PEMBAHARUANL DELIK CONTEMPTL OF COURTL DALAM SISTEML HUKUM PIDANAL DI INDONESIA

Authors

  • Alex Triputra Sitopu Universitas HKBP Nommensen Medan
  • debora Universitas HKBP Nommensen Medan

DOI:

https://doi.org/10.37090/keadilan.v23i1.2117

Abstract

Di Indonesia, persepsi masyarakat terhadap lembaga peradilan semakin memprihatinkan. Peradilan tidak lagi dipandang sebagai tempat untuk mencari keadilan dalam rangka penegakan hukum, melainkan sebagai alat dari penguasa atau kekuasaan. Permasalahan dalam penelitian ini adalah pengaturan contempt of court dalam teori sistem peradilan pidana Indonesia dan implementasinya dalam teori sistem peradilan pidana positif serta RUU KUHP. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, dengan menganalisis dan menginterpretasikan aspek-aspek  teoritis mengenai teori sistem pemidanaan dalam  implementasi contempt of court dalam system peradilan pidana Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturanL contempt of court dalam hukum pidana Indonesia, yang secara historis berasal dari ajaran common law Inggris, bertujuan untuk melindungi kehormatan dan wibawa lembaga peradilan agar tetap merdeka danL independen, tanpa dipengaruhi oleh pihak luar (seperti eksekutif, legislatif, atau bahkan pihak internal lembaga yudikatif) yang berniat merusak martabat lembaga Ltersebut, yang jugaL tercermin dalam ketentuan Pasal 24 UUD 1945

Downloads

Download data is not yet available.

References

Kadir Husin dan Budi Rizki H., Sistem Peradilan Pidana di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2016.

Moh. Mahfud MD, Membangun Politik Hukum, Menegakkan Konstitusi, Jakarta: Rajawali, 2012.

Manan, & Harijanti, Memahami Konstitusi: Makna dan Aktualisasi, Jakarta: Raja Grafindo, 2014.

Sidik Sunaryo, Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, Malang: Universitas Muhammadiyah Malang, 2004.

Sudarto, Hukum Pidana I, Semarang: Yayasan Sudarto, 2009.

Wahyu Wagiman, Contempt of Court dalam Rancangan KUHP 2005, Jakarta: ELSAM, 2005.

Jurnal:

Afriana, Anita, Artaji Artaji, Elis Rusmiati, Efa Laela Fakhriah, and Sherly Putri. "Contempt of Court: Penegakan Hukum dan Model Pengaturan di Indonesia." Jurnal Hukum dan Peradilan 7, no. 3 (2018): 441-458.

Lasibuan, Otto. "Contempt of Court di Indonesia, Perlukah?" Jurnal Hukum dan Peradilan 4, no. 2 (2015): 267-274.

Lasthura, Syarifah. "Kajian Yuridis Terhadap Contempt of Court di Depan Pengadilan (Studi di Depan Pengadilan Negeri Medan)." Jurnal Mercatoria 4, no. 2 (2011): 129-137.

Mulyadi, Aditya Wisnu. "Urgensi dan Pengaturan UU Tentang Contempt of Court untuk Menjamin Harkat, Martabat dan Wibawa Peradilan." Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal) 4, no. 2.

Nugroho, Sutanto, R. B. Sularto, and Budhi Wisaksono. "Pengaturan Tindak Pidana Contempt of Court Berdasarkan Sistem Hukum Pidana Indonesia." Diponegoro Law Journal 6, no. 2 (2017): 1-16.

Sjawie, Hasbullah F. "Sekelumit Catatan Mengenai Tindak Pidana Contempt of Court di Indonesia." Jurnal Hukum & Pembangunan 24, no. 4 (1994): 324-334.

Sulasi Rongiyati, "Contempt of Court dalam Persidangan Mahkamah Konstitusi." Jurnal Vol V, No. 22/II/P3DL I/November 2013.

Downloads

Published

2025-02-18

Issue

Section

Articles