PERTIMBANGAN HAKIM TERKAIT PENETAPAN ASAL USUL ANAK DAN AKIBAT HUKUM ANAK YANG LAHIR DARI PERKAWINAN YANG TIDAK DICATATKAN
DOI:
https://doi.org/10.37090/keadilan.v23i1.1761Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Pertimbangan Hakim dalam menentukan asal usul anak yang lahir dalam perkawinan yang tidak dicatatkan berdasarkan Penetapan Pengadilan Agama Kisaran Nomor 110/Pdt.P/2023/PA.Kis serta bagaimana akibat hukum anak yang lahir dalam perkawinan yang tidak dicatatkan yang kemudian diajukan permohonan asal usul anak sesuai Penetapan Pengadilan Agama Kisaran Nomor 110/Pdt.P/2023/PA.Kis. Adapun hasil penelitian ini adalah hakim menggunakan pedoman dari hukum Islam, terutama Pasal 103 ayat (1) dan (2) serta Pasal 99 Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, untuk memeriksa legitimasi anak yang lahir dari perkawinan siri. Jika ditemukan relevansi antara ketentuan hukum Munakahat Islam dan dalil Fiqhiyah dari Al Fiqh Al Islami wa Adillatuhu, hakim dapat mengubah status anak dari tidak terdokumentasi menjadi sah melalui putusan Pengadilan Agama.
Kata Kunci : Anak, Perkawinan, Pengadilan Agama
Downloads
References
Sembiring, Rosnidar. Hukum Keluarga Harta-Harta Benda dalam Perkawinan. Depok : PT Rajagrafindo Persada. 2020.
Soekanto. Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta : Universitas Indonesia. 1984.
Soekanto, Soerjono dan Sri Mahmudji. Penelitian Hukum Normatif : Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta : Raja Grafindo Persada. 2010.
Soekanto, Soerjono dan Purnadi Purbacaraka. Aneka Cara Pembedaan Hukum. Bandung : PT. Citra Aditya. 1989.
Peraturan Perundang-Undangan
Pemerintah Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Menteri/ Sekretaris Negara. Jakarta.
Pemerintah Indonesia. Undang-Undang Nomor Nomor 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama, yang telah diubah oleh Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 22. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Jakarta.
Kompilasi Hukum Islam
Penetapan Pengadilan Agama Kisaran Nomor 110/ Pdt. P/ 2023/ PA. Kis.
Jurnal
Afif, Zaid, dkk. Dampak perkawinan Tidak Tercatat Terhadap Partisipasi Masyarakat dalam Administrasi Negara di Desa Sei Dua Hulu, Kabupaten Asahan” dalam Jurnal Hukum & Pembangunan Masyarakat, Vol.15, No.1, 2024.
Nizar, Khoirotun dan Suriani. “Pengaruh Perkawinan Usia Muda Terhadap Perceraian di Wilayah Hukum Pengadilan Agama Tanjungbalai”, dalam Citra Justicia Majalah Hukum dan Dinamika Kemasyarakatan, Vol. 23, No.1. Februari 2022.
Ramadhan, W F, N Djubaedah, and Y S Barlinti. “Penetapan Asal Usul Anak Yang Lahir Di Luar Perkawinan Dan Akibat Hukumnya Ditinjau Berdasarkan Hukum Kekeluargaan Islam (Studi Kasus Penentapan Pengadilan Agama Jakarta Selatan Nomor : 298/ Pdt.P/ 2020/ PA.JS” Indonesian Notary 4 (2022).
Try Hutama, D, Komis Simanjuntak, Syahrunsyah. "Pengelabuan Hukum Perkawinan Atas Perkawinan Beda Agama" dalam Jurnal Ius Constituendum, Vol. 7, No. 2. 2022.
Wiranty, T, K, N, Emmi R, N, dan Irda Nasution, “Kedudukan Anak Yang Lahir Di Luar Pernikahan Di Tinjau Dari Kompilasi Hukum Islam” dalam Delega Lata Jurnal Ilmu Hukum", Vol.5, No.2. 2020.
Website
Arnani, Mela dan Rizal S.N. (2022). Apa itu nikah siri, pengertian, dampak, dan hukumnya di Indonesia. diakses pada tanggal 28 Januari 2024 dari https://www.kompas.com/tren/read/2021/09/22/183000865/apa-itu-nikah-siri-pengertian-dampak-dan-hukumnya-di-indonesia?page=all,
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Juwita Purnama, Suriani Suraini

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.