PERLINDUNGAN TERHADAP INTERNATIONAL COMMITTEE OF THE RED CROSS (ICRC) DALAM KONFLIK BERSENJATA INTERNASIONAL MENURUT KONVENSI JENEWA TAHUN 1949
DOI:
https://doi.org/10.37090/keadilan.v23i2.2378Abstract
Penelitian ini mengkaji tentang perlindungan hukum yang diberikan kepada ICRC yang merupakan sebuah organisasi kemanusian yang kerap mendapatkan praktik kekerasan di negara yang sedang terjadi konflik bersenjata internasional. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji dan membahas lebih dalam tentang perlindungan terhadap ICRC dalam konflik bersenjata internasional menurut Konvensi Jenewa Tahun 1949 dan apa yang menjadi faktor penghambat dalam perlindungan terhadap ICRC dalam konflik bersenjata internasional tersebut. Adapun metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, yakni studi dokumen berdasarkan literatur serta peraturan yang berkaitan dengan pembahasan tersebut, namun juga akan dibandingkan dengan pendapat ahli yang ada. Dari hasil penelitian penulis, bahwa perlindungan terhadap ICRC diatur dalam beberapa Pasal Konvensi Jenewa Tahun 1949 yang mana pada inti dari kesemua pasal adalah memberikan penghormatan dan perlindungan khusus kepada ICRC. Adapun pelanggaran terhadap upaya perlindungan ICRC juga merupakan suatu pelanggaran terhadap Hukum Humaniter Internasional yang mana pelanggaran Hukum Humaniter Internasional ini bersifat tanggung jawab pidana sehingga hukuman pidana merupakan akibat langsung dari pelanggaran tersebut.
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, ICRC, Konvensi Jenewa
Downloads
References
Buku
Arlina Permatasari, Pengantar Hukum Humaniter, International Committee Of The Red Cross, Jakarta : Miamita Print, 1999.
ICRC, Hukum Humaniter Internasional Menjawab Pertanyaan Anda, Indonesia, tanpa tahun.
ICRC, Kekerasa dan Penggunaan Kekuatan, Indonesia : Bersama Indonesia, Tanpa Tahun.
ICRC, Mengenal Lebih Jauh Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional, Indonesia, ICRC, 2005.
Kushartoyo BS, Pengantar Hukum Humaniter, Jakarta : PT RajaGrafindo Persada, 2007.
Mochtar Kusumaatmadja, Pengantar Hukum Internasional, Bandung : Alumni, 2003.
Soerjono Soekanto dan Sri Mahmudji, Penelitian Hukum Normatif, Jakarta : PT. Grafindo Persada, 2001.
Syafrinaldi, Husnu Abadi dan Zul Akrial, Hukum dan Teori Dalam Realita Masyarakat, Pekanbaru : UIR Press, 2015.
Yustina Trihoni Nelesti, Kajahatan Perang dalam Hukum Internasional dan Hukum Nasional, Jakarta : PT. Raja Grafindo, 2003.
Karya Ilmiah
Levina Yustitianingtyas, Perlindungan Orang Sipil Dalam Hukum Humaniter Internasional, Jurnal Komunikasi Hukum, Vol. 2 No.1, Februari 2016.
Rubby Ellryz, Perlindungan Relawan Kemanusiaan Dalam Konflik Bersenjata Menurut Hukum Humaniter, Jurnal Lex ex Societatis, Vol.V/NO.2/Mar-Apr/2017.
Perjanjian Internasional
Konvensi Jenewa Tahun 1949 Tentang Perlindungan Terhadap Korban Perang
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Marfuah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.