Keadilan https://jurnal.utb.ac.id/index.php/keadilan <p style="text-align: justify;"><strong>Keadilan </strong>merupakan majalan ilmiah yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang, telah ada sejak tahun 2006 dengan menerima 8 naskah hasil penelitian dan pemikiran kritis mengenai kajian bidang ilmu hukum setiap edisinya. Namun karena terdapat berbagai kendala mengalami ketidakaktifan selama beberapa tahun. Mulai tahun 2012 terbit kembali, namun dalam edisi cetak. Revitalisasi dilakukan agar dapat mempertahankan publikasi periodiknya, meningkatkan kualitas sebagai sumber referensi hukum yang memenuhi syarat, maka mulai edisi februari 2021 Keadilan Jurnal Penelitian dan Ilmu Hukum dipublikasikan secara online dapat diakses pada situs web. Edisi cetak diterbitkan pada akhir periode publikasi. Pada penerbitan edisi ini terdapat beberapa perubahan format penulisan, perubahan tim editor, serta perubahan jumlah naskah yang diterbitkan yaitu 5 naskah dalam setiap edisinya. Keadilan Jurnal Penelitian dan Ilmu Hukum adalah anggota Asosiasi Pengelola Jurnal Hukum Indonesia (APJHI).</p> <p style="text-align: justify;"><strong>Keadilan</strong> terbit dua kali dalam setahun yaitu pada bulan Februari dan Agustus. Setiap terbit menerima 5 naskah hasil penelitian dan pemikiran kritis mengenai kajian bidang ilmu hukum. Artikel yang diterbitkan merupakan opini dan argumentasi dari masing-masing penulis, bukan sebagai perwakilan dari tim editor maupun pendapat fakultas.</p> <p>p-ISSN: <a href="http://issn.pdii.lipi.go.id/issn.cgi?daftar&amp;1180426426&amp;1&amp;&amp;" target="_top" rel="noopener">1858-4314</a> | e-ISSN: <a href="http://issn.pdii.lipi.go.id/issn.cgi?daftar&amp;1520821435&amp;1&amp;&amp;" target="_top" rel="noopener">2623-1867</a></p> en-US jurnalkeadilanfhutb@gmail.com (Dr. Mieke Yustia Ayu Ratna Sari, S.H.M.H.) hardy.adi83@gmail.com (Suhardi) Thu, 09 Feb 2023 00:00:00 +0000 OJS 3.2.1.1 http://blogs.law.harvard.edu/tech/rss 60 KONVERGENSI HUKUM PERSAINGAN USAHA TERHADAP KOMUNIKASI BISNIS DI SEKTOR EKONOMI DIGITAL https://jurnal.utb.ac.id/index.php/keadilan/article/view/889 <p>Persaingan usaha dalam era ekonomi digital seperti saat ini, telah menuntut para pelaku bisnis untuk melakukan kegiatan usahanya secara daring. Dalam hal ini komunikasi bisnis diperlukan&nbsp; dalam suatu persaingan usaha yang sehat dan hukum persaingan usaha menjadi salah satu yang memungkina Akibat dari itu, para pembeli juga akan melakukan pembelian secara daring. Hal ini, implikasinya akan berdampak pada persaingan usaha. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan usaha Tidak Sehat dalam hal ini belum mengakomodasi terkait dampak komunikasi bisnis dalam persaingan usaha&nbsp; ekonomi digital&nbsp; Maka dengan itu. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui hukum persaingan usaha terhadap komunikasi bisnis di sektor ekonomi digital. Penelitian ini mengunakan yuridis normatif. Maka dapat disimpulkan bahwa dalam dunia bisnis dan usaha, dibutuhkan yang namanya aspek penunjang komunikasi yang baik dan belum adanya regulasi yang mengatur tentang pasar digital sangat disayangkan mengingat hal ini sangat <em>urgent</em> untuk diperhatikan oleh pemerintah sebab struktur pasar ini sangat berbeda dalam segala aspeknya dengan pasar konvensional yang telah dikenal, dan sangat berpotensi untuk dikembangkan karena hukum persaingan usaha dalam komunikasi bisnis &nbsp;merupakan cara dimana bagaimana menyampaikan pesan dari komunikator ke komunikan dengan melihat keadaan situasional usaha yang semakin berkompetisi satu dan lainnya melalui upaya yang strategis.</p> Topan Indra Karsa, Suhaimi Suhaimi, Rohani Rohani Copyright (c) 2023 Suhaimi, Topan Indra Karsa, Rohani https://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0 https://jurnal.utb.ac.id/index.php/keadilan/article/view/889 Thu, 09 Feb 2023 00:00:00 +0000 TANGGUNG GUGAT BALAI LELANG TERHADAP PENJUALAN OBJEK LELANG SECARA ONLINE https://jurnal.utb.ac.id/index.php/keadilan/article/view/803 <p>Keberadaan Balai Lelang yang melakukan penjualan objek lelang melalui <em>online </em>merupakan sesuatu yang sangat diminati masyarakat, terlebih dengan usaha lelang, maka perlu adanya kepastian hukum dalam suatu kontrak elektronik, hal tersebut menyangkut tanggung gugat Balai Lelang dikarenakan pelaksanaan objek lelang secara <em>online </em>tentu tidak dapat terhindarkan seperti wansprestasi yang menyebabkan kerugian bagi pemenang lelang.