AKTUALISASI HUKUM LINGKUNGAN TERHADAP ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN (AMDAL) DITINJAU DARI HUKUM ADMINISTRASI NEGARA

Authors

  • Agus Iskandar Pradana Putra Universitas Terbuka

DOI:

https://doi.org/10.37090/keadilan.v22i1.1502

Abstract

Tujuan Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana aktualisasi hukum lingkungan analisis dampak lingkungan (AMDAL). Pengaturan hukum lingkungan melalui sanksi administrasi merupakan penegakan hukum administrasi yang mempunyai mempunyai fungsi sebagai instrumen pengendalian, pencegahan, dan penanggulangan perbuatan yang dilarang oleh ketentuan-ketentuan lingkungan hidup. Melalui sanksi administasi dimaksudkan agar perbuatan pelanggaran itu dihentikan, sehingga sanksi administrasi merupakan instrument yuridis yang bersifat preventif dan represif non-yustisial untuk mengakhiri atau menghentikan pelanggaran ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam persyaratan perlindungan dan pengelolaan lingkungan. Hasil penelitian ini adalah untuk menjamin agar suatu usaha atau kegiatan pembangunan dapat beroperasi secara berkelanjutan tanpa merusak dan mengorbankan lingkungan atau dengan kata lain usaha atau kegiatan tersebut layak dari segi aspek lingkungan dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 menyediakan tiga macam penegakan hukum lingkungan yaitu penegakan hukum administrasi, perdata dan pidana. diantara ketiga bentuk penegakan hukum yang tersedia, penegakan hukum administrasi dianggap sebagai upaya penegakan hukum terpenting. Hal ini karena penegakan hukum administrasi lebih ditunjukan kepada upaya mencegah terjadinya pencemaran dan perusakan lingkungan.

Kata Kunci : Hukum Lingkungan, AMDAL, Hukum Administrasi Negara

 

References

Buku

Amiruddin, H. Z. (2003). Pengantar Metode Penelitian Hukum . Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

FX. Samekto . (2004). Negara dalam Dimensi Hukum Internasional. Citra Adiyta Bakti.

G.A Bliezeveld. (1995). Course on Enviromental Law Enformcement. Syllabus Surabaya.

M. Hadin Muhjad. (2015). Hukum Lingkungan Sebuah Penganbtar untuk Konteks Indonesia. Yogyakarta: Genta Publishing.

Mukti Fajar Nur Dewata, Yulianto Achmad. (2010). Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Philipe Sands. (n.d.). Principle of International Environmental Law. Cambridge Second Edition.

Prof. Dr. I Putu Gelgel, D. I. (n.d.). Hukum Lingkungan Teori Legislasi dan Studi Kasus.

Siti Sundari Rangkuti. (2005). Hukum Lingungan dan Kebijaksaan Lingkungan Nasional . Surabaya: Arilangga Univ Press.

Takdir Rahmadi. (n.d.). Hukum Lingkungan . Raja Grafindo Persada.

Jurnal

Ali, M. (2020). Model Kriminalisasi Berbasis Kerugian Lingkungan dan Aktualisasinya Dalam Undang-Undang 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Bina Hukum Lingkungan, 5(1), 21-39.

Hakim, D. A. (2015). Politik Hukum Lingkungan Hidup Di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Fiat Justisia: Jurnal Ilmu Hukum, 9(2).

Harun, H. (2016). TANGGUNGJAWAB PELAKU BISNIS DALAM PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DALAM PERSPEKTIF PERIZINAN. Prosiding Seminar Nasional: Tanggung Jawab Pelaku Bisnis Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Nugraha, A. A., Handayani, I. G. A. K. R., & Najicha, F. U. (2021). Peran Hukum Lingkungan Dalam Mencegah Kerusakan Dan Pencemaran Lingkungan Hidup. Jurnal Hukum To-Ra: Hukum Untuk Mengatur Dan Melindungi Masyarakat, 7(2), 283-298.

Mukhlish, M. (2010). Konsep Hukum Administrasi Lingkungan Dalam Mewujudkan Pembangunan Berkelanjutan. Jurnal Konstitusi, 7(2), 067-098.

Sukananda, S., & Nugraha, D. A. (2020). Urgensi penerapan analisis dampak lingkungan (AMDAL) sebagai kontrol dampak terhadap lingkungan di Indonesia. Jurnal Penegakan Hukum dan Keadilan, 1(2), 119-137.

Yakin, S. K. ((Maret 2017)). Analisis

Mengenai Dampai Lingkungan (AMDAL) Sebagai Instrumen Pencegahan Pencemaran dan Perusakan Lingkungan. Badamai Law Journal Vol. 2, Issues 1, 123.

Downloads

Published

2024-02-11

Issue

Section

Articles