PENINGKATAN PEMAHAMAN APARATUR DESA DALAM PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN KOPERASI PASCA UU CIPTA KERJA
DOI:
https://doi.org/10.37090/jmpkm.v1i2.739Keywords:
koperasi, pemerintahan desa, uu cipta kerjaAbstract
Peran koperasi yang sangat besar bagi perekonomian masyarakat sudah terbukti mampu bertahan dalam menghadapi krisis perekonomian. Koperasi merupakan potensi dalam mengembangkan ekonomi nasional. Selain itu, koperasi juga mewakili sistem ekonomi indonesia yang berciri khas asas kekeluargaan dan gotong royong, bukan kapitalisme. Kegiatan Pengabdian ini bertujuan untuk mengedukasi aparatur desa mengenai Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi Pasca UU Cipta Kerja. Hal ini karena berbagai adanya perubahan kebijakan hukum terhadap koperasi menjadi bagian penting yang juga perlu dipahami oleh desa. Kegiatan ini menjadi sebuah solusi agar desa dalam melakukan upaya dalam pengembangan koperasi di wilayahnya. Sehingga sasaran khalayak dalam kegiatan ini adalah pemerintah desa, badan permusyawaratan desa, dan perwakilan masyarakat. Lokasi kegiatan dilaksanakan di Desa Fajar Baru. Metode yang digunakan dalam kegiatan ini yaitu melalui ceramah, dan diskus. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa: kesadaran hukum masyarakat dalam Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi Pasca UU Cipta telah meningkat hingga 88%. Hal ini ditunjukkan dengan beberapa indikator diantaranya: peran koperasi; perlindungan hukum koperasi dalam peraturan perundang-undangan; otonomi desa; dan perlindungan koperasi pasca UU Cipta Kerja.
References
Abdul Basith, Islam dan Manajemen Koperasi, (Malang: UIN Malang Press, 2008)
Sonny Sumarsono, Ekonomi Manajemen Sumber Daya Manusia dan Ketenagakerjaan, (Yogyakarta: Graha Ilmu, 2003)
Zainal Arifin Hoesein, Peran Negara dalam Pengembangan Sistem Ekonomi Kerakyatan menurut UUD 1945. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM no.3 vol.23, Juli 2016.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Jurnal Media Pengabdian Kepada Masyarakat
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.