PENEGAKAN HUKUM TERHADAP NOTARIS-PPAT YANG TERLIBAT TINDAK PIDANA KORUPSI (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 12/PID.SUS-TPK/2023/PT SMG)

Authors

  • Siti Lusiana Universitas Pancasila
  • Edi Tarsono Universitas Pancasila

DOI:

https://doi.org/10.37090/keadilan.v23i2.2186

Abstract

Seorang Notaris dan PPAT dalam melaksanakan tugas jabatannya harus perpedoman dan berpegang teguh pada UUJN, PP Jabatan PPAT, dan Kode Etik. Namun, pada kenyataannya, hal tersebut belum sepenuhnya diselaraskan dengan praktik kerja di lapangan. Hal tersebut dapat dibuktikan dengan masih adanya seorang Notaris dan PPAT yang mengabaikan tanggung jawab terhadap kewajiban jabatan dan Kode Etik NotarisPPAT seperti contohnya melakukan perbuatan tindak pidana korupsi. Maka yang menjadi rumusan masalah pada penulisan Tesis ini adalah bagaimanakah kedudukan Notaris-PPAT yang terlibat tindak pidana korupsi dalam kasus Putusan Nomor 12/PID.SUSTPK/2023/PT SMG, dan bagaimanakah pelaksanaan penegakan hukum terhadap NotarisPPAT yang terlibat tindak pidana korupsi dalam kasus Putusan Nomor 12/PID.SUSTPK/2023/PT SMG berdasarkan UUJN dan berdasarkan PP Jabatan PPAT. Berdasarkan analisis penulis menggunakan metode penelitian normatif, didapatkan kesimpulan yaitu kedudukan Terdakwa Notaris- PPAT dalam kasus merupakan perbuatan yang memenuhi unsur-unsur dalam Dakwaan Subsider Pasal 3 Undang-Undang PTPK. 

Kata Kunci: Tindak Pidana Korupsi, Notaris, PPAT

Downloads

Download data is not yet available.

References

Daftar Pustaka Buku

Adjie, Habib, Sanksi Perdata dan Administrasi Terhadap Notaris sebagai Pejabat Publik,

Bandung, Refika Aditama, 2008.

Andasasmita, Komar, Notaris dengan

Sejarah, Peranan, Tugas Kewajiban, Rahasia Jabatannya, Bandung, Sumur, 1981.

Arief, Barda Nawawi, Masalah Penegakan

Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan, Jakarta, Kencana Prenada Media Group, 2007.

Chazawi, Adam, Pelajaran Hukum

Pidana, Jakarta, PT Raja Grafindo Persada, 2013. Chazawi, Adam, Kejahatan Terhadap Harta Benda, Malang, Bayu Media,

2003.

Chazawi, Adam, Hukum Pidana

Materiil dan Formil Korupsi di Indonesia, Malang, Bayumedia Publishing, 2003.

Djoko Prakoso dan Agus Imunarso, Hak Asasi Tersangka dan Peranan Psikologi dalam Konteks KUHAP, Jakarta, Bina Aksara, 1987.

Hadikusuma , Hilman, Metode

Pembuatan Kertas Kerja atau Skripsi Ilmu Hukum, Bandung, Mandar Maju, 1995.

Hamzah, Andi, Pemberantasan

Korupsi Melalui Hukum

Pidana Nasional dan Internasional, Jakarta, Raja Grafindo Persada, 2007.

Hamzah, Andi, Pengantar Hukum Acara Pidana Indonesia, Jakarta, Ghalia Indonesia, 1985.

Harsono, Boedi, Hukum Agraria

Indonesia: Himpunan PeraturanPeraturan Hukum Tanah, Jakarta, Djambatan, 2006.

Irwansyah Lubis, dkk, Profesi Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (Panduan Praktis dan

Mudah Taat Hukum), Cet 1, Jakarta, Mitra Wacana Media, 2018.

Kelsen, Hans, Teori Umum Tentang

Hukum dan Negara, (terjemahan

Raisul Muttaqien), Bandung, Nusa

138

Media, 2011.

