PENCEMARAN NAMA DITINJAU BERDASARKAN UNDANG -UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

Authors

  • farhanihzamahendra Universitas Bandar Lampung
  • S. ENDANG PRASETYAWATI Universitas Bandar Lampung
  • Indah Satria Universitas Bandar Lampung

DOI:

https://doi.org/10.37090/keadilan.v22i3.1696

Abstract

Pernyataan yang merusak reputasi atau citra seseorang atau lembaga dengan menyebarkan informasi negatif yang tidak benar atau tidak terbukti ke publik disebut pencemaran nama baik. Metode untuk melakukan tindakan ini meliputi media sosial, televisi, surat kabar, atau bentuk lain yang dapat menyebar luaskan informasi. Dalam abstrak ini, topik tentang konsep dasar dan implikasi hukum dari pencemaran nama baik dibahas. Definisi dan contoh tindakan pencemaran nama baik, serta faktor-faktor yang memengaruhi dampaknya pada individu atau lembaga yang terkena dampak adalah konsep dasarnya. Implikasi hukum yang mungkin dialami oleh pelaku dan korban pencemaran nama baik juga dibahas. Pada umumnya, pencemaran nama baik dapat berdampak buruk pada kehidupan pribadi dan profesional seseorang, seperti kehilangan peluang kerja, reputasi tercemar, atau bahkan depresi dan gangguan psikologis. Oleh karena itu, tindakan pencemaran nama baik sering dianggap sebagai pelanggaran hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana atau perdata. Dalam kasus ini, bukti yang kuat dan akurat menjadi faktor utama dalam menentukan kebenaran informasi yang tersebar. Oleh karena itu, penting bagi individu atau lembaga yang merasa terkena dampak dari tindakan ini untuk mengumpulkan bukti yang kuat dan mencari bantuan dari ahli hukum untuk memperjuangkan hak mereka. Pencemaran nama baik merupakan salah satu Tindak Pidana Khusus dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kata kunci : Tindak Pidana, Pidana Khusus, Pencemaran Nama Baik

References

Daftar Pustaka

Buku

HMI Nahak. 2019. Upaya Melestarikan

Budaya Indonesia di Era Globalisasi, Universitas bengkulu,hlm.2.

Kamus Besar Bahasa Pustaka Utama,

Jakarta.

S Sodikin . 2014 . Kedaulatan Rakyat Dan Pemilihan Kepala Daerah Dalam Konteks Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

W.J.S.Poerwadarminta. 1984. Kamus

Besar Bahasa Indonesia. PN Balai

Pustaka. Jakarta.

Peraturan Perundang – Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Kitab tentang Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Karya Ilmiah

Imron Maulana.2021.Jurnal Cita

Hukum,Pencemaran Nama Baik UIN syarif hidayatulah Jakarta. Hlm.2.

Indah Satria. 2022. Penerapan Sanksi

Pidana Terhadap Pelaku Tindak

Pidana Manipulasi dan Penciptaan

Melalui Media Facebook. Jurnal Ius Civilie. Universitas Teuku

Umar,hlm.12.

B Erlina. 2021. Pencemaran Nama

Baik, Al ilm, STIS HARSYI, Lombok Tengah. Jurnal Pendidikan Hukum, hlm.6.

Adami Chazawi (ii), 2005. Hukum Pidana

Bagian 1, Penerbit PT

Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Reydi VA. 2014. Pencemaran Nama Baik

Dalam KUHP menurut UU No. 11 Tahun 2008. Universitas Sam Ratu Langi.

Zainab Ompu Zainah dkk. 2021. Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Turut Serta Melakukan Pemerasan Dengan Ancaman Berdasarkan Putusan Nomor 672/PID.B/2020/PN.Tjk, jurnal wajah hukum, Fakultas Hukum Universitas Batanghari, Volume 5 No. 1.

Website

https://www.hukumonline.com/klinik/a/per

buatan-yang-termasuk-dalampasal-pencemaran-nama-baik-lt517f3d9f2544a

Downloads

Published

2024-08-25

Issue

Section

Articles