Keadilan https://jurnal.utb.ac.id/index.php/keadilan <p style="text-align: justify;"><strong>Keadilan </strong>merupakan majalan ilmiah yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang, telah ada sejak tahun 2006 dengan menerima 8 naskah hasil penelitian dan pemikiran kritis mengenai kajian bidang ilmu hukum setiap edisinya. Namun karena terdapat berbagai kendala mengalami ketidakaktifan selama beberapa tahun. Mulai tahun 2012 terbit kembali, namun dalam edisi cetak. Revitalisasi dilakukan agar dapat mempertahankan publikasi periodiknya, meningkatkan kualitas sebagai sumber referensi hukum yang memenuhi syarat, maka mulai edisi februari 2021 Keadilan Jurnal Penelitian dan Ilmu Hukum dipublikasikan secara online dapat diakses pada situs web. Edisi cetak diterbitkan pada akhir periode publikasi. Pada penerbitan edisi ini terdapat beberapa perubahan format penulisan, perubahan tim editor, serta perubahan jumlah naskah yang diterbitkan yaitu 6 naskah dalam setiap edisinya. Keadilan Jurnal Penelitian dan Ilmu Hukum adalah anggota Asosiasi Pengelola Jurnal Hukum Indonesia (APJHI).</p> <p style="text-align: justify;"><strong>Keadilan</strong> terbit tiga kali dalam setahun yaitu pada bulan Februari, Mei, dan Agustus. Setiap terbit menerima 6 naskah hasil penelitian dan pemikiran kritis mengenai kajian bidang ilmu hukum. Artikel yang diterbitkan merupakan opini dan argumentasi dari masing-masing penulis, bukan sebagai perwakilan dari tim editor maupun pendapat fakultas. </p> <p>p-ISSN: <a href="https://issn.brin.go.id/terbit/detail/1520821435">1858-4314</a> | e-ISSN: <a href="https://issn.brin.go.id/terbit/detail/1180426426">2623-1867</a></p> Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang en-US Keadilan 1858-4314 PARATE EKSEKUSI JAMINAN FIDUSIA PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONTITUSI NOMOR 18/PUUXVII/2019: KEPASTIAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN PIHAK KETIGA https://jurnal.utb.ac.id/index.php/keadilan/article/view/1044 <p>Objek jaminan fidusia yang dilelangkan acapkali tidak sepenuhnya memiliki catatan hukum yang bersih, utamanya dikemudian hari justru objek jaminan fidusia tersebut harus disita negara sebagai barang bukti disebabkan debt collector memenuhi unsur tindak pidana perampasan dalam melakukan parate eksekusi, padahal setelah keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUUXVII/2019, tidak membolehkan lagi parate eksekusi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kepastian hukum parate eksekusi terhadap objek jaminan fidusia di indonesia dan perlindungan hukum pihak ketiga yang beritikad baik membeli hasil parate eksekusi berkaitan dengan penyitaan oleh penuntut umum terhadap barang bukti tindak pidana serta kepastian hukum. Adapun hasil penelitian ini ialah Parate Eksekusi Jaminan Fidusia Setelah Keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUUXVII/2019 terhadap objek jaminan fidusia apabila debitur wanprestasi, pada prinsipnya masih dapat dilakukan apabila memenuhi kondisi sebagai berikut yaitu debitur dan debitur telah ada kesepakatan sebelumnya serta adanya kesukarelaan dari debitur. Perlindungan hukum pihak ketiga yang beritikad baik membeli hasil parate eksekusi berkaitan dengan penyitaan oleh penuntut umum sebagai barang bukti tindak pidana ialah dengan memperhaikan ikatan jaminan fidusia terebut, juga pencantuman terhadap nilai barang atau benda yang dijadikan objek jaminan fidusia adalah apabila benda yang dijadikan objek jaminan fidusia tersebut tidak ada atau tidak tersedia sesuai dengan yang dicantumkan dalam lampiran, maka pihak penerima fidusia dalam hal ini kreditur dapat menuntut pihak pemberi fidusia untuk memenuhi kewajibannya yaitu sejumlah nilai yang dijaminkan tersebut.