PERLINDUNGAN HUKUM SELEBRITI ANAK DALAM LINGKUP HUKUM KETENAGAKERJAAN INDONESIA

Authors

  • Nindry Sulistya Widiastiani Universitas Atma Jaya Yogyakarta

DOI:

https://doi.org/10.37090/keadilan.v22i3.1042

Abstract

Artikel ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum selebriti anak dalam kedudukannya sebagai pekerja anak dari sudut pandang hukum ketenagakerjaan Indonesia. Penulisan menggunakan metode penelitian hukum normatif, dengan pendekatan perundang-undangan dan interpretasi sistematis. Hasil analisis menunjukan bahwa peraturan perundang-undangan bidang ketenagakerjaan sudah cukup jelas dan rigid dalam rangka perlindungan hukum bagi pekerja anak. Permasalahan terletak pada tataran implementasinya bahwa terdapat banyak pelanggaran namun penegakan hukumnya tidak berjalan. Hal ini yang menjadikan perlindungan hukum bagi selebriti anak menjadi tidak optimal. Penghapusan stigma yang kurang tepat yang dipahami oleh banyak pihak bahwa “selebriti anak bukanlah pekerja anak” juga diperlukan. Secara hukum, selebriti anak juga berkedudukan sebagai pekerja anak. Konsekuensinya hak-haknya sebagai pekerja anak juga harus dijamin pemenuhannya.

Kata Kunci: Selebriti Anak, Pekerja Anak, Perlindungan Hukum, Hukum Ketenagakerjaan.

References

Buku

Hugh D. Hindman, The World of Child Labor: An Historical and Regional Survey, England: Routledge, 2009.

Human Rights Watch, The Harvest Is in My Blood: Hazardous Child Labpur in Tobbacco Farming in Indonesia, New York: Human Rights Watch, 2016.

Indrasari dan Popon Anarita, Pekerja Anak di Perkebunan Tembakau, Bandung: Yayasan Akatiga, 2002.

Loretta Bass, Child Labour in Sub Saharan Africa, Boulder: Lynne Rienner Publishers, 2004.

Michael Bourdillon, Debora Levison dan William Myers, Rights and Wrong of Children Work, New Jersey: Rutgers University Press, 2010.

Peter Boomgaard, Children of Colonial State: Population Growth and Economic Development in Java 1795-1880, Amsterdam: Free University Oress, 1989.

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Jakarta: Prenadamedia Group, 2016.

Qisthina Armalia Hirzi, Karakteristik Kontrak Kerja antara Artis Cilik Dengan Production House, Surabaya: Universitas Airlangga, 2020.

Sekar Wiji Rahayu, Perlindungan Hukum Ketenagakerjaan Terhadap Eksploitasi Ekonomi Anak Sebagai Artis Cilik Dalam Lembaga Penyiaran Swasta Berbadan Hukum, Jakarta: Podomoro University, 2020.

Soerjono Soekanto, 2018, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, Cetakan 8, Jakarta: Rajagrafindo Persada, 2018.

Sudikno Mertokusumo, Penemuan Hukum: Sebuah Pengantar, Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka, 2012.

Karya Ilmiah

Amry Daulat Gultom, Digitalisasi Penyiaran Televisi di Indonesia, Buletin Pos dan Telekomunikasi. Volume 16 Nomor 2, 2018.

Anton Fujiana dan M. Meima, Perlindungan Hukum Terhadap Eksploitasi Anak Yang Berprofesi Artis Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, Wacana Paramartha. Volume 18 Nomor 1, 2018.

Bayan Kojok, Reinventing Child Labour: A Contemporary Analysis of Childern’s Participation in the Digital Labour Economy, Major Papers, University of Windsor, Ontario, 2022.

Carolina Carrelo, Youtube Family Vlogging as a Promoter of Digital Child Labour: A Case Study on ‘The Bucket List Family’, Tesis, Malmo University, Malmo Sweden, 2022.

Elfrianto, Hak Atas Pendidikan dan Pelrindungan Hukum Pekerja Anak, Jurnal Madani. Volume 8 Nomor 2, Juni 2007.

Ghina Novarisa, Dominasi Patriarki Berbentuk Kekerasan Simbolik Terhadap Perempuan Pada Sinetron, Bricolage. Volume 5 Nomor 2, 2019.

