Kualitas Pelayanan Administrasi di Kecamatan Kota Bumi Kabupaten Lampung Utara

Authors

  • Suhartina Program Studi Administrasi Bisnis, FISIP, Universitas Tulang Bawang Lampung
  • Tina Program Studi Administrasi Bisnis, FISIP, Universitas Tulang Bawang Lampung

DOI:

https://doi.org/10.37090/bpj.v1i2.568

Abstract

Salah  satu  tugas pokok  pemerintah adalah  memberikan pelayanan.  Pelayanan publik adalah pemenuhan keinginan dan kebutuhan masyarakat oleh publik (masyarakat) dan tentu saja dengan tujuan agar dapat menigkatkan kesejahteraan masyarakat,  dan  penyelengaraan  pelayanan  publik  di kecamatan  yang  proses pengelolaannya, mulai dari permohonan sampai ketahap terbitnya dokumen dilakukan dalam satu tempat melalui satu loket pelayanan, baik buruknya pelayanan juga akan mempengaruhi penilaian masyarakat terhadap sistem kepemerintahan dan kesejahteraan masyarakat. Dan pada penelitian ini juga guna untuk mendeskripsikan pelayanan di kecamatan kota bumi yang dilakukan apakah sudah baik atau belum yang nanti akan dinilai melalui wujud pelayanan , kehandalan, ketanggapan, jaminan, empati . Metode dalam penelitian  ini adalah  penelitian kualititatif dengan  metodepengumpulan data menggunakan wawancara, dokumentasi dan observasi. Setelah  dilakukan  pembahasan   secara   bertahap   pada   bab-bab   sebelumnya terutama dalam pelayanan kartu tanda penduduk elektronik di kantor kecamatan kota bumi masih kurang maksimal. Penyebab masih buruknya beberapa aspek dari kualitas pelayanan   seperti kecepatan pelayanan, tanggapan masyarakat masalah waktu penyelesaian E-KTP yang terlalu lama dan masalah disiplin kerja pegawai yang menyebabkan pelayanan E- KTP belum baik. Peneliti juga menyarankan agar pegawai kependudukan harus lebih cepat dan tepat waktu dalam melayani masyarakat. Serta memperhatikan waktu masuk dan keluar kerja guna meningkatkan kualitas pelayanan.Kemudahan pelayanan yang pegawai lakukan ialah harus memberikan informasi yang jelas dan langsung kepada   masyarakat   agar   supaya   informasi   tersebut   dapat   dipahami   oleh masyarakat. Pegawai hendaknya selalu melihat ke dimensi keadilan karena pelayanan dalam bentuk kesamaan waktu yang diberikan pegawai kependudukan masih kurang, sehingga pihak kependudukan harus lebih disiplin dan tidak boleh lebih mementingkan kepentingan pribadi atau kerabat.

Kata kunci: kualitas, pelayanan, administrasi

References

Buku:

Arikunto, Prof. Dr. Suharsimi. 2002. Management Peneliti. Jakarta: PT. Rinekacipta. Diakses pada tangggal 22 Desember 2020 jam 09.12 WIB.

Arikunto, Suharsimi. 1998. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek. Jakarta. PT. Rinekacipta. Diakses pada tangggal 12 Desember 2020 jam 15.45 WIB.

Eny Kusdarini. 2011 Dasar-Dasar Hukum Administrasi Negara Dan Asas- Asas Umum Pemerintahan Yang Baik. Yogyakarta: Uny Perss. Diakses pada tangggal 10 januari 2020 jam 11.30 WIB.

Gaspersz Vincent. Metode Analisis Untuk Peningkatan Kualitas. Cetakan Pertama. Jakarta: PT.Gramedia Pustaka Utama. 2001. Diakses pada tangggal 21 Desember 2020 jam 15.15 WIB.

Hardiyansyah.2011.Kualitas Pelayanan Publik. Yogyakarta: Guva Media. Diakses pada tangggal 27 Desember 2020 jam 11.30 WIB.

Inu Kencana Syafiie.Sistem Pemerintah Indonesia, Rineka Cipta. Jakarta. 2002. Diakses pada tangggal 01 Desember 2020 jam 11.15 WIB.

Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63 Tahun 2003 Tentang Pedoman Umum Penyelenggara Pelayanan Publik. Diakses pada tangggal 17 Desember 2020 jam 09.30 WIB.

Moelong, Lexy J. 2009. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung. Remaja Rosdakarya. Diakses pada tangggal 10 November 2020 jam 11.15 WIB.

Moenir. 2002. Managemen Pelayanan Umum Di Indonesia. Jakarta: PT. Bumi Aksara. Diakses pada tangggal 11 Pebruari 2020 jam 16.30 WIB.

Ratminto, Dan Atik Septi Winarsih. 2005 Management Pelayanan. Yogyakarta. Pustaka Pelajar. Diakses pada tangggal 06 Desember 2020 jam 11.30WIB.

Setyo Sari, Kunaji. 2010. Metode Penelitian. Bandung: Alfabeta. Diakses pada tangggal 15 januari 2020 jam 17.06 WIB.

Sukmadinata, Nanasyaduin. 2009. Metode Penelitian. Bandung: Alfabeta. Diakses pada tangggal 16 januari 2020 jam 12.00 WIB.

Sugiono. 2007. Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif Dan R&D. Bandung: Alfabeta. Diakses pada tangggal 19 pebruari 2020 jam 11.15 WIB.

Sutopo. 2006. Metodologi Penelitian Kualitatif. Surakarta: V&S. Diakses pada tangggal 17 januari 2020 jam 14.12 WIB.

Sinabela, Lija Poltak.Reformasi Pelayanan Publik. Jakarta: Pt. Bumi Aksara. Diakses pada tangggal 08 Desember 2020 jam 13.30 WIB.

Tejibtono, Fandy 2014.Pemasaran Jasa Prinsi, Penerapan, Dan Penelitian Andiobset, Yogyakarta. Diakses pada tangggal03 januari 2020 jam 16.15 WIB.

Undang-Undang:

Pasal 1 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik. Undang- Undang No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik

Downloads

Published

2022-04-09

Issue

Section

List of Articles in This Issue

Most read articles by the same author(s)

Obs.: This plugin requires at least one statistics/report plugin to be enabled. If your statistics plugins provide more than one metric then please also select a main metric on the admin's site settings page and/or on the journal manager's settings pages.