SOSIALISASI HUKUM DALAM PENANGGULANGAN KEJAHATAN ITE PADA REMAJA DI ERA DIGITAL PADA SMAN 1 BANJAR MARGO

Authors

  • Rohani Rohani Universitas Tulang Bawang
  • budi raharjo Universitas Tulang Bawang

DOI:

https://doi.org/10.37090/jm-pkm.v4i1.2656

Keywords:

Kata Kunci: Sosialisasi Hukum, Kejahatan ITE, Remaja, Era Digital, Literasi Hukum

Abstract

Perkembangan teknologi digital telah membawa dampak signifikan terhadap kehidupan remaja, baik dari aspek positif maupun negatif. Di satu sisi, digitalisasi membuka akses informasi dan komunikasi secara luas; di sisi lain, juga meningkatkan potensi terjadinya kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang melibatkan remaja, baik sebagai korban maupun pelaku. Minimnya pemahaman hukum serta rendahnya literasi digital menjadikan remaja kelompok yang sangat rentan terhadap pelanggaran hukum di ruang siber. Penelitian atau kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman hukum kepada remaja melalui kegiatan sosialisasi yang edukatif dan interaktif. Metode yang digunakan meliputi ceramah, diskusi, dan simulasi kasus-kasus ITE yang sering terjadi di kalangan remaja. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa sosialisasi hukum mampu meningkatkan kesadaran dan pengetahuan remaja mengenai bentuk-bentuk kejahatan ITE serta sanksi hukumnya. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan tercipta perilaku digital yang lebih bijak, etis, dan taat hukum di kalangan generasi muda, sebagai bagian dari upaya preventif terhadap maraknya pelanggaran hukum di era digital.

Kata Kunci: Sosialisasi Hukum, Kejahatan ITE, Remaja, Era Digital, Literasi Hukum   

References

Indonesia. (2008). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan

Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016. Lembaran Negara Republik Indonesia.

Hiariej, E. O. S. (2016). Prinsip-Prinsip Hukum Pidana. Jakarta: Erlangga.

Sihombing, A. (2020). Kejahatan Siber dan Penanggulangannya dalam Perspektif Hukum Pidana. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 50(2), 215–230. https://doi.org/10.21143/jhp.vol50.no2.2405

Nasution, B. (2021). Hukum dan Etika Siber di Era Digital. Jakarta: Kencana.

Siregar, R. (2019). Peran Literasi Digital dalam Pencegahan Kejahatan Siber pada Kalangan Pelajar. Jurnal Komunikasi Digital dan Media, 3(1), 45–60.

Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. (2023). Panduan Aman Bermedia Sosial untuk Remaja. Diakses dari https://www.kominfo.go.id/

Nugroho, Y. (2020). Sosialisasi Hukum dan Pendidikan Karakter untuk Generasi Milenial. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 5(2), 112–120.

Downloads

Published

2025-04-22

How to Cite

Rohani, R., & raharjo, budi. (2025). SOSIALISASI HUKUM DALAM PENANGGULANGAN KEJAHATAN ITE PADA REMAJA DI ERA DIGITAL PADA SMAN 1 BANJAR MARGO. Jurnal Media Pengabdian Kepada Masyarakat, 4(1), 18–22. https://doi.org/10.37090/jm-pkm.v4i1.2656

Issue

Section

Articles