PROBLEMATIKA PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK PELAKU TINDAK PIDANA MELALUI DIVERSI DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK DI INDONESIA

Authors

  • Chendy A. Tode Universitas Katolik Widya Mandira
  • Dwityas W. Rabawati Universitas Katolik Widya Mandira
  • Yohanes Umbu Sogara Universitas Katolik Widya Mandira
  • Stefanus Don Rade Universitas Katolik Widya Mandira

DOI:

https://doi.org/10.37090/keadilan.v21i2.1069

Abstract

Penelitian ini membahas mengenai beberapa problematika yang terjadi dalam pengupayaan diversi terhadap anak pelaku tindak pidana sebagai bentuk perlindungan. Problematika yang dialami dalam pengupayaan diversi diantaranya, ketidakpastian hukum, ketidaksinkronan pengaturan, serta ketidakefektivan serta ketidakefesiensi. Ketidakpastian hukum terjadi akibat pengaturan syarat diversi pada Pasal 7 ayat (2) UUSPPA yang tidak bisa memberikan kepastian apabila anak dikenai pasal berlapis yang salah satu pasalnya memiliki ancaman pidana diatas 7 tahun dan pasal yang lainnya memiliki ancaman pidana dibawah 7 tahun, sedangkan berkaitan dengan sinkronisasi dan harmonisasi, problematika terjadi akibat Perma Diversi yang mengatur lebih luas dari peraturan UUSPPA yang mengakibatkan ketidakselarasan pengupayaan diversi disetiap tingkatan pemeriksaan perkara, dengan pengturan yang jauh melebihi UUSPPA maka pada dasarnya Perma Diversi bertentangan dengan hierarki perundang-undangan yang ada sehingga dengan melihat  asas lex superoir derogat legi inferiori maka Perma dapat dikesampingkan. Dan untuk efektivitas dan efesiensi, problematika terjadi karena dua problematika yang sudah disebutkan sebelumnya, peraturan yang tidak memberikan kepastian maka pengupayaan diversi yang diharapkan memberikan suatu kefektivan dan kefesiensi menjadi sulit untuk terwujud. Problematika-problematika yang terjadi justru membuat anak menjadi harus melewati proses panjang, sehingga harapan untuk menjauhkan anak dari stigma negatif menjadi lebih sulit.

Kata Kunci : Diversi, Ketidakpastian hukum, Ketidaksinkronan peraturan, ketidakefektivan serta ketidakefesiensi.

References

Buku

Wahyudi, Setya, ‘Pengembangan Diversi Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Sebagai Perlindungan Dan Upaya Menghindari Pengaruh Buruk Proses Peradilan Terhadap Anak’, Jurnal Kertha Wicaksana, 15.1 (2009), 23

Jurnal

Cahyo, Rico Nur, and Irma Cahyaningtyas, ‘Kebijakan Hukum Pidana Tentang Diversi Terhadap Anak Pelaku Recidive Guna Mencapai Restorative Justice’, Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 3.2 (2021), 203–16 <https://doi.org/10.14710/jphi.v3i2.203-216>

Dita, Kartika, Ayu Rahmadani, I Made Minggu Widyantarai, and Ni Made Sukaryati, ‘Kebijakan Diversi Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Sebagai Upaya Pengalihan Peradilan Formal’, Jurnal Analogi Hukum, 5.11 (2023), 106–13 <https://doi.org/10.22225/AH.5.1.2023.106-113>

Fuad, Aida Dewi, and Fifink Praiseda Alviolita, ‘Penerapan Diversi Anak Atas Tindak Pidana Pencurian Yang Dilakukan Bersama Orang Dewasa Kajian Putusan Nomor 307/Pid.B/2015/Pn.Rap’, Jurnal Yudisial, 15.3 (2023), 361–83 <https://doi.org/10.29123/jy.v15i3.538>

Hambali, Azwad Rachmat, ‘Penerapan Diversi Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum Dalam Sistem Peradilan Pidana’, Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 13.1 (2019), 15 <https://doi.org/10.30641/kebijakan.2019.v13.15-30>

MAYA SARI, MADE AYU CITRA, ‘DIVERSI DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK DI INDONESIA’, Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), 2.1 (1970) <https://doi.org/10.24843/jmhu.2013.v02.i01.p05>

Munajah, Munajah, ‘UPAYA DIVERSI DALAM PROSES PERADILAN PIDANA ANAK INDONESIA’, Al-Adl : Jurnal Hukum, 7.14 (2015) <https://doi.org/10.31602/al-adl.v7i14.224>

Pratama, Novita Rindi, ‘Diversi Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak’, Aktualita (Jurnal Hukum), 1.1 (2018), 242–60 <https://doi.org/10.29313/aktualita.v1i1.3721>

Surya, Jurnal, and Kencana Dua, ‘Efektivitas Diversi Dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Anak Untuk Mencapai Keadilan Restoratif Pada Sistim Peradilan Pidana Anak’, Jurnal Surya Kencana Dua : Dinamika Masalah Hukum Dan Keadilan, 8.1 (2021), 87–110 <https://doi.org/10.32493/SKD.v3i2.y2017.515>

Peraturan Perundang – Undangan

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak.

Downloads

Published

2023-08-23

Issue

Section

Articles