ANALISIS DOKTRINAL MENGENAI HUKUM PIDANA ADAT DALAM MASYARAKAT INDONESIA

Authors

  • Muchammad Daing Azimattara Universitas Diponegoro

DOI:

https://doi.org/10.37090/keadilan.v23i2.1910

Abstract

Hukum pidana adat merupakan sistem hukum yang berlaku dalam masyarakat adat di Indonesia, yang mengatur pelanggaran terhadap norma sosial dan memberikan sanksi kepada pelaku pelanggaran sesuai dengan kebiasaan adat setempat. Meskipun hukum pidana adat memiliki kedudukan yang penting dalam menjaga ketertiban sosial, penyelesaian sengketa, dan pemulihan hubungan dalam masyarakat adat, penerapannya menghadapi berbagai tantangan, terutama terkait dengan pengakuan hukum dari sistem hukum nasional. Hukum pidana adat yang tidak tertulis dan bersifat lokal sering kali sulit diintegrasikan dengan sistem hukum negara yang lebih formal dan punitif. Tantangan lain yang dihadapi adalah pengaruh modernisasi, globalisasi, dan perubahan sosial yang mengurangi penerimaan terhadap hukum adat, khususnya di kalangan generasi muda. Makalah ini bertujuan untuk menjelaskan peran hukum pidana adat dalam masyarakat adat Indonesia, menganalisis tantangan yang dihadapi dalam penerapannya, dan memberikan saran untuk meningkatkan integrasi antara hukum pidana adat dan hukum nasional. Diperlukan pengakuan yang lebih jelas terhadap hukum pidana adat serta pendekatan yang lebih inklusif dan kolaboratif antara hukum adat dan hukum negara untuk menciptakan sistem hukum yang lebih komprehensif dan adil bagi masyarakat Indonesia.

Kata Kunci: Hukum Pidana Adat, Sistem Hukum Nasional, Masyarakat Adat

Downloads

Download data is not yet available.

References

Daftar Pustaka

Karya Ilmiah

Anshori, M. (2018). Hukum Adat di Indonesia: Kajian Filosofis dan Normatif. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Budi, S. (2019). "Sanksi dalam Hukum Pidana Adat dan Pengaruhnya terhadap Penyelesaian Konflik Sosial." Jurnal Studi Hukum Adat, 12(2), 75-89.

Fitrani, A. (2020). "Perbandingan Sanksi Hukum Pidana Adat dan Hukum Pidana Negara: Sebuah Perspektif Sosiologis." Jurnal Ilmu Hukum dan Sosial, 18(1), 47-61.

Hassan, Muhammad. (2022). “Peran Hukum Pidana Adat dalam Menjaga Keadilan Sosial di Indonesia.” Jurnal Ilmu Hukum dan Pembangunan, Vol. 38, No. 1, hal. 25-40.

Mochtar, D. (2016). Prinsip-Prinsip Hukum Adat: Teori dan Aplikasi dalam Hukum Pidana Adat. Bandung: Pustaka Setia.

Raharjo, Taufik. (2024). “Integrasi Hukum Pidana Adat dengan Sistem Hukum Nasional dalam Mewujudkan Keadilan Sosial.” Jurnal Hukum dan Peradilan, Vol. 18, No. 1, hal. 112-130.

Santosa, D. (2020). "Penyelesaian Sengketa Adat dengan Menggunakan Hukum Pidana Adat di Indonesia." Jurnal Penegakan Hukum Indonesia, 6(1), 59-73.

Suprapto, Anton. (2024). “Hukum Adat dan Tantangannya dalam Konteks Hak Asasi Manusia.” Jurnal Hukum & Hak Asasi Manusia, Vol. 6, No. 3, hal. 215-228.

Yudha, F. (2014). Hukum Adat dan Proses Pembaharuan Hukum di Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.160.

Peraturan Perundang – Undangan

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945

Downloads

Published

2025-02-22

Issue

Section

Articles