PENEGAKAN HUKUM TERHADAP NOTARIS-PPAT YANG TERLIBAT TINDAK PIDANA KORUPSI (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 12/PID.SUS-TPK/2023/PT SMG)
DOI:
https://doi.org/10.37090/keadilan.v23i2.2186Abstract
Seorang Notaris dan PPAT dalam melaksanakan tugas jabatannya harus perpedoman dan berpegang teguh pada UUJN, PP Jabatan PPAT, dan Kode Etik. Namun, pada kenyataannya, hal tersebut belum sepenuhnya diselaraskan dengan praktik kerja di lapangan. Hal tersebut dapat dibuktikan dengan masih adanya seorang Notaris dan PPAT yang mengabaikan tanggung jawab terhadap kewajiban jabatan dan Kode Etik NotarisPPAT seperti contohnya melakukan perbuatan tindak pidana korupsi. Maka yang menjadi rumusan masalah pada penulisan Tesis ini adalah bagaimanakah kedudukan Notaris-PPAT yang terlibat tindak pidana korupsi dalam kasus Putusan Nomor 12/PID.SUSTPK/2023/PT SMG, dan bagaimanakah pelaksanaan penegakan hukum terhadap NotarisPPAT yang terlibat tindak pidana korupsi dalam kasus Putusan Nomor 12/PID.SUSTPK/2023/PT SMG berdasarkan UUJN dan berdasarkan PP Jabatan PPAT. Berdasarkan analisis penulis menggunakan metode penelitian normatif, didapatkan kesimpulan yaitu kedudukan Terdakwa Notaris- PPAT dalam kasus merupakan perbuatan yang memenuhi unsur-unsur dalam Dakwaan Subsider Pasal 3 Undang-Undang PTPK.
Kata Kunci: Tindak Pidana Korupsi, Notaris, PPAT
Downloads
References
Daftar Pustaka Buku
Adjie, Habib, Sanksi Perdata dan Administrasi Terhadap Notaris sebagai Pejabat Publik,
Bandung, Refika Aditama, 2008.
Andasasmita, Komar, Notaris dengan
Sejarah, Peranan, Tugas Kewajiban, Rahasia Jabatannya, Bandung, Sumur, 1981.
Arief, Barda Nawawi, Masalah Penegakan
Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan, Jakarta, Kencana Prenada Media Group, 2007.
Chazawi, Adam, Pelajaran Hukum
Pidana, Jakarta, PT Raja Grafindo Persada, 2013. Chazawi, Adam, Kejahatan Terhadap Harta Benda, Malang, Bayu Media,
2003.
Chazawi, Adam, Hukum Pidana
Materiil dan Formil Korupsi di Indonesia, Malang, Bayumedia Publishing, 2003.
Djoko Prakoso dan Agus Imunarso, Hak Asasi Tersangka dan Peranan Psikologi dalam Konteks KUHAP, Jakarta, Bina Aksara, 1987.
Hadikusuma , Hilman, Metode
Pembuatan Kertas Kerja atau Skripsi Ilmu Hukum, Bandung, Mandar Maju, 1995.
Hamzah, Andi, Pemberantasan
Korupsi Melalui Hukum
Pidana Nasional dan Internasional, Jakarta, Raja Grafindo Persada, 2007.
Hamzah, Andi, Pengantar Hukum Acara Pidana Indonesia, Jakarta, Ghalia Indonesia, 1985.
Harsono, Boedi, Hukum Agraria
Indonesia: Himpunan PeraturanPeraturan Hukum Tanah, Jakarta, Djambatan, 2006.
Irwansyah Lubis, dkk, Profesi Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (Panduan Praktis dan
Mudah Taat Hukum), Cet 1, Jakarta, Mitra Wacana Media, 2018.
Kelsen, Hans, Teori Umum Tentang
Hukum dan Negara, (terjemahan
Raisul Muttaqien), Bandung, Nusa
138
Media, 2011.
Laminatang, P.A.F., Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Bandung, PT Citra Adityta Bakti, 1996.
