IMPLEMENTASI RENCANA AKSI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA (RANHAM) PADA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH KABUPATEN SIDOARJO

Penulis

  • Davaniar Yoga Wijaya UPN “Veteran” Jawa Timur
  • Ananta Prathama UPN “Veteran” Jawa Timur

DOI:

https://doi.org/10.37090/jpap.v4i2.1280

Abstrak

The National Human Rights Action Plan, hereinafter abbreviated as RANHAM, is one of the important commitments that Indonesia has within the human rights policy framework. This RANHAM policy is implemented by all Regencies/Cities in Indonesia based on Presidential Regulation No. 53 of 2021. One of the districts/cities that also implements this policy is Sidoarjo Regency. Problems regarding human rights will always occur in every region, one of which is Sidoarjo Regency, which is still full of a number of problems regarding human rights. The aim of this research is to find out the extent to which Sidoarjo Regency has implemented the RANHAM policy in 2023. The research was prepared using qualitative descriptive research methods with secondary data taken through interviews, literature reviews, and observation analysis. Apart from that, various sources were also explored to describe practices related to RANHAM, both from official government documents and various reports in print and electronic mass media. In this research it can be concluded that the 2023 RANHAM in Sidoarjo Regency has been implemented by carrying out 7 massive actions in collaboration with regional officials in Sidoarjo Regency. In the implementation of the 7 RANHAM actions, monitoring and evaluation were also carried out and several challenges were found in the implementation of each RANHAM action in Sidoarjo Regency, so it can be concluded that the implementation of RANHAM in 2023 in Sidoarjo Regency is still not optimal.

 

Keywords: Human Rights; Implementation; RANHAM

Referensi

Adisaputra, F. (2019). Peran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Barat Dalam Pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) Tahun 2015 – 2019 Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2015 Tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia. Tanjungpura Journal Of Law, 15.

Ahsinin, A., Khanif, A., Tsalist, D., Jaka, H., El, M., & Satria, M. (2022). Kebijakan Nasional sebagai Prasyarat Efikasi dan Efektivitas Hak Asasi Manusia Pada Ranah Nasional: Kompilasi Ekspresi Akademia Menyigi dan Meneroka RANHAM (S. Danmadiyah, Ed.; 1st ed.). Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM). www.facebook.com/elsamjkt

Asmara, Y. (2015). Perlindungan Hukum Ham Di Negara Hukum Pancasila. Jurnal Pusham Unimed, 6, 1–37.

Budiarjo, M. (2008). Dasar-Dasar Ilmu Politik (Rev). Gramedia Pustaka Utama.

El Muhtaj, M. (2014). Ranham Indonesia Dan Pembangunan Berbasis HAM. Jurnal Humanitas, 2, 1–15.

Harahap, N. (2020). Penelitian Kualitatif (H. Sazali, Ed.; 1st ed.). Wal Ashri Publishing.

James, E. (2016). Optimalisasi Pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) Pada Bidang Ham Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Dki Jakarta. Jurnal Ilmiah Kebijakn Hukum, 10, 141–161.

Kasmad, R. (2013). Studi Impelemntasi Kebijakan Publik.

Keputusan Bupati Sidoarjo Nomor 188/156/438.1.1.3/2023 tentang tim pelaksanaan pelaporan RANHAM Kabupaten Sidoarjo TA 2023. (n.d.).

Mozes, N. Z. (2020). Hak Pendidikan Anak Penyandang Disabilitas Dalam Presfektif Hak Asasi Manusia. LEX ET SOCIETATIS, 8(3). https://doi.org/10.35796/les.v8i3.29504

Peraturan Presiden No. 63 Tahun 2020 tentang Penetapan Suatu Daerah sebagai Daerah Tertinggal Berdasarkan 6 Aspek. (n.d.).

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2021-2025. (n.d.).

Peraturan Bupati Sidoarjo Provinsi Jawa Timur Nomor 38 Tahun 2022. (n.d.).

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021 mengenai Penerapan Standar Pelayanan Minimal . (n.d.).

Pradhasto, A. (2020). Instrumen Hak Asasi Manusia dan Konsep Tanggung Jawab Negara. Lembaga Studi Dan Advokasi Masyrakat.

Raba, Dr. H. M. (2006). AKUNTABILITAS KONSEP DAN IMPLEMENTASI (1st ed.). Universitas Muhammadiyah Malang Press.

Smith, R. K. M., Ranheim, C., Arinanto, S., Falaakh, F., Soeprapto, E., Kasim, I., Rizki, R. M., Marzuki, S., Agus, F., Yudhawiranata, A.,

Sudjatmoko, A., Pradjasto, A., Eko, W. E., Knut, R. E., Asplund, D., & Riyadi, E. (2008). Hukum Hak Asasi Manusia (S. Marzuki & E. Riyadi, Eds.). PUSHAM UII.

Supriandi, Khairunnisa, & Utama, W. (2023). Hak Asasi Manusia di Ranah Digital: Analisis Hukum Siber dan Kebebasan Online. Jurnal Hukum Dan HAM Wara Sains, 02, 669–682.

Syahnan, M. (2014). Evaluasi Kebijakan Pemerintah Dalam Mendukung Penegakan Hukum dan Hak Asasi Manusia. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 3(2). https://doi.org/10.35968/jh.v3i2.91

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah . (n.d.).

Undang-Undang Nomor 39 Tahu 1999 Tentang Hak Asasi Manusia. (n.d.)

Diterbitkan

2024-11-26

Cara Mengutip

Wijaya, D. Y., & Prathama, A. (2024). IMPLEMENTASI RENCANA AKSI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA (RANHAM) PADA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH KABUPATEN SIDOARJO. Jurnal Progress Administrasi Publik, 4(2), 91–102. https://doi.org/10.37090/jpap.v4i2.1280

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama

Obs.: Plugin ini minimal membutuhkan satu plugin statistik/laporan aktif. Jika plugin statistik menghasilkan lebih dari satu metrik, pilihlah metrik utama pada pengaturan halaman admin dan/atau pada halaman pengaturan manajer jurnal.