URGENSI PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM TERHADAP PERATURAN DAERAH DALAM RANGKA MENUJU GOOD GOVERNMENT

Authors

  • Ahadi Fajrin Prasetya Universitas Tulang Bawang
  • Susilawati Susilawati Universitas Tulang Bawang

DOI:

https://doi.org/10.37090/keadilan.v22i1.1496

Abstract

Peraturan Daerah daerah yang ideal dalam penyelenggaraan otonomi daerah adalah prinsip keterbukaan dan partisipasi masyarakat serta adanya harmonisasi peraturan perundang-undangan yang mengaturnya agar tidak saling tumpang tindih peraturan. Kewenangan mengatur bahwa daerah berhak membuat keputusan hukum berupa peraturan perundang-undangan. Dikarenakan untuk membentuk suatu Peraturan Daerah tidaklah mudah karena memerlukan pengetahuan dan pemahaman yang cukup terutama tentang teknik pembentukannya, pemerintah daerah harus menerapkan good governance yang mewajibkan adanya transparansi dalam proses penyelenggaraan pemerintahan secara keseluruhan. Transparansi merupakan konsep yang sangat penting dan menjadi semakin penting sejalan dengan semakin kuatnya keinginan untuk mengembangkan praktek good governance. Metode penelitian ini yang digunakan termasuk dalam tipe peneltian hukum normatif yang menggunakan data sekunder yang diperoleh dari bahan pustaka berupa bahan hukum primer. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peraturan daerah dalam penyelenggaraan otonomi daerah adalah sebagai instrumen kebijakan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Pembentukan peraturan daerah yang sesuai dengan kepentingan masyarakat harus melaksanakan prinsip-prinsip otonomi daerah serta materi muatan peraturan daerah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dalam menuju good governance.

Kata Kunci : Produk Hukum, Peraturan Daerah, Good Governance

References

Buku

Rahardjo ,Satjipto. Peranan dan Kedudukan Asas-asas Hukum dalam Kerangka Hukum Nasional. Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2000.

Rosadi, Otong dan Andi Desmon. Studi Politik Hukum, Suatu Optik Ilmu Hukum. Yogyakarta: Thafa Media, 2012.

Sedarmayanti. Good governance (Kepemerintahan Yang Baik. Bagian Kedua. Bandung: CV. Mandar Maju, 2004.

Sj, Sumarto Hetifa. Inovasi, Partisipasi dan Good governance. Bandung: Yayasan Obor Indonesia, 2003.

Jurnal

Elcaputera, A., Wali, A., & Dinata, A. W. (2022). Urgensi Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah: Sebuah Analisis Tantangan dan Strategi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Indonesia dalam Rangka Penguatan Otonomi Daerah. Jurnal Ilmu Hukum, 11(1), 121-136.

Handayani, I. G. A. K. R. (2013).

Pembentukan Peraturan Daerah Berbasis Lingkungan Dalam Rangka Mewujudkan Praktik-Praktik Good Governance Di Daerah. Yustisia.

Putri, A. R. (2022). Implementasi Peraturan Daerah Dalam Otonomi Daerah Menjadi Salah Satu Parameter Good Governance. " Dharmasisya”

Downloads

Published

2024-02-11

Issue

Section

Articles