ANALISIS YURIDIS KEBIJAKAN TINDAK PIDANA PERDA KOTA SAMARINDA (Studi kasus Perda Kota Samarinda Nomor 7 Tahun 2017)

Authors

  • Muhammad Isrofil Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur
  • Aullia Vivi Yulianingrum Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur
  • Sunariyo Sunariyo Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur

DOI:

https://doi.org/10.37090/keadilan.v22i3.1716

Abstract

Aktivitas Pengemis, Anjal dan Gelandangan di Kota Samarinda saat ini semakin mengalami peningkatan dari tahun ketahun. Dengan terjadinya peningkatan ini, masyarakat juga semakin kehilangan kesadaran terhadap aturan yang melarang memberikan uang kepada mereka. Maka dari itu, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui seperti apa prosedur hukum yang digunakan dalam menindaklanjuti masyarakat yang masih memberikan uang kepada Pengemis, Anjal dan Gelandangan di Kota Samarinda serta untuk mengetahui apa yang menjadi hambatan maupun kendala bagi mereka dalam menerapkan sanksi pidana pada Peraturan Daerah No. 7/2017 tentang Pembinaan Terhadap Anjal Pengemis dan Gelandangan di Kota Samarinda. Metode yang digunakan penulis dalam penelitian ini yaitu penelitian Yuridis Empiris. Penelitian yuridis empiris adalah penelitian hukum tentang bagaimana ketentuan hukum normatif diterapkan atau diterapkan pada setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam masyarakat. Hasil dari penelitian ini, bahwa dalam prosedur sanksi pidannya PPNS akan melakukan Penyidikan terlebih dahulu untuk di lakukan penuntutan dan dibawa ke Pengadilan Negeri. Akan tetapi, dalam penerapannya sanksi pemidanaan terhadap orang yang memberikan uang kepada Pengemis, Anjal ataupun Gelandangan masih belum berjalan sebagaimana yang telah dimandatkan dalam perda tersebut. dalam penegakan sanksi pidana ini sangatlah tidak mudah, karena mereka mengalami berbagai kendala.
Kata Kunci : Kebijakan, Tindak Pidana dan Peraturan Daerah

References

Buku

A. Abu dan C. Narbuko, Metodologi Penelitian, Jakarta : Bumi Aksaara (2001)

Andi Sofyan, dan Abd. Asis. Hukum Acara Pidana: Suatu Pengantar. Jakarta : Kencana Prenadamedia Group (2014).

A.Suharsimi. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek, Jakarta : Rineka Cipta (2012)

Abdulkadir M, Hukum dan Penelitian Hukum, Bandung : Citra Aditya Bakti (2004)

Deassy J.A. Hehanussa Dkk, Metode Penelitian Hukum, Bandung : CV. Widina Media Utama, 2023.

Luhut M.P Pangaribuan, Hukum Acara Pidana, cet. Ke-1, Jakarta : Djambatan (2013).

M. Taufik Makarao dan Suhasril. (2004). Hukum Acara Pidana Dalam Teori Dan Praktek. Jakarta. Ghalia Indonesia.

Peter Davies, Hak-hak Asasi Manusia, Yayasan Obor, Jakarta (1994).

Riadi A.R, Hukum acara pidana Cet – 1, Depok : Rajawali Pers (2019)

Simons. Leerboek van het Nederlandse Strafrecht. P. Noordhof N.V. Groningen – Baavia (1993).

Waluyo. B, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Jakarta : Sinar Grafika (2002)

Karya Ilmiah

Afifah, N. Implementasi Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pembinaan Terhadap Pengemis, Anak Jalanan, dan Gelandangan dalam Wilayah Kota Samarinda, eJournal Ilmu Pemerintahan, Vol. 9, No. 4, 2021.

Andhini, A. S. D., & Arifin, R. Analisis perlindungan hukum terhadap tindak kekerasan pada anak di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum, 3 (1). 2019

Eleanora, F. N., & Masri, E. (2018). Pembinaan Khusus Anak Menurut Sistem Peradilan Pidana Anak. Jurnal Kajian Ilmiah Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, 18(3), 215-230.

Mardiyati, A. (2018). Gelandangan Pengemis dan Anak Jalanan dari Perspektif Sosial Budaya Beggar-Homeless and Street Children in Cultural-Social Perspective. Jurnal Media Informasi Penelitian Kesejahteraan Sosial, 39(1), 79-89.

Suharyo, S. Pembentukan Peraturan Daerah, dan Penerapan Sanksi Pidana Serta Problematikanya. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, Vol. 4, No. 3, 2015.

Syawarudin, S. Y. EVALUASI KINERJA DINAS SOSIAL DALAM PEMBINAAN ANAK JALANAN DI KOTA SURABAYA Skripsi, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, 2020.

Hasil Wawancara

Wawancara dengan Bapak Heri, sebagai Kepala bidang Penegakan Perda Satpol PP Kota Samarinda (Wawancara pada 05 April 2024) di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kota Samarinda.

Wawancara dengan Bapak Irwan Kartomo, sebagai Kepala bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Kota Samarinda (Wawancara pada 04 April 2024) di Dinas Sosial Kota Samarinda.

Peraturan Perundang – Undangan

Undang – Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Perda Kota Samarinda Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pembinaan Terhadap Pengemis, Anak Jalanan dan Gelandangan.

Downloads

Published

2024-08-24

Issue

Section

Articles