PENGARUH PENEGAKAN HUKUM PIDANA DAN DAMPAKNYA TERHADAP WILAYAH PERTAMBANGAN DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.37090/keadilan.v21i2.1045Abstract
Salah satu contoh sumber daya tidak dapat diperbarui yang memiliki peranan vital dalam aspek ekonomi di Indonesia ialah sektor pertambangan. Cadangan sumber daya batu bara yang mencapai 147,6 miliar ton tersebar di 21 provinsi di indonesia. pemanfaatan potensi sumber daya alam sebagai bahan awal untuk diolah lebih lanjut dan sebagai sumber daya energi memberikan dampak positif dalam peningkatan perekonomian, namun di sisi lain berdampak negatif seperti timbulnya pencemaran lingkungan. Untuk itu diperlukan kebijakan hukum yang dapat mengelola dan memanfaatkan potensi mineral dan batubara secara efisien, serta berwawasan lingkungan, untuk menjamin pembangunan nasional yang berkelanjutan tanpa membahayakan lingkungan sekitar. Oleh karena itu, dikeluarkanlah Peraturan dalam UU Republik Indonesia No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Pertambangan Batubara yaitu produk hukum yang akan mengatur kegiatan pertambangan di Indonesia. Meski demikian, fakta di kondisi lapangan menjelaskan bahwa masih terdapat tindak pidana di sektor pertambangan yang belum terselesaikan dengan beberapa kasus diantaranya penambangan emas dan batuan secara ilegal. Kondisi inilah yang mendorong peneliti untuk membahas permasalahan pengaruh penegakan hukum di bidang pertambangan serta dampak kegiatan pertambangan terhadap wilayah di Indonesia melalui studi literatur dan penelitian yang telah dilakukan sebelumnya. Berdasarkan topik yang akan dibahas, jenis penelitian yang dipakai merupakan penelitian hukum normatif sosiologis yaitu melalui kajian terhadap perundang-undangan yang berlaku dan referensi lain seperti jurnal penelitian. Hasil setudi literatur dalam penelitian ini menyebutkan bahwa kegiatan pertambangan selain dapat mengangkat status ekonomi dan kesejahteraan masyarakat serta pelaku usaha pertambangan, nyatanya tidak selalu memenuhi persyaratan administrasi pertambangan dan masih memiliki sistematika kerja yang belum peduli lingkungan.
Kata Kunci: Hukum pidana, UU Minerba, Dampak
References
Karya Ilmiah
Amir, Nabbilah, Lady Grace Natalia Mintia, dan Tasya Maulina Kharis. “Responsibilities of Mining Entrepreneurs for Losses from Mining Activities in Indonesia (Case Study in Samarinda Province of East Kalimantan).” Advances in Social Science, Education and Humanities Research 363 (2019): 133–39. doi:10.2991/icils-19.2019.24.
Bakung, Dolot Alhasni. “Unraveling Authority of Coal Mining Management by the Regional Government and Its Implications for Regional Autonomy.” Indonesian Journal of Advocacy and Legal Services 1, no. 2 (2020): 223–42. doi:10.15294/ijals.v1i2.36069.
Birawa, Andre, dan Liliana Tedjosaputro. “Criminal Law Enforcement Policy on Mineral and Coal Mining Businesses.” MAGISTRA Law Review 1, no. 2 (2020): 114–36. doi:10.35973/malrev.v1i2.1619.
Burke, Paul J., dan Budy P. Resosudarmo. “Survey of recent developments.” Bulletin of Indonesian Economic Studies 48, no. 3 (2012): 299–324. doi:10.1080/00074918.2012.728620.
Hilmawan, Rian, Rizky Yudaruddin, dan Yuyun Sri Wahyuni. “Coal Mining Operations And Its Impact On Sectoral And Regional Area: Evidence Of East Kalimantan, Indonesia.” Journal of Indonesian Applied Economics 6, no. 1 (2016): 22–42.
Natalia, Indriyane Vera. “Law Enforcement Towards Environmental Damage and Pollution Caused by Open-Pit Coal.” Tarumanegara Law Review 1, no. 1 (2019): 62–90.
Pranoto, Edi. “Pembangunan Sistem Hukum Ekonomi Indonesia Berlandaskan Pada Nilai Pancasila Di Era Globalisasi.” Spektrum Hukum 15, no. 1 (2018): 89. doi:10.35973/sh.v15i1.1111.
Pujiwidodo, Dwiyatmoko. “Coal Mining Operations And Its Impact On Sectoral And Regional Area: Evidence Of East Kalimantan, Indonesia.” Journal of Indonesian Applied Economics 6, no. 1 (2016): 22–43.
Rachman, Irfan Nur. “Politik Hukum Pengelolaan Sumber Daya Alam Menurut Pasal 33 UUD 1945.” Jurnal Konstitusi 13, no. 1 (2016): 1–22. doi:10.31078/jk1319.
Sarmadi, Akhmad Sukris. “Penerapan Hukum Berbasis Hukum Progresif pada Pertambangan Batubara di Kalimantan Selatan.” Masalah-Masalah Hukum 41, no. 1 (2012): 8–19.
Setiawan, Andi Arif, Dedik Budianta, Suheryanto Suheryanto, dan Dwi Putro Priadi. “Review : Pollution due to Coal Mining Activity and its Impact on Environment.” Sriwijaya Journal of Environment 3, no. 1 (2018): 1–5. doi:10.22135/sje.2018.3.1.1-5.
Syarif, Afif. “Pengelolaan Pertambangan Batu Bara Dalam Penegakan Hukum Lingkungan Pasca Otonomi Daerah Di Provinsi Jambi.” Arena Hukum 13, no. 2 (2020): 264–77.
Yazir, Devran, İhsan Ünver, Ercan Köse, dan Zafer Bekiryazici. “Modelling of cohesive –sediment depositional areas carried by the Solaklı River to the eastern Black-Sea.” Indian Journal of Geo-Marine Sciences 47, no. 3 (2018): 721–28.
Undang-Undang
Pemerintah Republik Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (2009).
Website
Databoks Katadata. “Provinsi dengan Jumlah Cadangan Batu Bara Terbesar.” Kementerian ESDM, 2020. https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2020/02/06/provinsi-dengan-jumlah-cadangan-batu-bara-terbesar.
Jaringan Advokasi Tambang, dan Waterkeeper Alliance. Hungry Coal: Pertambangan Batu Bara dan Dampaknya Terhadap Ketahanan Pangan Indonesia. Jaringan Advikasi Tambang dan Waterkeeper Alliance, 2017. https://www.jatam.org/hungry-coal-pertambangan-batu-bara-dan-dampaknya-terhadap-ketahanan-pangan-indonesia/.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 ahmad arif zulfikar
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.