Giorgi Katamadze, Lela Tavdgiridze, dan Maya Bolkvadze, Child Labour Exploitation: Politics, Law, dan Social Attitudes in Georgia, Access Journal: Access to Science, Business, Innovation in Digital Economy. Volume 4 Nomor 1 2023.

Kanyaka Prajnaparamita, Perlindungan Tenaga Kerja Anak, Administrative Law & Governance Journal. Volume 1 Edisi Khusus 1, 2018.

Lintang Ratri Rahmiaji, Komodifikasi Pekerja Anak di Industri Sinetron Indonesia (Naturalisasi Eksploitasi Pekerja Anak di Sinetron Raden Kian Santang), Disertasi, Universitas Indonesia, 2016.

Lucia Charlotta Octovina Tahamata, Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Anak: Kajian Ketentuan United Nation Convention on The Right of The Child, Sasi, Volume 24 Nomor 1, Januari-Juli 2018.

Melissa Morris, Kidfluencers and Conundrums: The Rising Need for Internet Policy That Addresses Child Labour and Safety, The Motley Undergraduate Journal. Volume 1 Nomor 1 2023.

Meyby Melissa Mongi, Perlindungan Terhadap Artis Cilik Dalam Perspektif Hukum HAM, Lex Crimen. Volume IV Nomor 2, April 2015.

Murshamshul M.K., Nurzihan Mohammad Udin, Zuhairah Ariff Abd Ghadas, dan Mohd Shahril Nizam N. R., Child Performers in the Entertaiment Industry: An Analysis from the Employment Regulation Perspective, International Journal of Academic Research in Business & Social Sciences. Volume 8 Nomor 12, Desember 2018.

Nabiyla Risfa Izzati, Perlindungan Hukum Terhadap Eksploitasi Ekonomi Artis Cilik: Studi Komparasi Indonesia dan Amerika Serikat, Arena Hukum. Volume 12 Nomor 1, April 2019.

Netty Endrawati, Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Anak di Sektor Informal (Studi Kasus di Kota Kediri), Dinamika Hukum. Volume 12. Nomor 2, Mei 2012.

______________, Faktor Penyebab Anak Bekerja dan Upaya Pencegahannya, Refleksi Hukum. April 2011.

Nommy H.T. Siahaan, Perkembangan Legal Standing Dalam Hukum Lingkungan (Suatu Analisis Yuridis Dalam Public Participatory Untuk Pelindungan Lingkungan, Jurnal Syiar Hukum. Vol. XIII No. 3, November, 2011.

Samuel Manthi dan Marvis Ndubi, The Kenyan Child and The Evolving Digital Space: An Appraisal of the State of Online Children Rights in Kenya, SSRN Electronic Journal. Juni 2023.

Sherly Ayuna Putri, Risiko dan Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Anak Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure. Volume 2 Nomor 2, September 2017.

Simone van der Hof, Valerie Verdoodt, dan Mark Leiser, Child Labour and Online Protection in a World of Influencers. SSRN Electronic Journal, Januari 2019.

Syarifuddin Hidayat dan Ahmad Mahyani, Perlindungan Hukum Bagi Anak Korban Eksploitasi Sebagai Artis, Mimbar Keadilan. Agustus 2017.

Ujang Charda, Tanggung Jawab Negara Indonesia Dalam Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Anak, Wawasan Hukum. Volume 30 Nomor 1, Februari 2014.

Internet

Ahmad Naufal Dzulfaroh, “Kontroversi Sinetron Zahra ‘Suara Hati Istri’: Pemeran Usia 15 Tahun, Isu Perkawinan Anak dan Eksploitasi Seksual”, https://www.kompas.com/tren/read/2021/06/03/073500365/kontroversi-sinetron-zahra-suara-hati-istri-pemeran-usia-15-tahun-isu?page=all, diakses tanggal 2 Juli 2023 pukul 15.00.

Peraturan Perundang – Undangan

Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 115 Tahun 2004 tentang Perlindungan Bagi Anak yang Melakukan Pekerjaan Untuk Mengembangkan Bakat dan Minat.

Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transimigrasi Nomor KEP.235/MEN/2003 tentang Jenis-Jenis Pekerjaan yang Membahayakan Kesehatan, Keselamatan atau Moral Anak.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Pengesahan International Labour Organization Convention No 182 Concerning the Prohibition and Immediate Action for The Elimination of The Worst Forms of Child Labor.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Downloads

Published

2024-08-26

Issue

Section

Articles