ANALISIS PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMEGANG POLIS ASURANSI TERHADAP PERUSAHAAN ASURANSI YANG DINYATAKAN PAILIT

Authors

  • Chyo Dwila Adha Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat
  • Mahlil Adriaman Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat

DOI:

https://doi.org/10.37090/keadilan.v23i1.1770

Abstract

Penelitian ini mengkaji tentang perlindungan hukum yang diberikan kepada pemegang polis asuransi akibat perusahaan asuransi yang mereka gunakan dinyatakan pailit. Maka untuk membatasi persoalan tersebut, dirumuskan lah permasalahan ini dengan rumusan masalah yaitu: Bagaimana perlindungan hukum bagi pemegang polis asuransi terhadap perusahaan asuransi yang dinyatakan pailit, dan Bagaimana mekanisme pembayaran klaim pemegang polis asuransi terhadap perusahaan yang dinyatakan pailit. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan analisis data sekunder yang terkait dengan peraturan perundang-undangan dan teori hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemegang polis memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan hukum yang adil dan layak ketika perusahaan asuransi yang mereka gunakan mengalami kebangkrutan. Oleh sebab itu, penulis menyarankan agar OJK membentuk lembaga tersendiri dalam memberikan jaminan kepada pemegang polis.

Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Pemegang Polis, Perusahaan Asuransi Yang Dipailitkan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Man Suparman Sastrawidjaja, Hukum Asuransi, Cet.ke 5, PT Alumni, Bandung, 2013, hlm 1.

S. Saatrawidjaya, Hukum Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2006), hlm. 35.

Mahlil Adriaman, et. al., Pengantar Metode Penelitian Ilmu Hukum, Cet 1, (Agam:Yayasan Tri Edukasi Ilmiah,2024), hlm. 123.

Mahlil Adriaman, et. al., Hukum Perbankan Indonesia, Cet 1, (Padang: CV. Gita Lentera, 2004), hlm. 19

Titik Tejaningsih,” Perlindungan Hukum Terhadap Kreditor Separatis dalam Pengurusan dan Pemberasan Harta Pailit”, (Yogyakarta:Fakultas Hukum Program Pascasarjana Universitas Indonesia,2015),hlm.1.

Emmy Panggaribuan Simanjuntak,” Hukum Pertanggungan, Hukum Dagang”, (Yogyakarta: Fakultas Hukum UGM), hlm.44.

Mulhadi, Dasar-Dasar Hukum Asuransi, (Depok: Rajawali Pers, 2017), hlm. 153.

Abdulkadir Muhammad,Op. Cit., hlm. 166.

Munir Fuady, “Hukum Pailit Dalam Teori dan Praktek”,(Bandung:Citra Aditya Bakti,2017), cetakan VI,hlm.2.

Gatot Supramono,“Perjanjian Utang-Piutang”, (Jakarta: Prenadamedia Group, 2013), hlm. 10.

Karya Ilmiah

Ferial Fatimah, dkk,” Perlindungan Hukum Terhadap Tertanggung Dari Perusahaan Asuransi Yang Dinyatakan Pailit”, Notarius, Vol.14 No. 2, hlm. 827.

Evania Larisa, dkk, “Perlindungan Hukum Nasabah PT Asuransi Jiwa Kresna Atas Gagal Bayar Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan”, Al Qodiri Jurnal Pendidikan,Sosial,dan Keagamaan, Vol. 21 No. 1, April 2023, hlm.18.

Utiyafina Mardhati Hazhin,dkk, “Efektivitas Bentuk Perlindungan Hukum terhadap Pemegang Polis Asuransi Jiwa Kresna Pasca Putusan Kasasi”, NEGARA HUKUM, Vol. 13, No. 2, November 2022, hlm. 218.

Internet

Sequis, “Polis Asuransi : Pengertian, Fungsi, dan Isi Polis”, dalam https://sequis.co.id/id/tentang-sequis/update/article/polis-asuransi-pengertian-fungsi-dan-isi-polis dikunjungi 31 Juli 2024.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 Tentang Usaha Perasuransian.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28 Tahun 2015 Tentang Pembubaran, Likuidasi, dan Kepailitan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Resuransi, Perusahaan Resuransi Syariah.

Downloads

Published

2025-02-25

Issue

Section

Articles