MODUS OPERANDI POLITIK UANG TERHADAP PEMILIHAN UMUM LEGISLATIF 2024 DI KECAMATAN BASO KABUPATEN AGAM SUMATERA BARAT

Authors

  • Aisyah Latifa Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat
  • Azkia Rahmi Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat
  • Monica Klauzia Aksa Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat
  • Nurmade Saputri Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat
  • Sawal Fadil Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat
  • Syaiful Munandar Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat

DOI:

https://doi.org/10.37090/keadilan.v22i3.1510

Abstract

Pemilihan umum merupakan pesta demokrasi yang dilaksanakan dalam memilih pejabat publik untuk menduduki jabatan-jabatan politik tertentu di pemerintahan. Akan tetapi dalam pelaksanaannya masih terdapat praktik politik uang di pemilihan umum tahun 2024 tanpa terkecuali di Kecamatan Baso. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bentuk modus operandi politik uang pemilihan umum legislatif di Kecamatan Baso dan solusi dalam menangani modus operandi politik uang pemilihan umum legislatif di Kecamatan Baso. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris dengan teknik pengumpulan data berupa studi kepustakaan dan wawancara. Dari hasil penelitian ini diperoleh bahwa bentuk modus operandi politik uang oleh calon anggota legislatif ialah dengan melakukan pembelian suara berupa pemberian uang dan barang yang dilakukan secara langsung oleh calon anggota legislatif bersangkutan maupun melalui perwakilan tim suksesnya. Solusi dalam menangani modus operandi politik uang pemilihan umum legislatif di Kecamatan Baso adalah dengan meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai nilai-nilai pemilihan umum yang luber dan jurdil, memperkuat pengawasan pemilihan umum yang dilakukan melalui koordinasi bersama pihak terkait, melakukan penegakan hukum yang tegas serta mengajak masyarakat dalam memanfaatkan teknologi dan informasi.

Kata Kunci: Pemilihan umum, Modus Operandi, Politik Uang

References

Daftar Pustaka

Buku

Amzulian Rifai, Pola Politik Uang Dalam Pemilihan Kepala Daerah, Jakarta: Ghalia Indonesia. 2003.

Jimly Asshiddiqie, Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi, Jakarta: PT Bhuana Ilmu Popular. 2007.

Mohammad Najib, Politik Uang Di Indonesia: Patronase dan Klientelisme Pada Pemilu Legislatif 2014, Yogyakarta: Penerbit PolGov, 2015.

Karya Ilmiah

Adil, Marsela Marissaha, Tinjauan Yuridis Mengenai Pelanggaran Pemilihan Umum Legislatif di Indonesia, Vol. 8 No. 1, 2020.

Amir, Mushaddiq, Keserentakan Pemilu 2024 yang Paling Ideal Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Al-Ishlah: Jurnal Ilmiah Hukum. Vol. 23, No. 2, Oktober 2020. https://doi.org/10.56087/aijih.v23i2.41.

Aspinall, Edward, Mada Sukmajati, dan Universitas Gadjah Mada, ed, Politik uang di Indonesia: patronase dan klientelisme pada pemilu legislatif 2014, Cetakan I. Bulaksumur, Yogyakarta: Research Centre for Politics and Government, Department of Politics & Government, Fisipol UGM, 2015.

Bahari, Krisna Marta, Azmi Fitrisia, dan Ofianto Ofianto, Falsafah Adat Minangkabau dan Hubungannya dengan Administrasi Negara, ijd-demos Vol. 4 No. 4, Desember, 2022. https://doi.org/10.37950/ijd.v4i4.338.

Cahyono, Habib, Peran Mahasiswa di Masyarakat, Vol. 1 No. 1, 2019.

Ensiklopedia Dunia, Pusat Ensiklopedia, Universitas Stekom, tersedia di situs: Baso, Agam (stekom.ac.id).

Hariyanto, Politik Hukum Pencegahan Dan Penanganan Politik Uang Dalam Pemilu, Jurnal Humani (Hukum dan Masyarakat Humani), Vol. 11 No. 2, 2021.

Hemafitria, Hemafitria, Fety Novianty Fety Novianty, dan Fitriani Fitriani, Partisipasi Politik Dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah Di Desa Perapakan Kabupaten Sambas, Jurnal Pendidikan PKN (Pancasila dan Kewarganegaraan) Vol. 2 No. 1, April, 2021. https://doi.org/10.26418/jppkn.v2i1.45310.

