Journal Review Process

Peer Review Process

Jurnal Keadilan menerapkan proses peninjauan sejawat untuk memastikan kualitas dan integritas naskah yang dipublikasikan. Proses ini melibatkan evaluasi oleh pakar independen di bidang yang relevan dengan topik artikel. Kebijakan ini dirancang untuk menjaga standar ilmiah tertinggi dan memastikan bahwa semua naskah yang diterima memenuhi kriteria kualitas dan orisinalitas.

Proses Peninjauan

  1. Pengajuan Naskah : Semua naskah harus diajukan melalui sistem pengajuan online jurnal keadilan. Setelah pengajuan, editor utama akan melakukan pemeriksaan awal untuk memastikan kesesuaian naskah dengan fokus dan ruang lingkup jurnal.
  2. Pemeriksaan Awal : Editor utama akan memeriksa naskah untuk memastikan bahwa naskah tersebut memenuhi persyaratan dasar, termasuk kepatuhan terhadap pedoman penulisan dan format. Naskah yang tidak memenuhi persyaratan dasar akan dikembalikan kepada penulis untuk revisi sebelum proses peninjauan lebih lanjut. Naskah yang gagal memenuhi kriteria ini atau menunjukkan lebih dari 20% kesamaan dengan karya yang sudah ada akan segera ditolak. Tim juga memeriksa format dan gaya pengutipan yang tepat sesuai dengan pedoman penulis. Naskah yang tidak sesuai akan dikembalikan untuk diperbaiki dan dikirim ulang. Naskah yang berhasil diperiksa akan dilanjutkan ke tahap penelaahan sejawat.
  3. Pemilihan Peninjau : Editor utama akan menunjuk dua hingga tiga peninjau yang memiliki keahlian sesuai dengan topik naskah. Peninjau dipilih berdasarkan rekam jejak publikasi, reputasi, dan keahlian dalam bidang yang relevan.
  4. Proses Peninjauan Sejawat : Peninjauan dilakukan secara double blind review, di mana identitas penulis dan peninjau disembunyikan untuk menghindari bias. Peninjau akan mengevaluasi naskah berdasarkan beberapa kriteria, termasuk: orisinalitas, metodologi, signifikansi hasil, kejelasan penyajian, dan kesesuaian dengan tujuan dan lingkup jurnal. Peninjau diharapkan memberikan umpan balik konstruktif dan saran untuk perbaikan naskah.
  5. Keputusan Editor : Berdasarkan laporan peninjau, editor utama akan membuat keputusan akhir, yang bisa berupa: diterima, diterima dengan revisi minor, diterima dengan revisi mayor, atau ditolak. Penulis akan menerima laporan peninjauan beserta keputusan editor. Jika revisi diperlukan, penulis harus mengajukan kembali naskah yang telah direvisi sesuai dengan umpan balik peninjau.
  6. Revisi dan Pengajuan Ulang : Penulis yang diminta untuk melakukan revisi harus mengajukan kembali naskah yang telah direvisi dalam batas waktu yang ditentukan. Naskah yang direvisi akan ditinjau kembali oleh peninjau asli atau peninjau tambahan jika diperlukan.
  7. Publikasi : Naskah yang diterima akan dipublikasikan dalam edisi jurnal berikutnya sesuai dengan jadwal penerbitan.
  8. Etika Peninjauan Sejawat : Peninjau harus menjaga kerahasiaan semua informasi yang terkait dengan naskah yang mereka tinjau. Peninjau harus menilai naskah secara objektif dan memberikan umpan balik yang konstruktif. Peninjau harus melaporkan kepada editor jika mereka memiliki potensi konflik kepentingan yang dapat mempengaruhi penilaian mereka.

Kebijakan peninjauan sejawat jurnal Keadilan bertujuan untuk memastikan bahwa semua naskah yang diterima untuk publikasi memenuhi standar kualitas yang tinggi dan berkontribusi pada perkembangan ilmu pengetahuan. Proses ini dilakukan secara transparan, objektif, dan adil untuk semua penulis.