PERAN KEPALA DESA BERDASARKAN PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI PASAL 14 (A) NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG STANDAR PELAYANAN MINIMAL DESA PERSPEKTIF SIYASAH TANFIDZIYAH

Authors

  • Rudi Santoso UIN Raden Intan Lampung
  • Okta Aldiansyah UIN Raden Intan Lampung
  • Maimun Maimun UIN Raden Intan Lampung
  • Rita Zaharah UIN Raden Intan Lampung
  • Mohammad Yasir Fauzi UIN Raden Intan Lampung

DOI:

https://doi.org/10.37090/keadilan.v22i2.1677

Abstract

Standar Pelayanan Minimal Desa adalah ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan yang merupakan urusan desa yang berhak diperoleh setiap masyarakat desa secara minimal. Desa Wates masih banyak masalah yang menghambat penyelenggaraan Standar Pelayanan Minimal Desa secara optimal. Beberapa masalah tersebut antara lain adalah keterbatasan, informasi, anggaran, sarana, dan prasarana desa. Pelayanan publik memiliki peran penting dalam administrasi pemerintahan dan tata kelola yang baik. Hal ini terkait dengan implementasi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Minimal Desa. Kepala Desa, sebagai pelaksana Standar Pelayanan Minimal Desa, memiliki tanggung jawab utama dalam memastikan bahwa pelayanan yang diberikan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan. Rumusan Masalah : 1) Bagaimana Peran Kepala Desa  Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Pasal 14(a) Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Standar Pelayanan Minimal Desa Prespektif Fiqh Siyasah Tanfidziyah? 2)Bagaimana pandangan Fiqh Siyasah Tanfidziyah terhadap Peran Kepala Desa  Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Pasal 14(a) Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Standar Pelayanan Minimal Desa Prespektif Fiqh Siyasah Tanfidziyah? Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research) yang bersifat deskriptif kualitatif. Data yang digunakan adalah data primer yaitu data yang diambil secara langsung, dan data sekuder diambil dari Buku, Skripsi,Tesis, Disertasi, Jurnal, Berita atau artikel Online. Hasil Penelitian ini Kepala Desa Wates telah melaksanan Pasal 14(a) Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Standar Pelayanan Minimal Desa dengan menyediakan kemudahan pelayanan administrasi untuk semua warga yang dapat diakses secara online maupun offline, dan memperbaiki dan merawat fasiltias yang ada di desa yaitu fasilitas Kesehatan, Fasilitias Digital, Serta Fasilitas umum desa lainnya. Kepala Desa Wates dalam pemenuhannya sejalan dengan tugas kepemimpinan sesuai dengan prinsip-prinsip siyasah tanfidziyah dengan memberi petunjuk dengan benar, menjalankan keadilan, dan bertanggung jawab terhadap masyarakat desa yang dipimpinnya, sesuai dengan ajaran Islam.     

  Kata Kunci  : Kepala Desa, Standar Pelayanan Minimal Desa, Siyasah Tanfidziyah            

References

Al-kattani, Abdul Hayyie, and Kamaludin Nurdin. Hukum Tata Negara Dan Kepemimpinan Dalam Takaran Islam Terjemahan (Al-Ahkamus-Shulthaniyyah Wal-Wilaayaatud-Diniyyah Imam-Al Mawardi). Edited by Dadi M.H.B, Dendi I, and Dharmadi. Jakarta: Gema Insani press, 2000.

Lukman Arake. Hadis-Hadis Politik Dan Pemerintahan. Edited by Sahabat Lintas Nalar. Lintas Nalar. Pertama. Yogyakarta: Lintas Nalar, 2020.

Moch Fakhruroji. Pola Kumunikasi Dan Model Kepemimpinan Islam. Edited by Khoiruddin. Ke I. Bandung: Mimbar Pustak, 2019.

Hardiyansyah. Kualitas Pelayanan Publik. Edited by Turi. Edisi Revi. Yogyakarta: Gava Media, 2018.

Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia. “Bab III Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Standar Pelayanan Minimal Desa.” Jakarta, 2017.

———. “Pasal 14 Huruf (a) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Standar Pelayanan Minimal Desa.” Jakarta, 2017.

———. “Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Standar Pelayanan Minimal Desa.” Jakarta, 2017.

Muhammad Massyat, Yusuf Daud, and Santawi Santawi. “Analisis Pelayanan Administrasi Pemerintah Desa Berdasarkan Permendagri No 2 Tahun 2017 Tentang Standar Pelayanan Minimal Desa (Studi Kasus Di Desa Kenje Kecamatan Campalagian).” Journal Peqguruang 3, no. 2 (2023): 522–31. https://doi.org/https://10.35329/jp.v3i2.2419.

Erwan Agus Purwanto. Pelayanan Publik. Revisi. Jakarta: Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia, 2016.

Ridwan. Fiqh Politik (Gagasan, Harapan Dan Kenyataan). Edited by Kurniawan Ahmad. Cet. Pertama. Jakarta: Amzah, 2020.

Rudi Rinaldi. “Analisis Kualitas Pelayanan Publik.” Jurnal Administrasi Publik (Public Administration Journal) 1, no. 1 (2012): 22–34. https://doi.org/https://doi.org/10.31289/jap.v2i1.945.

Rudi Santoso, Habib Shulton, and Fathul Muin. “Optimalisasi Tugas Dan Fungsi DPRD Dalam Mewujudkan Pemerintahan Bersih.” As-Siyasi: Journal of Constitutional Law 1, no. 1 (2021): 77–94. https://doi.org/https://doi.org/10.24042/as-siyasi.v1i1.8960.

Rudi Santoso, Rita Zaharah, Arif Fikri, and Fuji Alia Rahma. “Fintech Based Investment Analysis ( Peer to Peer Lending ) in Sharia Economic Law and Positive Law.” RIICSHAW 1st Raden Intan International Conference on Sharia and Law, 2024, 702–13. https://doi.org/https://10.18502/kss.v9i2.15026.

Downloads

Published

2024-05-22

Issue

Section

Articles