Latif, Abdul, Hukum dan Peraturan
Kebijaksanaan (Beleidregel) Pada Pemerintahan Daerah,
Yogyakarta, UII Press, 2005.
Mardani, Etika Profesi Hukum, Depok, Rajawali Press, 2017.
Mertokusumo, Sudikno, Mengenal Hukum, Yogyakarta, Liberty Yogyakarta, 1999. Muladi dan Barda Nawawi Arief, Teori-Teori dan Kebijakan Pidana, Bandung, Alumni, 1992.
Notodisoerjo, R. Soegondo, Hukum Notariat di Indonesia Suatu Penjelasan, Jakarta, Rajawali, 1982.
Perangin, Effendi, Hukum Agraria di Indonesia, Cet 4, Jakarta, Raja Grafindo Persada, 1994.
Purnomo, Bambang, Asas-Asas Hukum
Pidana, Jakarta, Ghalia Indonesia,
1992
Rahardjo, Agys, Cybercrime
Pemahaman dan Upaya Pencegahan Kejahatan
Berteknologi, Bandung, PT. Citra Aditya Bakti, 2003.
Rahardjo, Sajipto, Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis, Yogyakarta, Genta Publishing, 2009.
Rahardjo, Satjipto, Ilmu Hukum,
Cetakan ke-IV, Bandung, Citra
Aditya Bakti, 2006. Shant, I
Dellyana, Konsep Penegakan Hukum, Yogyakarta, Liberty, 1982.
Sjaifurrachman dan Habib Adjie, Aspek Pertanggungjawaban Notaris dalam Pembuatan Akta Bandung, CV Mandar Maju, 2011.
Soekanto, Soerjono, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi
Penegakan Hukum, Jakarta, Rajawali Press, 2004.
Soekanto, Soerjono, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta, UIPress, 2019.
Soerjono Soekanto dan Sri Mahmudji, Penelitian Hukum Normatif
Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta, Raja Grafindo Persada, 2003.
Soemitro, Ronny Hanitijo, Metodologi
Penelitian Hukum dan Jurimetri, Jakarta, Ghlmia Indonesia, 1998.
Syamsudin, Aziz, Tindak Pidana Khusus, Sinar Grafika, Jakarta, 2011.
Tedjosaputro, Liliana, Etika Profesi Notaris Dalam Penegakan
Hukum Pidana, Yogyakarta, Bigraf Publishing, 1995.
Tedjosaputro, Liliana, Malpraktek Notaris dan Hukum Pidana, Semarang, CV Agung, 1991.
139
Tobing , H.S Lumban, Peraturan Jabatan Notaris, Jakarta, Erlangga, 1999.
Jurnal
Ary Yuniastuti dan Jawade Hafidz.
“Tinjauan Yuridis Kebatalan
Akta dan Pertanggungjawaban Notaris”, Dalam Jurnal Akta (Volume 4 Nomor 2, 2017).
Pratiwi, Ayu. “Kedudukan Notaris Sebagai Turut Serta Dalam
Tindak Pidana Korupsi”,
Dalam Jurnal Officium Notarium (Volume 2 Nomor 2, 2022).
Peraturan Perundang-Undangan
Indonesia, Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Indonesia, Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan
Notaris.
Indonesia, Peraturan Pemerintah
Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan
Jabatan Pejabat Pembuat Akta
Tanah.
Keputusan Menteri Agraria dan Tata
Ruang/Kepala Badan
Pertanahan Nasional Nomor 112/KEP-4.1/IV/2017 tentang Kode Etik Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Putusan Pengadilan
Putusan Pengadilan Tinggi Semarang, Nomor Perkara: 12/PID.SUSTPK/2023/PT SMG, tanggal 04 Mei 2023.
Sumber lainnya
Penerangan RI, Departemen, Buku Pertanahan Dalam Era Pembangunan di Indonesia, Jakarta, 1982.
Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta, Balai Pustaka, 1989
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Siti Lusiana, Edi Tarsono

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.