Pelaksanaan Program Corporate Social Responsibility (CSR) Coca-Cola Amatil Indonesia Southern Sumatra pada Masyarakat Desa Sukanegara Kecamatan Tanjung Bintang
DOI:
https://doi.org/10.37090/bpj.v3i1.433Abstrak
Permasalahan penelitian menunjukkan bahwa Pelaksanaan CSR Coca-Cola Amatil Indonesia (CCAI) Southern Sumatra. Seharusnya dilakukan secara merata sesuai kebutuhan dan kemampuan masyarakat sekitar. Namun realitasnya CCAI Southern Sumatra yang berada di Lampung Selatan tidak melaksanakan program CSR-nya secara merata pada masyarakat Desa Sukanegara untuk Tahun periode 2017. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui pelaksanaan CSR CCAI dan kendala-kendala dalam pelaksanaannya. Metode yang digunakan adalah penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa CCAI dalam melaksanakan program-program CSR, CCAI menggunakan beberapa program yaitu: Program Penanaman 1.000 Pohon, Program Donor Darah, Program Coke Farm dan Program Pemberian Hewan Qurban. Adapun kendala dalam pelaksanaan program CSR CCAI; Pertama, tidak terlaksananya penanaman 1.000 pohon di dua dusun yang berada di Desa Sukanegara, Kedua, sulit mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam program donor darah, Ketiga, lambatnya proses edukasi yang diserap oleh para petani dalam memahami materi yang diberikan mitranya dari Unila, Keempat, jumlah petani/masyarakat yang ikut dalam program Coke Farm hanya berjumlah 4 orang.
Kata kunci: pelaksanaan, corporate social responsibility (CSR)
Referensi
Azheri, busyra. 2011. Corporate Social Responsibility. Rajawali Pers. Jakarta.
Emzir. 2012. Metodologi Penelitian Kualitatif: Analisis Data. Jakarta : PT. Rajagrafindo Persada.
Hadi, Nor. 2011. Corporate Social Responsibility. Graha Ilmu. Yogyakarta.
Handayaningrat, Soewarno. 1996. Pengantar Studi Ilmu Administrasi dan Manajemen, Jakarta: PT. Toko Gunung Agung.
Jones, Charles O, 1996. Pengantar kebijakan publik. Jakarta: PT.Raja Grafindo
Moleong, Lexy. J. 2002. Metodologi Penelitian Kualitatif. Remaja Rosda Karya. Bandung.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.