KAJIAN PELAKSANAAN LELANG OLEH KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI TERHADAP BARANG SITAAN

Authors

  • Bani Amalia Maha Putry Universitas Pasundan
  • Deyna Shafa Ghaida Universitas Pasundan
  • Ummi Maskanah Universitas Pasundan

DOI:

https://doi.org/10.37090/keadilan.v23i1.1911

Abstract

Mengacu kepada Pasal 47A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi bahwa barang hasil sitaan Penyidik dapatlah dijual dimuka umum melalui pelelangan, walaupun perkaranya dalam kondisi belum diputus inkracht melainkan masih dalam proses pemidanaan. Untuk itu penulis melakukan penelitian ini dengan tujuan mengkaji dan membahas lebih dalam mengenai lelang pada barang sitaan yang dilakukan oleh KPK. Adapun metode penelitian yng digunakan dalam penelitian ini adalag penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis-normatif, merupakan sebuah penelitian yang menitikberatkan ilmu hukum normatif, selain itu juga berusaha untuk menelaah kaidah yang berlaku dalam masyarakat. Hasil penelitian ini adalah Pelaksanan lelang dilakukan oleh Kantor Lelang Negara di wilayah barang sitaan. Sebelum dilelang ada ketentuan mengenai penilaian harga barang sitaan tersebut dimana akan ditentukan nilai limitnya oleh penjual dalam hal ini adalah penilai pemerintah atau penilai publik sesuai pasal 8 ayat 5 PP Nomor 105 Tahun 2021 tersebut. Dan kendala-kendala yang dihadapi KPK dalam pelaksanaan lelang barang sitaan salah satunya terkait regulasi hukum.

Kata Kunci: Lelang, Barang Sitaan, KPK

Downloads

Download data is not yet available.

References

A. Buku

Yahya Harahap (2007), Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata, Sinar Grafika Jakarta

B. Sumber lainnya

Albert Sembiring, (2022) "Tinjauan Yuridis Terkait Pelelangan Barang Sitaan", Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 2 No. 2

Dimas Arya Aziza, “Penerapan Delik Jabatan Dalam Pasal 3 dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” Binamulia Hukum 7, no. 2 (2018): hlm. 169, https://ejournal.hukumunkris.id/index.php/binamulia/article/view/323

Irfan Kamil, "KPK Apresiasi Terbitnya PP Nomor 105 Tentang Sitaan Komisis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”. Diakses dari https://nasional.kompas.com/read/2021/10/25/14044891/kpk-apresiasi-terbitnya-pp- nomor-105-tentang-lelang-benda-sitaan-komisi?page=all , diakses 24 November 2024

Downloads

Published

2025-02-20

Issue

Section

Articles