KONSISTENSI PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH BERDASARKAN HIERARKI PERUNDANG-UNDANGAN DALAM PRESPEKTIF POLITIK HUKUM

Authors

  • Afric Simamora Universitas HKBP Nommensen
  • Janpatar Simamora Universitas HKBP Nommensen

DOI:

https://doi.org/10.37090/keadilan.v23i1.2143

Abstract

Pemerintah daerah merupakan perpanjangan tangan dari pemerintah pusat untuk menjalankan rodal pemerintahan guna mencapai tujuan bernegara. Dalaml mewujudkan pemerintahan daerah yangl efektif dan harmonis diperlukan peraturan daerah yang sejalan dengan substansil materi, hak asasi manusia, kepentingan umum dan tidak bertentangan dengan peraturan lain diatasnya. Terdapat bentuk hubungan komunikasi, konsultasi,klarifikasi Raperdal yang diterapkanl antara instansi Pemerintah dengan aparat didaerah yang selama ini masih kurang efektif, selainl itu optimalisasi yang miniml dari peran Gubernur dan Anggota Dewan dalam membinal dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan kabupaten/kota adalah salahl satu faktor yang menjadikan Perda tidak memiliki substansi yang jelas dan sesuai dengan kemanfaatannya. Disharmonisasi antara
pemerintah pusat dan pemerintah daerah juga merupakan faktor penting di mana langkah pembinaan yangl dilakukan olehl instansi pusat kepada aparatur pemerintah daerahl dalam penyusunan Perda masihl dikatakan belum optimal danl merata sertal tidak adanya kerangka acuan yang jelasl bagi daerah mengenai tatal laksana harmonisasi Raperda sebagail salah satul instrumen pentingl dalam rangkal menjaga harmonisasi Perda denganl
Peraturan lainnya. UU No.12 Tahunl 2011 telah memiliki rambul-rambu yang mengarahkan padal pentingnya harmonisasil PUU termasukl Perda.


Kata Kunci: Konsistensi Peraturan Daerah, Hierarkhi Perundang-undangan,dan Politik
Hukum

 

Downloads

Download data is not yet available.

References

Asshiddiqie, Jimly. (2000). Penataan Sumber Daya Hukum. Jakarta: Jakarta Press.

Farida, Maria. (2007). Ilmu Perundang-undangan Dasar Pembentukannya. Jakarta: Kanisius.

Ghani, Abdul. (1990). Hukum dan Politik. Jakarta: Ghalia.

H.A.W., Widjaja. (2010). Otonomi Daerah. Jakarta: Grafindo.

Kelsen, Hans. (2006). Terjemahan Teori Umum tentang Hukum dan Negara. Bandung: Nuansa.

Mahfud, M. Mahfud. (2010). Menegakkan Politik Hukum. Jakarta: Grafindo.

Budiman, NPD. (2005). Ilmu Pengantar Perundang-undangan. Yogyakarta: UI Press.

Ranggawidjaja, Rosyidi. (2010). Pembentukan Peraturan Negara di Indonesia. Jakarta: -

Soejito, Irawan. (2000). Teknik Membuat Peraturan Daerah. Jakarta: Bina Aksara.

Syamsudin, Aziz. (2011). Proses dan Teknik Perundang-undangan. Jakarta: Sinar Grafika.

Tjandra, W. Riawan dan Harsono, Kresno Budi. (2009). Legislative Drafting: Teori dan Teknik Pembuatan Peraturan Daerah. Yogyakarta: Universitas Atmajaya.

Yasir, Armen. (2007). Hukum Perundang-undangan. Lampung: Universitas Lampung.

Memahami Secara Kontektual Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Atas Perkara Nomor 35/PUU-X/2012. Yogyakarta: Insist Press, 2014.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD.

Downloads

Published

2025-02-20

Issue

Section

Articles