Izzaty, Risdiana, Perwujudan Pemilu yang Luber Jurdil melalui Validitas Daftar Pemilih Tetap, Vol. 1 No. 2, 2019.

Jovano Deivid Oleyver Palenewen dan Murniyati Yanur, Penerapan Sistem Pemilu di Indonesia Pasca Reformasi, Wacana: Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Interdisiplin, Vol. 9 No. 2, Desember, 2022. https://doi.org/10.37304/wacana.v9i2.7766.

Karim, Al Musa, Adi Wibawa, dan Puguh Toko Arisanto. Partisipasi Politik Pemilih Pemula Di Media Sosial (Studi Deskriptif Tingkat Dan Pola Politik Partisipasi Gen-Z Kota Yogyakarta Melalui Pemanfaatan Aplikasi Instagram 2019), Vol. 3 No 2, 2020.

Lampus, Christy Messy, Marlien T Lapian, dan Efvendi Sondakh, Fenomena Politik Uang Dalam Pemilihan Umum Legislatif Tahun 2019 Di Kecamatan Wanea Vol. 2 No. 2, 2022.

Nabila, Nisa, Paramita Prananingtyas, dan Muhamad Azhar, Pengaruh Money Politic Dalam Pemilihan Anggota Legislatif Terhadap Keberlangsungan Demokrasi Di Indonesia, Notarius Vol. 13 No. 1, Maret, 2020. https://doi.org/10.14710/nts.v13i1.29169.

Nurdin, Ali, Politik Uang dan Prospek Konsolidasi Demokrasi Indonesia, Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS), Vol. 4 No. 1, Juni 2021. https://doi.org/10.34007/jehss.v4i1.609.

Ridho, Mohamad Faisal, Kedaulatan Rakyat Sebagai Perwujudan Demokrasi Indonesia, Vol. 1 No. 8e, 2017.

Siregar, Meri Carolina, dan Tabah Maryanah, Fenomena Money Politics dan pembuktian Terstruktur Sistematis Masif (TSM) Pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung 2020, Jurnal Ilmu Pemerintahan Widya Praja Vol. 48 No. 2, November, 2022. https://doi.org/10.33701/jipwp.v48i2.1461.

Sofyan Kriswantoni, Pelaksanaan Pemilu Dalam Sejarah Nasional Indonesia Pada Masa Orde Baru Dan Reformasi, Santhet: Jurnal Sejarah, Pendidikan Dan Humaniora, Vol. 2 No. 2.

Sulistiono, Sandy, dan Widyawati Boediningsih. Konsep Kedaulatan Rakyat Dalam Implementasi Presidential Threshold Pada Sistem Pemilihan Umum Secara Langsung Di Indonesia, JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana. Vol. 5 No. 3, September 2023. https://doi.org/10.46930/jurnalrectum.v5i3.3488.

Syafriadi, Syafriadi, dan Selvi Harvia Santri, Analisis Peran Badan Pengawas Pemilu dalam Penegakan Hukum Pemilu, REFORMASI Vol. 13 No. 1, Februari, 2023. https://doi.org/10.33366/rfr.v13i1.3845.

Wikipedia Ensiklopedia Bebas, Baso, Agam, Wiki Loves Folklore, tersedia di situs: Baso, Agam - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas.

Wardhana, Allan Fatchan Gani, Politik Uang Dalam Pemilihan Umum: Kajian perspektif Demokrasi Dan Islam, Vol.4 No. 2.

Yuhaldi, Yuhaldi, Falsafah Adat Basandi Syarak Syarak Basandi Kitabullah dan Implikasinya dalam Bimbingan dan Konseling, Kaganga:Jurnal Pendidikan Sejarah dan Riset Sosial Humaniora, Vol. 5 No. 2, Desember, 2022. https://doi.org/10.31539/kaganga.v5i2.4534.

Zen, Hepi Riza, Politik Uang dalam Pandangan Hukum Positif dan Syariah, Vol. 12 No. 3, 2015.

Peraturan Perundang – Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2019.

Downloads

Published

2024-08-26

Issue

Section

Articles