</p> <p>Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif dapat diketahui bahwa proses lelang secara <em>online </em>yang dilakukan oleh Balai Lelang dimulai dari pemohon lelang mengajukan permohonan penjualan, pengumuman lelang, pendafatar calon pembeli lelang, penyetoran jaminan/uang deposito, penawaran objek lelang, mengumumkan pemenang lelang, pembayaran lelang dan menginginkan barang hasil lelang. Balai Lelang bertanggung gugat atas penjualan objek lelang secara <em>online </em>jika Balai Lelang tidak melaksanakan prestasinya dengan baik dimana Balai Lelang tidak memberikan informasi secara benar, jelas dan jujur mengenai kualitas dan spesifikasi objek lelang di website Balai Lelang sehingga apabila terdapat kecacatan terhadap barang yang dikirim ke pemenang lelang, keterlambatan pengiriman barang hasil lelang, adanya iktikad kurang baik dari Balai Lelang serta adanya ketidaksesuain barang dengan dokumen objek lelang maka pemenang lelang berhak untuk mengajukan gugatan kepada Balai Lelang untuk meminta ganti rugi ataupun pembatalan pembelian.</p> <p><strong>Kata Kunci: Tanggung Gugat, Objek Lelang, <em>Online</em></strong></p> Erniyati Erniyati, susilawati susilawati Copyright (c) 2023 susilawati susilawati, Erniyati Erniyati https://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0 https://jurnal.utb.ac.id/index.php/keadilan/article/view/803 Tue, 14 Feb 2023 00:00:00 +0000 PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA ILLEGAL LOGGING MELALUI PENDEKATAN PENCUCIAN UANG https://jurnal.utb.ac.id/index.php/keadilan/article/view/749 <p>Illegal logging kegiatan di bidang kehutanan atau yang merupakan rangkaian kegiatan yang mencakup penebangan, pengangkutan, pengolahan hingga kegiatan jual beli (termasuk ekspor-impor) kayu yang tidak sah atau bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku, atau perbuatan yang dapat menimbulkan kerusakan hutan dan menyebabkan pencemaran hutan sehingga ekosistem dan keragaman hayati didalamnya dapat punah,&nbsp; perbuatan tersebut adalah merupakan perbuatan tindak pidana di bidang kehutanan. Beberapa pranata hukum di Indonesia selama ini seperti Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, hanya mampu menjerat pelaku lapangan dan belum mampu menjerat aktor intelektual praktik <em>illegal </em>logging. Diundangkannya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) menjadi momentum bagi penegak hukum untuk menjerat aktor intelektual praktik <em>illegal logging.</em> Diharapkan melalui UU TPPU penegak hukum dapat menjerat aktor intelektual praktik <em>illegal logging</em>. Melalui pendekatan ini pemberantasan tindak pidana <em>illegal logging </em>tidak hanya berfokus pada pelaku lapangan semata, namun juga potensial dalam mengembalikan kerugian negara akibat praktik <em>illegal logging</em>. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Jenis data yang digunakan berupa data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini bahan pustaka dan peraturan perundang-undangan. Tujuannya adalah untuk mengetahui apa saja modus operandi pencucian uang pada tindak pidana illegal logging dan bagaimanakah model pemberantasan tindak pidana illegal logging melalui pendekatan anti pencucian uang.</p> <p>Illegal logging kegiatan di bidang kehutanan atau yang merupakan rangkaian kegiatan yang mencakup penebangan, pengangkutan, pengolahan hingga kegiatan jual beli (termasuk ekspor-impor) kayu yang tidak sah atau bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku, atau perbuatan yang dapat menimbulkan kerusakan hutan dan menyebabkan pencemaran hutan sehingga ekosistem dan keragaman hayati didalamnya dapat punah,&nbsp; perbuatan tersebut adalah merupakan perbuatan tindak pidana di bidang kehutanan. Beberapa pranata hukum di Indonesia selama ini seperti Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, hanya mampu menjerat pelaku lapangan dan belum mampu menjerat aktor intelektual praktik <em>illegal </em>logging. Diundangkannya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) menjadi momentum bagi penegak hukum untuk menjerat aktor intelektual praktik <em>illegal logging.