LEGAL COACHING PENINGKATAN KESADARAN HUKUM DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA
DOI:
https://doi.org/10.37090/jm-pkm.v3i2.1806Keywords:
Budaya Hukum, Sadar Hukum, Pemerintahan DesaAbstract
Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat ini bertujuan untuk memperkuat kapasitas aparatur desa dan masyarakat untuk mempersiapkan Desa Way Huwi menjadi Desa Sadar Hukum. Kesadaran hukum menjadi aspek penting dalam sebuah sistem hukum. Peraturan perundang-undangan yang ada dalam penyelenggaraan pemerintahan desa akan menjadi tidak efektif bila belum diiringan oleh budaya hukum. Salah satu cerminan masih belum kuatnya kesadaran hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan desa adalah masih terbatasnya desa yang menyusun peraturan desa sebagai instrumen dalam pembangunan desa. Pembentukan peraturan desa ini penting sebagai legitimasi kebijakan pemerintahan desa berdasarkan kewenangan desa. Sasaran khalayak dalam kegiatan ini adalah Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan perwakilan masyarakat. Lokasi kegiatan dilaksanakan di Desa Way Huwi, Kabupaten Lampung Selatan. Metode yang digunakan dalam kegiatan ini yaitu melalui ceramah, dan focus group discussion. Hasil dari kegiatan ini, yaitu para peserta semakin meningkat pemahamannya mengenai budaya sadar hukum dan peningkatan kesadaran hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Kata Kunci: Budaya Hukum, Sadar Hukum, Pemerintahan Desa.
References
Amanulloh, Naeni. 2015. Demokratisasi Desa. Jakarta Pusat: Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia.
Asshiddiqie, Jimly. 2006. Perihal Undang-Undang. Jakarta: Konstitusi Press.
Fadli, Moh., dkk. 2011. Pembentukan Peraturan Desa Partisipatif: (Head to Good Village Governance). Malang: Universitas Brawijaya Press.
Friedman, Lawrence M. 2009. Sistem Hukum dalam Perspektif Ilmu Sosial. Bandung: Nusamedia.
Huda, Ni’matul. 2015. Hukum Pemerintahan Desa Dalam Konstitusi Indonesia Sejak Kemerdekaan Hingga Era Reformasi. Malang: Setara Press.
Kusumaatmadja, Mochtar. 1986. Hukum, Masyarakat dan Pembinaan Hukum Nasional. Bandung: Binacipta.
Mulyadi. 2017. “Analisis Proses Perumusan Peraturan Desa (Studi Kasus di Desa Penago II Kecamatan Ilir Talo Kabupaten Seluma)”, Mimbar, Jurnal Penelitian Sosial Dan Politik, Vol. 6, No. 3, Juni, h. 51.
Rahardjo, Satjipto. 2014. Ilmu Hukum. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Soekanto, Soerjono. 1982. Kesadaran dan Kepatuhan Hukum. Jakarta: Rajawali Perss.
Tanya, Bernard L. 2010. Teori Hukum (Strategi Tertib manusia Lintas Ruang dan Generasi). Yogyakarta: Genta Publishing.
Warassih, Esmi. 2011. Pranata Hukum Sebuah Telaah Sosiologis. Semarang: Badan Penerbitan Universitas Diponegoro.
Widati, Dwi Retno. (2023). “ Pembentukan Desa/Kelurahan Sadar Hukum Sebagai Upaya Untuk Membangun Kesadaran dan Kepatuhan Hukum di Masyarakat”, Jurnal Hukum dan HAM Wicarana, Vol. 2, No. 1, Maret, h. 3.
Winardi. 2008. Dinamika Politik Hukum Pasca Perubahan Konstitusi dan Implementasi Otonomi Daerah. Jawa Timur: Setara Press.
www.bnpb.go.id.
Zakaria, R. Yando. 2013. “Menimbang-Nimbang Mandat Konstitusi Tentang Kedudukan Desa Atau Disebut Dengan Nama Lain”, Jurnal Mandatory, Vol. 10, No. 1, h. 16.