Return to Article Details
ASPEK KRIMINOLOGI TERHADAP TINDAK PIDANA MENGALIHKAN OBJEK JAMINAN FIDUSIA TANPA PERSETUJUAN TERTULIS TERLEBIH DAHULU DARI PENERIMA FIDUSIA BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TANJUNGKARANG NOMOR : 740/PID.SUS/2020/PN.TJK
Download
Download PDF