</p> <p><strong>Kata kunci: Jaminan Fidusia, Penyitaan, Perampasa, Parate Eksekusi. </strong></p> Dedi Dwi Pamungkas Copyright (c) 2024 Dedi Dwi Pamungkas https://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0 2024-05-21 2024-05-21 22 2 104 118 10.37090/keadilan.v22i2.1044 URGENSI PERAN ORANG TUA DALAM PERSIDANGAN TINDAK PIDANA YANG DILAKUKAN OLEH ANAK DI PENGADILAN NEGERI DENPASAR https://jurnal.utb.ac.id/index.php/keadilan/article/view/1041 <p>Pengadilan Anak merupakan pengadilan khusus untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana yang dilakukan oleh anak. Mengenai peradilan anak diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Dalam persidangan, anak wajib didampingi oleh orang tuanya atau orang yang dipercayainya. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana peranan orang tua dalam persidangan terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh anak dan bagaimana pengaruh ketidakhadiran orang tua bagi putusan Hakim di Pengadilan Negeri Denpasar. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, yaitu penelitian yang dilakukan langsung di Pengadilan Negeri Denpasar dengan melakukan wawancara terhadap Hakim pada Pengadilan Negeri Denpasar. Kesimpulan dalam penelitian ini adalah peranan orang tua dalam persidangan tindak pidana yang dilakukan oleh anak sangat penting guna memberikan informasi mengenai kondisi anak sehingga dapat menjadi pertimbangan bagi hakim untuk menjatuhkan putusan dengan melihat kondisi anak berdasarkan penjelasan dari orang tuanya dan ketidakhadiran orang tua dalam sidang anak di Pengadilan Negeri Denpasar berdasarkan penelitian yang dilakukan terdapat perbedaan interpretasi Hakim perihal berpengaruh atau tidaknya terhadap putusan hakim. Hakim yang menyatakan bahwa ketidakhadiran orang tua berpengaruh bagi putusan hakim karena hakim tidak dapat mendengar secara langsung mengenai kondisi anak, sedangkan Hakim yang menyatakan bahwa ketidakhadiran orang tua tidak berpengaruh signifikan bagi putusan hakim karena sudah ada Penelitian Kemasyarakatan yang akan memberikan informasi mengenai kondisi anak.</p> <p><strong>Kata kunci: Peran Orang Tua, Tindak Pidana, Anak</strong></p> Tania Novelin Ni Nyoman Juwita Arsawati Copyright (c) 2024 Tania Novelin, Ni Nyoman Juwita Arsawati https://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0 2024-05-21 2024-05-21 22 2 119 131 10.37090/keadilan.v22i2.1041 REKONSTRUKSI AMBANG BATAS DALAM PILPRES DAN PILEG PEMILIHAN UMUM SERENTAK https://jurnal.utb.ac.id/index.php/keadilan/article/view/1043 <p><strong>Abstrak.</strong></p> <p>Pemilihan presiden yang akan di lakukan pada tahun 2024 calon Presiden dan Wakil Presiden harus menyiapkan diri untuk berkualisi sehingga tercapainya presidential threshold, dengan adanya presidential threshold 20% ini akan menghambat hak bagi setiap orang dalam hak untuk memilih maupun hak untuk dipilih, aturan Presidential Threshold (PT 20%) inilah yang harus di rekontruksi sehingga tidak membatasi hak bagi setiap orang, maupun tidak melanggar dari UUD 1945 Pasal 6A. Penelitian ini memakai metode penelitian yuridis normatif, dan penelitian yang di gunakan yaitu penelitian pustakaan (ribrary research) yaitu penelitian yang menggunakan bahan kepustakaan, hasil penelitian ini adalah Presidential threshold