Laminatang, P.A.F., Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Bandung, PT Citra Adityta Bakti, 1996.

Latif, Abdul, Hukum dan Peraturan

Kebijaksanaan (Beleidregel) Pada Pemerintahan Daerah,

Yogyakarta, UII Press, 2005.

Mardani, Etika Profesi Hukum, Depok, Rajawali Press, 2017.

Mertokusumo, Sudikno, Mengenal Hukum, Yogyakarta, Liberty Yogyakarta, 1999. Muladi dan Barda Nawawi Arief, Teori-Teori dan Kebijakan Pidana, Bandung, Alumni, 1992.

Notodisoerjo, R. Soegondo, Hukum Notariat di Indonesia Suatu Penjelasan, Jakarta, Rajawali, 1982.

Perangin, Effendi, Hukum Agraria di Indonesia, Cet 4, Jakarta, Raja Grafindo Persada, 1994.

Purnomo, Bambang, Asas-Asas Hukum

Pidana, Jakarta, Ghalia Indonesia,

1992

Rahardjo, Agys, Cybercrime

Pemahaman dan Upaya Pencegahan Kejahatan

Berteknologi, Bandung, PT. Citra Aditya Bakti, 2003.

Rahardjo, Sajipto, Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis, Yogyakarta, Genta Publishing, 2009.

Rahardjo, Satjipto, Ilmu Hukum,

Cetakan ke-IV, Bandung, Citra

Aditya Bakti, 2006. Shant, I

Dellyana, Konsep Penegakan Hukum, Yogyakarta, Liberty, 1982.

Sjaifurrachman dan Habib Adjie, Aspek Pertanggungjawaban Notaris dalam Pembuatan Akta Bandung, CV Mandar Maju, 2011.

Soekanto, Soerjono, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi

Penegakan Hukum, Jakarta, Rajawali Press, 2004.

Soekanto, Soerjono, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta, UIPress, 2019.

Soerjono Soekanto dan Sri Mahmudji, Penelitian Hukum Normatif

Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta, Raja Grafindo Persada, 2003.

Soemitro, Ronny Hanitijo, Metodologi

Penelitian Hukum dan Jurimetri, Jakarta, Ghlmia Indonesia, 1998.

Syamsudin, Aziz, Tindak Pidana Khusus, Sinar Grafika, Jakarta, 2011.

Tedjosaputro, Liliana, Etika Profesi Notaris Dalam Penegakan

Hukum Pidana, Yogyakarta, Bigraf Publishing, 1995.

Tedjosaputro, Liliana, Malpraktek Notaris dan Hukum Pidana, Semarang, CV Agung, 1991.

139

Tobing , H.S Lumban, Peraturan Jabatan Notaris, Jakarta, Erlangga, 1999.

Jurnal

Ary Yuniastuti dan Jawade Hafidz.

“Tinjauan Yuridis Kebatalan

Akta dan Pertanggungjawaban Notaris”, Dalam Jurnal Akta (Volume 4 Nomor 2, 2017).

Pratiwi, Ayu. “Kedudukan Notaris Sebagai Turut Serta Dalam

Tindak Pidana Korupsi”,

Dalam Jurnal Officium Notarium (Volume 2 Nomor 2, 2022).

Peraturan Perundang-Undangan

Indonesia, Undang-Undang Republik

Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31

Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Indonesia, Undang-Undang Republik

Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan

Notaris.

Indonesia, Peraturan Pemerintah

Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan

Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan

Jabatan Pejabat Pembuat Akta

Tanah.

Keputusan Menteri Agraria dan Tata

Ruang/Kepala Badan

Pertanahan Nasional Nomor 112/KEP-4.1/IV/2017 tentang Kode Etik Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.

Putusan Pengadilan

Putusan Pengadilan Tinggi Semarang, Nomor Perkara: 12/PID.SUSTPK/2023/PT SMG, tanggal 04 Mei 2023.

Sumber lainnya

Penerangan RI, Departemen, Buku Pertanahan Dalam Era Pembangunan di Indonesia, Jakarta, 1982.

Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta, Balai Pustaka, 1989

Downloads

Published

2025-02-22

Issue

Section

Articles