni Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Tentu hal tersebut harus menjadi perhatian mengingat hak asasi adalah anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa dan sifatnya adalah mutlak bagi setiap individu dan dijamin oleh Undang-Undang. Langkah-langkah hukum diupayakan untuk mampu menemukan sisa-sisa Hak Asasi Manusia yang terabaikan saat surat keputusan tersebut muncul, sehingga warga memperjuangkan haknya untuk mendapatkan keadilan termasuk untuk beracara di Peradilan Tata Usaha Negara.
Kata Kunci: Hak Asasi Manusia, Prostitusi, Penegakan Hukum.
References
Abdullah, H Ujang, dan S H M Si, “Beberapa aspek dalam hukum materiil dan hukum formal peradilan tata usaha negara,” Makalah disampaikan dalam Bimtek Pemda Ogan Ilir Sumsel, 10 (2010)
Astuti, Adis Puji, “Kebijakan walikota Surabaya dalam penutupan lokalisasi Dolly Surabaya tahun 2014” (Jakarta: Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik UIN Syarif Hidayatullah, 2017)
Bimasakti, Muhammad Adiguna, “Penyelesaian Sengketa di Ombudsman dan di Pengadilan Mengenai Ganti Kerugian dalam Pelayanan Publik,” Jurnal Hukum Peratun, 2.2 (2019), 213–34
Eddyono, Supriyadi Widodo, Rio Hendra, dan Adhigama Andre Budiman, “Melawan Praktik Prostitusi Anak di Indonesia dan Tantangannya,” Paper: Institute for Criminal Justice Reform, 2017, 1–38
Jaco Hough-Coetzee, Elanie Kruger, From Playground to Prostitute (Jeppestown: Jonathan Ball Publisher., 2015)
Kenedi, John, “Prostitusi Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia Dan Islam (Studi Kasus Praktek Prostitusi Di Kota Bengkulu),” JURNAL ILMIAH MIZANI: Wacana Hukum, Ekonomi, dan Keagamaan, 4.1 (2018), 1–8
Moch Andriansyah, “Membandingkan jumlah PSK Dolly dengan lokalisasi di Asean,” merdeka.com, 2013 <https://www.merdeka.com/peristiwa/membandingkan-jumlah-psk-dolly-dengan-lokalisasi-di-asean.html> [diakses 3 Agustus 2023]
Pemerintah Republik Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, Lembaran Negara 1999/ No. 165, TLN NO. 3886, LL SETNEG : Hlm 29, 1999, hal. 1–106
Satyawan, Fajar Ade, “PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA SEKS KOMERISIAL (Studi Yuridis Empiris di Kabupaten Klaten)” (Universitas Muhammadiyah Surakarta, 2009)
Surbakti, Debby Pratiwi, Suriani Siagian, dan Emmi Rahmiwita Nasution, “Bentuk Perlindungan Bagi Perempuan yang Dipekerjakan Sebagai Pekerja Seks Komersil (PSK),” DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum, 5.2 (2020), 115–23
Yuhermansyah, Edi, dan Rita Zahara, “Kedudukan PSK sebagai korban dalam tindak pidana prostitusi,” Legitimasi: Jurnal Hukum Pidana Dan Politik Hukum, 6.2 (2018), 295–315
Yusrizal, Yusrizal, “Modul Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara” (Unimal Press, 2015)
Zaenal Effendi, “Polemik Gugatan Warga Eks Dolly, Risma: Bunuh Saya Biar Selesai Baca artikel detiknews, ‘Polemik Gugatan Warga Eks Dolly, Risma: Bunuh Saya Biar Selesai,’” news.detik.com, 2018 <https://news.detik.com/berita-jawa-timur/d-4201692/polemik-gugatan-warga-eks-dolly-risma-bunuh-saya-biar-selesai> [diakses 4 Agustus 2023]
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Fitria Dewi Navisa
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.