URGENSI PERAN ORANG TUA DALAM PERSIDANGAN TINDAK PIDANA YANG DILAKUKAN OLEH ANAK DI PENGADILAN NEGERI DENPASAR
DOI:
https://doi.org/10.37090/keadilan.v22i2.1041Abstract
Pengadilan Anak merupakan pengadilan khusus untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana yang dilakukan oleh anak. Mengenai peradilan anak diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Dalam persidangan, anak wajib didampingi oleh orang tuanya atau orang yang dipercayainya. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana peranan orang tua dalam persidangan terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh anak dan bagaimana pengaruh ketidakhadiran orang tua bagi putusan Hakim di Pengadilan Negeri Denpasar. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, yaitu penelitian yang dilakukan langsung di Pengadilan Negeri Denpasar dengan melakukan wawancara terhadap Hakim pada Pengadilan Negeri Denpasar. Kesimpulan dalam penelitian ini adalah peranan orang tua dalam persidangan tindak pidana yang dilakukan oleh anak sangat penting guna memberikan informasi mengenai kondisi anak sehingga dapat menjadi pertimbangan bagi hakim untuk menjatuhkan putusan dengan melihat kondisi anak berdasarkan penjelasan dari orang tuanya dan ketidakhadiran orang tua dalam sidang anak di Pengadilan Negeri Denpasar berdasarkan penelitian yang dilakukan terdapat perbedaan interpretasi Hakim perihal berpengaruh atau tidaknya terhadap putusan hakim. Hakim yang menyatakan bahwa ketidakhadiran orang tua berpengaruh bagi putusan hakim karena hakim tidak dapat mendengar secara langsung mengenai kondisi anak, sedangkan Hakim yang menyatakan bahwa ketidakhadiran orang tua tidak berpengaruh signifikan bagi putusan hakim karena sudah ada Penelitian Kemasyarakatan yang akan memberikan informasi mengenai kondisi anak.
Kata kunci: Peran Orang Tua, Tindak Pidana, Anak
References
Buku
Lanka Asmar, Peranan Orang Tua Dalam Proses Persidangan Tindak Pidana Perjudian Yang Dilakukan Oleh Anak, Mandar Maju: Bandung,2017
Lilik Mulyadi,Pengadilan Anak di Indonesia, Teori, Praktik dan Permasalahannya, Mandar Maju: Bandung, 2005
Muhammad Joni, Aspek Hukum Perlindungan Anak Dalam Perspektif Konvensi Hak Anak, PT.Citra Aditya Bakti:Bandung, 1999
R. Wiyono, Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Sinar Grafika:Jakarta, 2016
Wirdanengsih, Mozaik Sosial Budaya Anak Indonesia, UNP Press: Badung, 2012
Karya Ilmiah
Arsawati, J. N. N., Gorda, R. T. A. A. A., Darma, I. M. W., & Nandar, P. S, Anak Korban Kekerasan Seksual Akibat Ketimpangan Gender. Jurnal Legislasi Indonesia, Vol 16 No. 2, Juni, 2019
Dwitamara, T., Pengaturan dan Implementasi Mengenai Hak Anak yang Berkonflik Dengan Hukum Di Indonesia (Studi Di Pengadilan Negeri Surabaya dan Rumah Tahanan Medaeng). Perspektif, Vol. 18 No.2, Mei, 2013
Novelin, T. PERLINDUNGAN HUKUM MELALUI DIVERSI BAGI ANAK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA Jurnal Kertha Semaya , Vol Vol. 11 No. 7 , Mei, 2023
Respationo, H. S., & Hamzah, M. G.,Putusan hakim: Menuju rasionalitas hukum refleksif dalam penegakan hukum. Yustisia Jurnal Hukum, Vol. 2 No. 2, Mei, 2013
Peraturan Perundang – Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Tania Novelin, Ni Nyoman Juwita Arsawati
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.