ANALISIS RELASI NEGARA DAN AGAMA DALAM PERSPEKTIF PANCASILA
DOI:
https://doi.org/10.37090/jpap.v1i1.398Abstract
Sesuai dengan prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa maka posisi agama menjadi roh atau spirit dari keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan diterimanya Pancasila sebagai dasar negara secara tegas dijelaskan bahwa Indonesia bukan negara yang berdasarkan suatu agama dan bukan pula negara yang memisahkan agama dan negara melainkan Negara Pancasila yang mengakui dan mensakralkan keberadaan agama, bukan hanya Islam namun termasuk Kristen, Budha, Hindu dan Khong Hu Cu sebagai agama resmi Bangsa Indonesia. Relasi negara dan agama di bangun atas dasar check and balance dan simbiosis mutualistis dimana agama memberikan nilai spiritual dan kerohanian di dalam tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara dan negara menfasilitasi dan menjamin kehidupan keagamaan.