</em> Diharapkan melalui UU TPPU penegak hukum dapat menjerat aktor intelektual praktik <em>illegal logging</em>. Melalui pendekatan ini pemberantasan tindak pidana <em>illegal logging </em>tidak hanya berfokus pada pelaku lapangan semata, namun juga potensial dalam mengembalikan kerugian negara akibat praktik <em>illegal logging</em>. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Jenis data yang digunakan berupa data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini bahan pustaka dan peraturan perundang-undangan. Tujuannya adalah untuk mengetahui apa saja modus operandi pencucian uang pada tindak pidana illegal logging dan bagaimanakah model pemberantasan tindak pidana illegal logging melalui pendekatan anti pencucian uang.</p> Fitri Setiyani Dwiarti, Bainal Huri Copyright (c) 2023 Fitri Setiyani Dwiarti, Bainal Huri https://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0 https://jurnal.utb.ac.id/index.php/keadilan/article/view/749 Wed, 15 Feb 2023 00:00:00 +0000 IMPLIKASI HUKUM PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO. 20/PUU-XIV/ 2016 TERHADAP PEMBUKTIAN PERDATA DI INDONESIA https://jurnal.utb.ac.id/index.php/keadilan/article/view/708 <p style="font-weight: 400;">Abstrak</p> <p style="font-weight: 400;">Mahkamah Konstitusi pada tahun 2016 menjatuhkan putusannya No. 20/PUU-XIV/2016 yang menyatakan bahwa Frasa “Informasi Elekronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 44 huruf b UU ITE dan Pasal 26A UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sebagai alat bukti dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan atau/atau institusi penegak hukum lainnya yang ditetapkan berdasarkan undang-undang sebagaimana ditentukan dalam Pasal 31 ayat (3) UU ITE. Dengan diakuinya bukti informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagai alat bukti yang sah di persidangan merupakan perluasan makna dari alat bukti yang sah sesuai dengan hukum acara yang berlaku di Indonesia, serta berdasarkan pemberian interprestasi oleh Mahkamah Konstitusi&nbsp; untuk memberikan kepastian dan kejelasan. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif&nbsp; dengan menggunakan pendekatan konseptual, <em>(conseptual approach)</em>, pendekatan ini dilakukan dengan menelaah peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang berkaitan dengan permasalahan. Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, maka Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan/atau hasil cetaknya diterima sebagai alat bukti dalam hukum acara yang berlaku. Ketentuan tersebut juga memperkuat pengaturan tentang alat bukti dalam bentuk digital yang sebelumnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan yang menyatakan bahwa; “Dokumen Perusahaan yang telah dimuat dalam mikrofilm atau media lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) atau hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah” dan memperkuat pengaturan tentang alat bukti dalam bentuk digital.</p> <p style="font-weight: 400;">&nbsp;</p> <p style="font-weight: 400;">&nbsp;<strong>Kata Kunci</strong> <strong><em>: Pembuktian, alat bukti, Putusan Mahkamah Konstitusi</em></strong></p> <p style="font-weight: 400;"><strong><em>&nbsp;</em></strong></p> Fitria Dewi Navisa, Aldi Yudistira Copyright (c) 2023 Fitria Dewi Navisa, Aldi Yudistira https://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0 https://jurnal.utb.ac.id/index.php/keadilan/article/view/708 Sun, 19 Feb 2023 00:00:00 +0000 KONTRIBUSI HUKUM PROGRESIF DALAM PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2022 TENTANG PEMASYARAKATAN https://jurnal.utb.ac.id/index.php/keadilan/article/view/859 <h2>Abstract</h2> <p>Perubahan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan sebagai payung hukum pelaksanaan sistem pemasyarakatan dimana Undang-Undang tentang Pemasyarakatan tersebut telah mempertegas posisi pemasyarakatan dalam sistem peradilan pidana dan fungsi pemasyarakatan sebagai perlakuan terhadap pelanggar hukum. Adanya perubahan mendasar dalam Undang undang pemasyarakatan ini, akan berimplikasi