PERLINDUNGAN HUKUM PEMEGANG SAHAM MINORITAS ATAS TERJADINYA PELANGGARAN KEWAJIBAN LOCK UP SAHAM DALAM PROSES INITIAL PUBLIC OFFERING DI PASAR MODAL

Authors

  • Alif Bainal Munthaha Universitas Padjadjaran
  • Elisatris Gultom Universitas Padjadjaran
  • Sudaryat Universitas Padjadjaran

DOI:

https://doi.org/10.37090/keadilan.v22i3.1546

Abstract

Pasar modal memiliki peran strategis dalam pembangunan ekonomi nasional. Pasar modal memiliki fungsi sebagai alternatif sumber pendanaan bagi perusahaan dan juga sebagai sarana investasi bagi masyarakat. Perusahaan dapat memperoleh dana melalui penerbitkan efek salah satunya melalui mekanisme penawaran umum atau Initial Public Offering (IPO). Pada praktiknya, seringkali IPO dijadikan sebagai exit strategy bagi orang dalam perusahaan, oleh karenanya Otoritas Jasa Keuangan menetapkan kewajiban lock-up saham dalam proses IPO. Pada pelaksanaannya, kewajiban tersebut belum sepenuhnya diimplementasikan oleh emiten dan para orang dalam emiten, sehingga berdampak kerugian kepada pemegang saham minoritas. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui mekanisme lock-up di dalam pasar modal Indonesia dan perlindungan hukum terhadap pemegang saham minoritas yang dirugikan akibat terjadinya pelanggaran lock-up dalam proses IPO di Indonesia. Penelitian ini ditulis dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Hasil penelitian ini bahwa perlindungan hukum terhadap pemegang saham minoritas akibat pelanggaran lock-up dapat dilakukan tindakan perlindungan yang bersifat represif berupa pengajuan gugatan ganti rugi atau melalui mekanisme pengembalian keuntungan tidak sah.

Kata Kunci: IPO, Perlindungan Hukum, Lock Up

References

Daftar Pustaka

Buku

Bryan A. Garner, Black’s Law Dictionary, Minnesota: West Publishing, 2009.

C.S.T Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 1989Hukum Adat, Jakarta : Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, 2005.

M. Syamsuddin, Operasionalisasi Penelitian Hukum, Jakarta: Grafindo Persada, 2007.

Nur Solikin, Pengantar Metodologi Penelitian Hukum, Pasuruan: CV. Penerbit Qiara Media, 2022.

Karya Ilmiah

Anggi Purnama Harahap, Peluang dan Tantangan Initial Public Offering (IPO) Pada Perusahaan Start-Up di Indonesia, Indonesian Journal of Islamic Economics and Business, Vol. 5, No. 2, 2020.

Anna Nurlita (et.al), Literasi Keuangan Pasar Modal Bagi Mahasiswa, Jurnal Ilmu Pengetahuan dan Pengembangan Masyarakat Islam, Vol. 16, No. 1, 2022.

Ayu Widyastuti, Lastuti Abubakar, dan Kartikasari. Perlindungan Hukum Terhadap Investor atas Pelanggaran Prinsip Keterbukaan Informasi oleh Emiten. Jurnal Literasi Hukum, Vol. 4, No. 2, 2020.

Agus Salim Harahap, “Proses Initial Public Offering (IPO) di Pasar Modal Indonesia”, Forum Ilmiah, Vol. 8 No. 2, 2011.

Brav, Alon, dan Paul A. Gompers. “The Role of Lockups in Initial Public Offerings”. The Review of Financial Studies Spring, Vol. 16, No. 1, 2003.

Devara Rustiana dan Sarah Ramadhani, Strategi di Pasar Modal Syariah, Jurnal Ilmu Komputer, Ekonomi, dan Manajemen, Vol. 2, No. 1, 2022.

Hendy Martin, Budiman N.D.P. Sinaga, dan Tulus Siambaton, Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Saham Minoritas Pada Perusahaan Terbuka, PATIK: Jurnal Hukum, Vol. 7, No. 02, 2018.

Laras Ayu Sahita dan Hudi Asrori, Perlindungan Konsumen Perusahaan Efek yang Melakukan Pembelian Saham Korporasi Terbuka yang Dinyatakan Melakukan Tindak Pidana Korupsi, Jurnal Privat Law, Vol. Vii, No. 2, 2019.

Lela Avitaningrum, Perubahan Makna dalam Pemberitaan Covid-19 Surat Kabar Jawa Pos Edisi Februari 2021, Jurnal Bapala, Vol. 9, No. 5, 2022.

Mochammad Aditia Gustawinata, Perlindungan Hukum atas Kerugian Investor melalui Pengembalian Keuntungan Tidak Sah dalam Praktik Manipulasi Pasar. Jurnal Tana Mana, Vol. 4, No. 1, 2023.

V.A Achmadsyah, IPO Lockup Length and Its Implication for Post IPO Performance, Erasmus Universiteit Rotterdam, 2016.

Zaenal Arifin, Potret IPO di Bursa Efek Indonesia, Jurnal Siasat Bisnis, Vol. 14, No. 1, 2010.

Peraturan Perundang – Undangan

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25 Tahun 2017 tentang Pembatasan Atas Saham yang Diterbitkan Sebelum Penawaran Umum.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 65/POJK.04/2020 tentang Pengembalian Keuntungan Tidak Sah dan Dana Kompensasi Kerugian Investor di Bidang Pasar Modal

POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan

Downloads

Published

2024-08-26

Issue

Section

Articles