KESALAHAN NOTARIS DALAM PEMBUATAN AKTA PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI YANG DIBATALKAN OLEH PENGADILAN (Studi Kasus Putusan No. 51/PDT.G/2020/PN. PLG)

Authors

  • Irenia Priyono Putri Universitas Pancasila
  • F.X. Arsin Lukman Universitas Pancasila

DOI:

https://doi.org/10.37090/keadilan.v23i2.2159

Abstract

Dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris, bahwa Notaris adalah Pejabat Umum yang berwenang untuk membuat Akta Autentik. Akta Autentik dalam Pasal 1868 KUHPer yaitu suatu akta yang di buat dalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang oleh/atau dihadapan pejabat umum yang berwenang untuk maksud itu, ditempat di mana akta dibuat. Salah satunya membuat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). Notaris tidak terlepas dari adanya suatu kesalahan, sehingga Notaris dapat dituntut tanggung jawab apabila akta tersebut menimbulkan permasalahan. Sebagaimana yang terjadi dalam Putusan Nomor 51/Pdt.G/2020/Pn. Plg bahwa Turut Tergugat I mengeluarkan Akta Pengikatan Jual Beli No.105 antara Tergugat I dengan Tergugat II dilakukan tanpa sepengetahuan Penggugat. Dalam penelitian ini, dengan rumusan masalah yaitu apakah kesalahan yang dilakukan Notaris terhadap Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli No. 105 yang dibuatnya sehingga dibatalkan oleh Pengadilan sebagaimana dalam Putusan No. 51/PDT.G/2020/PN. PLG dan bagaimanakah tanggungjawab Notaris atas pembatalan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli oleh Pengadilan berdasarkan Putusan No. 51/PDT.G/2020/PN. PLG akibat adanya Perbuatan Melawan Hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif yuridis, menggunakan data sekunder yang didukung dengan wawancara. Simpulan dari penelitian ini bahwa terbukti adanya kesalahan yang dilakukan Notaris, sehingga akta tersebut dibatalkan oleh Pengadilan dan akta tersebut menjadi tidak sah. Notarispun dituntut tanggungjawab secara administratif atas kesalahannya.

Kata Kunci: Notaris, Perjanjian Pengikatan Jual Beli, Tanggungjawab

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Adjie, Habib. Sekilas Dunia Notaris dan

PPAT Indonesia, Bandung: Mandar Maju, 2009.

Burhanuddin. Tanggungjawab Notaris

Perlindungan Minuta Akta Dengan Cyber Notary, Cv. Aska Pustaka: Sumatera, 2022.

Hermin. Tanggung Jawab dan Peran

Notaris dalam Pembuatan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham, Jawa Timur: Uwais Inspirasi Indonesia, 2019.

Moechtar, Oemar. Hukum Kenotariatan

Teknik Pembuatan Akta Notaris dan PPAT, Jakarta: Kencana, 2024.

Pradnyani, Ni Nyoman Ayu Ratih.

Tanggungjawab Hukum Dalam Penolakan Pasien Jaminan Kesehatan Nasional, Surabaya: Scopindo Media Pustaka, 2020.

Tobing, Lumban, Peraturan Jabatan

Notaris, Jakarta: Erlangga, 1992.

Peraturan Perundang – Undangan

Undang-undang Republik Indonesia atas

perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014.

Undang-Undang Republik Indonesia

Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960.

Undang-undang Republik Indonesia Hak

Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah Nomor 4 Tahun 1996.

Undang-Undang Hukum Perdata

(Burgerlijk Werboek) Diterjemahkan oleh R. Subekti dan R. Tjitrosudibio. Cet.8. Jakarta: Pradnya Paramita, 1976.

Jurnal

Abdullah, Nawaaf,.Kedudukan Dan

Kewenangan Notaris Dalam Membuat Akta Otentik, Jurnal Akta, Vol. 4 No. 4, 2017, hlm. 657.

Jennifer, Tanggung Jawab Notaris Akibat

Batalnya Akta Perjanjian pengikatan Jual Beli Tanah Karena Cacat Hukum, Jurnal Hukum, Vol. 20, No. 2, 2023.

Putri, Nabila Mazaya. Pelanggaran

Jabatan Dan Perbuatan Melawan Hukum Yang Dilakukan Olehnotaris Dalam Menjalankan Kewenangannya, Acta Diurnal Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, Vol. 5, No 1, 2021.

Romauli, Sibuea Mia Augina, Tanggung

Jawab Perdata Notaris Atas Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Yang Cacat Komparisi, Jurnal Suara Hukum, Vol. 4, No. 1, 2021.

Septiani, Ni Kadek.

Pertanggungjawaban Notaris Dalam Pembuatan Akta Pengikatan Jual Beli, Jurnal Interpretasi Hukum, Vol. 1, No. 1 2020.

Taofik, Tresta Viana Dhiya Ulhaq.

Tanggung Jawab Notaris Terhadap Akta Autentik Yang Dibatalkan Oleh Pengadilan Atas Permintaanpara Pihak, Jurnal Syntax Idea, Vol. 5, No. 9, 2023.

Wibowo, Aditya Moho Putro. Notaris

Yang Terlibat Dalam Pembuatan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Yang Dipalsukan, Al Qodiri: Jurnal Pendidikan, Sosial dan Keagamaan, Vol 19 No. 2, 2021.

Downloads

Published

2025-02-20

Issue

Section

Articles