terhadap perlakuan terhadap tahanan, anak dan warga binaan pemasyarakatan. Perubahan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan menitikberatkan terciptanya keadilan, keseimbangan, pemulihan hubungan, perlindungan hukum, dan jaminan terhadap hak tahanan, anak, narapidana, dan anak binaan sehingga menyiratkan adanya pengaturan fungsi Pemasyarakatan yang progresif sebagaimana hukum progresif merupakan gagasan atau pemikiran hokum yang diperkenalkan Prof. Satjipto Rahardjo yang bermula dari keprihatinan terhadap kehidupan berhukum teutama Undang Undang Nomor 12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan sudah kurang pas terutama setelah berlakunya PP Nomor 99 tahun 2012 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak wargabinaan pemasyarakatan yang dirubah dengan PP Nomor 32 tahun 1999. Permasalahan penelitian yaitu bagaimana kontribusi hukum progresif terhadap fungsi Pemasyarakatan dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Metode penelitian yakni penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual hukum progresif. Hasil Penelitian pertama, mengetahui fungsi Pemasyarakatan dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan apakah sudah progresif karena mengikuti pandangan hukum untuk manusia yakni Pemasyarakatan bukan hanya untuk Warga Binaan Pemasyarakatan tetapi juga Tahanan. Kedua, dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan tidak lagi mempertahankan status quo sebatas pembinaan saja tapi telah bergerak lebih maju dan lebih luas meliputi Pelayanan, Pembinaan, Pembimbingan Kemasyarakatan, Perawatan, Pengamanan, dan Pengamatan. Ketiga, Undang-undang Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan apakah telah mengantisipasi hambatan hukum tertulis dalam kondisi praktek Pemasyarakatan di lapangan melalui dukungan intelijen Pemasyarakatan, sistem teknologi informasi Pemasyarakatan, sarana dan prasarana, pengawasan oleh intenal dan eksternal, serta kerja sama, bantuan dan peran serta berbagai pihak dalam rangka pelaksanaan tugas Pemasyarakatan. Keempat, menilai apakah Undang- undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan memberi perhatian besar terhadap peranan perilaku manusia.</p> <p><strong>Kata Kunci : Hukum Progresif, Pemasyarakatan, Undang-Undang, Wargabinaan dan Petugas</strong></p> Mulya Nopriansyah, Derita Prapti Rahayu Copyright (c) 2023 Mulya Nopriansyah, Derita Prapti Rahayu https://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0 https://jurnal.utb.ac.id/index.php/keadilan/article/view/859 Tue, 28 Feb 2023 00:00:00 +0000 EKSISTENSI HUKUM WARIS ADAT PADA SISTEM KEKERABATAN PATRILINEAL DI KABUPATEN SIKKA PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR https://jurnal.utb.ac.id/index.php/keadilan/article/view/905 <p>Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan Bagaimanakah implementasi hukum waris adat serta proses penyelesaian sengketa waris berdasarkan hukum waris adat yang berlaku di Kabupaten Sikka. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan kualitatif dengan alat ukur pengambilan data menggunakan wawancara terstuktur, semi terstruktur, dan observasi. Teknik sampling yang digunakan dalam penelitian ini adalah snowball sampling. Sumber data yang digunakan adalah data primer hasil wawancara dengan 10 informan yang merupakan para tetua dan pengurus lembaga adat desa dibeberapa desa yang berada di kabupaten Sikka.Adapun hasil penelitian ini bahwa gambaran atau situasi kondisi mengenai implementasi hukum waris adat pada sistem kekerabatan patrilineal di Kabupaten Sikka dalam pembagian warisan tanah diberikan kuasa penuh kepada anak laki-laki sehingga besaran pembagiannya berbeda dengan anak perampuan sedangkan proses penyelesaian sengketa berdasarkan negosiasi setelah tidak ada penyelesaian maka dengan cara musyawarah untuk mendamaikan pihak berselisih oleh pihak Lembaga Adat Desa dan Pemerintah Desa.</p> <p>Kata Kunci: Hukum Waris Adat, Sistem Kekerabatan Patrilineal.</p> Agustina Dua Osa, Gisela Nuwa, Abdulah Muis Kasim Copyright (c) 2023 Agustina Dua Osa https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0/ https://jurnal.utb.ac.id/index.php/keadilan/article/view/905 Tue, 28 Feb 2023 00:00:00 +0000