memang memerlukan perubahan dalam aturannya sehingga tidak membatasi hak dari setiap orang maupun setiap parpol baik parpol yang baru maupun parpol yang lama dan tidak melanggar aturan UUD 1945 Pasal 6A Ayat (3) dan Ayat (4), dan lebih memfokuskan kinerja dari presiden terpilih dan bukan malah focus pada kinerja hasil dari perjanjian tawar menawar pada saat pencalonan. dua aturan yang sangat di anjurkan yaitu: pertama PT harus di turunkan dan yang kedua PT harus 0%</p> <p><strong>Kata Kunci: Rekonstruksi, Ambang Batas, Pilpres Serentak</strong></p> ardiansyah Copyright (c) 2024 ardiansyah https://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0 2024-05-21 2024-05-21 22 2 132 148 10.37090/keadilan.v22i2.1043 PENYELESAIAN PIDANA SUMBANG SALAH MENURUT PRINSIP BAJANJANG NAIAK BATANGGO TURUN DI NAGARI SALAYO https://jurnal.utb.ac.id/index.php/keadilan/article/view/1467 <p><strong>Abstrak</strong></p> <p>&nbsp;</p> <p>Dalam KUHP zina di definisikan untuk orang yang terikat perkawinan tetapi dalam Hukum Adat Minangkabau zina tidak hanya berlaku untuk orang yang terikat perkawinan saja melainkan yang tidak terikat perkawinan juga dikatakan zina. Menurut keyakinan masyarakat Minangkabau tolak ukur suatu perbuatan zina &nbsp;bukan terletak dari adanya persetubuhan diluar perkawinan, namun lebih kepada adanya norma kesusilaan yang dilanggar pelakunya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana prinsip <em>Bajanjang naiak Batanggo turun</em> serta kendala dan upaya dalam penyelesaian <em>Sumbang Salah</em> di Nagari Salayo. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan analisis pengolahan data secara kualitatif. Hasil penelitian mendapatkan bahwa pelaku zina diberikan hukum buang dan pernah diberlakukan denda dengan 20 sak semen, karena tidak ada dasar hukum dari Nagari maka pelaku mengatakan hal tersebut berdalih kepada pemerasan. Sebagai bentuk permintaan maaf atas perbuatan zina maka diharuskan mengadakan <em>Alek Manimbang Salah.</em></p> <p>&nbsp;</p> <p><strong>Kata Kunci: KUHP, Zina, Hukum Adat, <em>Bajanjang naiak Batanggo turun, Manimbang Salah. </em></strong></p> <p><strong><em>&nbsp;</em></strong></p> <p><strong><em>Abstract</em></strong></p> <p><em>In the Criminal Code (KUHP), adultery is defined as people who are bound by marriage, but in the Minangkabau Customary Law, adultery does not only apply to people who are bound by marriage, but those who are not bound by marriage are also said to be adultery. This research aims to find out how the principles of </em>Bajanjang naiak Batanggo turun <em>as well as the obstacles and efforts in resolving </em>Sumbang Salah <em>in Nagari Salayo region. This research is empirical legal research with qualitative data processing analysis. The results of the research found that the perpetrator of adultery was given a legal ban and a fine of 20 bags of cement was imposed, because there was no legal basis from Nagari, the perpetrator said this was an excuse for extortion. As a form of apology for the act of adultery, it is necessary to hold an </em>Alek Manimbang Salah<em>.</em></p> <p><strong><em>Keywords :</em></strong><strong><em> Criminal Code,</em></strong> <strong><em>Adultery, Bajanjang naiak Batanggo turun, Manimbang Salah. </em></strong></p> <p>&nbsp;</p> ulfah Nurdianti Riki Zulfiko Wendra Yunaldi Copyright (c) 2024 ulfah Nurdianti, Riki Zulfiko, Wendra Yunaldi https://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0 2024-05-22 2024-05-22 22 2 149 159 10.37090/keadilan.v22i2.1467