PENYELESAIAN SENGKETA TANAH MENGGUNAKAN HUKUM ADAT LAMAHOLOT DI DESA HORINARA

Authors

  • Hilarius Horo Universitas Widya Mandira Kupang
  • Stefanus Don Rade Universitas Widya Mandira Kupang

DOI:

https://doi.org/10.37090/keadilan.v22i1.1278

Abstract

Penyelesaian sengketa tanah di Desa Horinara menggunakan hukum adat Lamaholot adalah suatu proses penyelesaian sengketa yang dilakukan dengan mengacu pada hukum adat Lamaholot. Hukum adat Lamaholot merupakan hukum adat yang berlaku di wilayah Flores Timur, Nusa Tenggara Timur. Penyelesaian sengketa tanah dengan menggunakan hukum adat Lamaholot dilakukan dengan cara musyawarah dan mufakat antara kedua belah pihak yang bersengketa. Dalam penyelesaian sengketa tanah dengan menggunakan hukum adat Lamaholot, terdapat beberapa tahapan yang harus dilalui, yaitu tahap permohonan, tahap persidangan, dan tahap putusan. Tahap permohonan dilakukan dengan mengajukan permohonan penyelesaian sengketa ke kepala desa setempat. Tahap persidangan dilakukan dengan mengumpulkan bukti-bukti dan mendengarkan keterangan dari kedua belah pihak yang bersengketa. Tahap putusan dilakukan dengan mengeluarkan putusan yang mengikat kedua belah pihak yang bersengketa dan dikukuhkan lewat upacara Bau Lolong. Selain cara musyawara terdapat cara kedua yaitu sumpah adat yang dilakukan dengan ritual adat Belu Witi Wuling. Penyelesaian sengketa tanah dengan menggunakan hukum adat Lamaholot di Desa Horonara bertujuan untuk menciptakan keadilan dan keharmonisan dalam masyarakat setempat.

Kata Kunci: Adat Lamaholot, Bau Lolong, Belu Witi Wuling

References

Buku

Ali, Zainuddin. “Metode Penelitian Hukum,” 2009.

Karya Ilmiah

Afrianedi, Ridho. “KEPASTIAN HUKUM BAGI TANAH ADAT SETELAH ADANYA UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960 TENTANG PERATURAN DASAR POKOK-POKOK AGRARIA.” pa-cilegon.go.id, 2020. https://www.pa-cilegon.go.id/artikel/251-kepastian-hukum-bagi-tanah-adat-setelah-adanya-undang-undang-nomor-5-tahun-1960-tentang-peraturan-dasar-pokok-pokok-agraria.

Afrianedi, Ridho. “KEPASTIAN HUKUM BAGI TANAH ADAT SETELAH ADANYA UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960 TENTANG PERATURAN DASAR POKOK-POKOK AGRARIA.” pa-cilegon.go.id, 2020. https://www.pa-cilegon.go.id/artikel/251-kepastian-hukum-bagi-tanah-adat-setelah-adanya-undang-undang-nomor-5-tahun-1960-tentang-peraturan-dasar-pokok-pokok-agraria.

Amalia Yunia Rahmawati. “UPAYA PENYELESAIAN SENGKETA TANAH HAK MILIK PERORANGAN BERBASIS ADAT ISTIADAT DI WILAYAH KECAMATAN ARJASA KEPULAUAN KANGEAN,” no. July (2020): 1–23.

Amir, Arivan. “Pengalihan Hak Penguasaan Tanah Menurut UUPA Dalam Rangka Pendaftaran Tanah Pertama Kali.” Repertorium: Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan 8, no. 1 (2019): 1–5. http://journal.fh.unsri.ac.id/index.php/repertorium/article/download/311/166.

Belakang, A Latar. “Digilib.Unila.Ac.Id.>pendahuluan Ibid.,” n.d.

Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H. “Batas Luas Tanah Hak Milik Di Indonesia.” HUKUM ONLINE.COM, 2021. https://www.hukumonline.com/klinik/a/batas-luas-tanah-hak-milik-di-indonesia-lt60484dde630a8.

Eliana, Eliana, Reni Suryani, and Naib Naib. “Legalitas Kepemilikan Tanah.” Bhakti Hukum: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat 1, no. 1 (2022). http://openjournal.unpam.ac.id/index.php/JBH/article/view/17839.

Ketut Suriati, Ni, Bentuk Sengketa Tanah Adat Yang Terjadi di Kabupaten Buleleng Bali, Faktor Yang Menyebabkan Terjadi Sengketa Tanah Adat Di Kabupaten Buleleng Bali, Bentuk Penyelesaian Sengketa Tanah Adat Yang Terjadi Di Kabupaten Buleleng Bali, and Kendala Dalam Penyelesaian Sengketa Tanah Adat Di Buleleng Bali. “Penyelesaian Sengketa Tanah Adat Kabupaten Buleleng Bali.” Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha 8, no. 3 (2020). https://bplawyers.co.id/2021/05/11/alternatif-penyelesaian-sengketa-non-litigasi/.

Langare, Soleman, Darius Mauritsius, and Yossie M.Y.Jacob. “PENETAPAN AHLI WARIS HAK ATAS TANAH PADA SENGKETA DI DESA TANGALAPUI KECAMATA ALOR TIMUR KABUPATEN ALOR” 1, no. July (2020).

Melaniati Suharni, and Benediktus Peter Lay. “Problematika Sertifikat Ganda Hak Milik Atas Tanah Di Kompleks TDM 2.” Jurnal Ilmiah Dan Karya Mahasiswa 1, no. 3 (2023). https://jurnal.itbsemarang.ac.id/index.php/JIKMA/article/view/308.

Ricky Pratomo, S.H. “Langkah Hukum Penyelesaian Sengketa Tanah Yang Tak Bersertifikat.” HUKUM ONLINE.COMO, 2019. https://www.hukumonline.com/klinik/a/langkah-hukum-penyelesaian-sengketa-tanah-yang-tak-bersertifikat-lt58a5080aed809/.

Robyanugrah, and Raja Desril. “Kebijakan Formulasi Perbuatan Melawan Hukum Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia.” Journal Equitable 6, no. 1 (2021). https://doi.org/10.37859/jeq.v6i1.2683.

Salmaa. “Penelitian Empiris: Definisi, Jenis, Ciri, Tujuan, Dan Contoh.” deepublish, 2023. https://penerbitdeepublish.com/penelitian-empiris/.

Sri Ningsih. “Contoh Makalah Sengketa Tanah,” 2016.

tim editorial Rumah.com. “Apa Itu Sengketah Tanah? Ini Penjelasannya Dan Contoh Kasusnya Di Indonesia.” Rumah.com, 2023. https://www.rumah.com/panduan-properti/apa-itu-sengketa-65436.

Peraturan Perundang – Undangan

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pengaturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Downloads

Published

2024-02-11

Issue

Section

Articles