UPAYA HUKUM PRA PERADILAN TERHADAP PENYITAAN OBJEK KENDARAAN YANG DIDUGA TIDAK SAH OLEH POLRES PESAWARAN

Authors

  • D. Novrian Syahputra Universitas Tulang Bawang
  • Winda Yunita Universitas Tulang Bawang

DOI:

https://doi.org/10.37090/keadilan.v21i2.1129

Abstract

Prosedur dalam hukum acara pidana harus dibedakan mengenai penanganan penyitaan dalam perkara tilang dan perkara biasa. Pasal 211 KUHAP penyitaan menggunakan pemeriksaan cepat dan ketika diputus maka pengembalian benda sitaan dilakukan tanpa syarat segera setelah terpidana memenuhi isi amar putusan tetapi dalam kasus penyitaan objek kendaraan hasil lelang negara pihak Satlantas Polres Pesawaran tidak mematuhinya. Bagaimana upaya hukum pra peradilan terhadap penyitaan objek kendaraan yang diduga tidak sah oleh Polres Pesawaran. Apakah faktor-faktor penghambat dalam upaya hukum pra peradilan terhadap penyitaan objek kendaraan yang diduga tidak sah oleh Polres Pesawaran. Pra Peradilan adalah Wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus menegani sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan, sah atau tidaknya penghentian penyidikan, penghentian, penuntutan, permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi, penetapan tersangka tidak sah karena pemeriksan saksi-saksi, ahli, tersangka, penggeledahan, serta penyitaan. Penelitian ini menggunakan pendekatan secara yuridis normatif dan empiris. Berdasarkan hasil pembahasan menunjukkan bahwa upaya hukum pra peradilan terhadap penyitaan objek kendaraan yang diduga tidak sah oleh Polres Pesawaran melalui pembuktian bahwa Majelis Hakim dalam Pertimbangannya bahwa terdapat kesalahan dalam prosedur penyitaan. Penyitaan tetap dilakukan oleh Polres Pesawaran setelah adanya sidang tilang, tindakan pihak Polres Pesawaran tidak mau mengeluarkan barang bukti objek disita bertentangan dengan Pasal 215 KUHAP yang menyatakan pengembalian benda sitaan dilakukan tanpa syarat kepada yang paling berhak, segera setelah putusan. Faktor penghambat dalam upaya hukum pra peradilan terhadap penyitaan objek kendaraan yang diduga tidak sah oleh yaitu: Faktor penegak hukum, Faktor fasilitas, Faktor masyarakat.

 

Kata Kunci: Upaya Hukum, Pra Peradilan, Penyitaan Tidak Sah

 

References

Buku

Arief, Barda Nawawi, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2002.

_____, Perbandingan Hukum Pidana, Raja Grafindo Persada, Depok, 2015.

Atmasasmita, Romli, Sistem Peradilan Pidana Kontemporer, Kencana, Jakarta, 2010.

Damordiharjo, Darji, Pokok-Pokok Filsafat Hukum : Apa dan Bagaimana Filsafat Hukum di Indonesia, Ed. V. PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 1995.

Hamzah, Andi, Hukum Acara Pidana Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2014

Marpaung, Leden, Asas-Teori-Praktik Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta, 2009.

Rahmadi, Takdir, Hukum Lingkungan di Indonesia, Rajawali Perss, Jakarta, 2000.

Suroso, Imam, Hukum Acara Pidana, Karakteristik Penghentian Penyidikan dan Implikasi Hukumnya, LaksBang Pressindo, Yogyakarta, 2016.

Silalahi, M. Daud, Hukum Lingkungan Dalam sistem Penegakan Hukum Lingkungan Indonesia, Alumni, Bandung, 2001

Soemitro, Ronny Hanitijo, Metodologi Penelitian Hukum dan Yurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2011.

Soekanto, Soerjono, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta, 1986.

______, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2016.

Sianturi, S.R., Asas-asas Pidana di Indonesia dan Penerapannya, Alumni Ahaem-Patahaem, Jakarta, 1996.

Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 jo Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958 tentang Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Downloads

Published

2023-08-24

Issue

Section

Articles