KAJIAN PELAKSANAAN LELANG OLEH KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI TERHADAP BARANG SITAAN
DOI:
https://doi.org/10.37090/keadilan.v23i1.1911Abstract
Mengacu kepada Pasal 47A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi bahwa barang hasil sitaan Penyidik dapatlah dijual dimuka umum melalui pelelangan, walaupun perkaranya dalam kondisi belum diputus inkracht melainkan masih dalam proses pemidanaan. Untuk itu penulis melakukan penelitian ini dengan tujuan mengkaji dan membahas lebih dalam mengenai lelang pada barang sitaan yang dilakukan oleh KPK. Adapun metode penelitian yng digunakan dalam penelitian ini adalag penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis-normatif, merupakan sebuah penelitian yang menitikberatkan ilmu hukum normatif, selain itu juga berusaha untuk menelaah kaidah yang berlaku dalam masyarakat. Hasil penelitian ini adalah Pelaksanan lelang dilakukan oleh Kantor Lelang Negara di wilayah barang sitaan. Sebelum dilelang ada ketentuan mengenai penilaian harga barang sitaan tersebut dimana akan ditentukan nilai limitnya oleh penjual dalam hal ini adalah penilai pemerintah atau penilai publik sesuai pasal 8 ayat 5 PP Nomor 105 Tahun 2021 tersebut. Dan kendala-kendala yang dihadapi KPK dalam pelaksanaan lelang barang sitaan salah satunya terkait regulasi hukum.
Kata Kunci: Lelang, Barang Sitaan, KPK
Downloads
References
A. Buku
Yahya Harahap (2007), Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata, Sinar Grafika Jakarta
B. Sumber lainnya
Albert Sembiring, (2022) "Tinjauan Yuridis Terkait Pelelangan Barang Sitaan", Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 2 No. 2
Dimas Arya Aziza, “Penerapan Delik Jabatan Dalam Pasal 3 dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” Binamulia Hukum 7, no. 2 (2018): hlm. 169, https://ejournal.hukumunkris.id/index.php/binamulia/article/view/323
Irfan Kamil, "KPK Apresiasi Terbitnya PP Nomor 105 Tentang Sitaan Komisis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”. Diakses dari https://nasional.kompas.com/read/2021/10/25/14044891/kpk-apresiasi-terbitnya-pp- nomor-105-tentang-lelang-benda-sitaan-komisi?page=all , diakses 24 November 2024
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Bani Amalia Maha Putry, Deyna Shafa Ghaida, Ummi Maskanah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.