ANALISIS EKSISTENSI NETIZEN INDONESIA TERHADAP PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA

Authors

  • Fitri Elfiani Universitas Pasir Pengaraian
  • Siska Amelya Universitas Pasir Pengaraian
  • Abel Febiola Universitas Pasir Pengaraian
  • Shifa Aulia Universitas Pasir Pengaraian

DOI:

https://doi.org/10.37090/keadilan.v23i2.2387

Abstract

Perkembangan teknologi, informasi dan komunikasi (TIK) semakin melaju sangat pesat. Melalui perkembangan TIK berbagai aplikasi media sosial juga sangat diminati oleh para warganet /netizen. Dengan manfaat media sosial sebagai sarana untuk pencarian informasi, ternyata dapat berdampak pada bentuk respon netizen setelah memperoleh informasiinformasi terbaru serta informasi-informasi viral. Pada informasi-informasi pengaturan dan penegakan hukum tidak sedikit media sosial beserta netizen Indonesia yang ikut serta mempengaruhi hukum tersebut. Tidak dipungkiri cuitan atau pendapat dari netizen berkontribusi dalam menentukan arah kebijakan hukum Indonesia. penulis tertarik untuk eksistensi netizen Indonesia terhadap penegakan hukum di Indonesia dan hubungan antara perubahan sosial dan hukum di Indonesia. Penelitian ini dibatasi untuk tahun 2024. Model pendekatan penelitian yang dilakukan pada penelitian hukum normatif (legal research). Menggunakan data sekunder dengan analisis data secara kualitatif dan metode penarikan kesimpulan secara induktif. Dari hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwasanya eksistensi netizen Indonesia cukup berpengaruh terhadap penegakan hukum di Indonesia saat ini, hal tersebut membawa pengaruh positif terhadap penegakan hukum di Indonesia. Maka patut kita apresiasi bersama, namun netizen juga harus diberikan edukasi untuk menyebarkan berita yang benar, menghindari berita-berita viral yang bersifat hoaks, dan lebih bijak dalam memberikan komentar/respon dari sebuah berita atau kasus di media sosial. Hubungan antara perubahan sosial dan hukum di Indonesia sangat erat kaitannya. Perubahan sosial dan hukum tidak hanya kita perhatikan dari pola masyarakat saja, hukum juga senantiasa berubah meskipun konteks peraturan perundang-undangannya tidak berubah sama sekali. Karena perubahan hukum dapat terjadi dari perubahan sikap/perilaku badan-badan penegak hukum, baik itu kepolisian, kejaksaan, lembaga peradilan serta advokat.

Kata Kunci: Netizen, Penegakan Hukum, Perubahan Sosial

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ainun Permana, Literature Review : Tiga Media Sosial Terbanyak Diminati Di Indonesia Tahun 2023 dan Pemanfaatannya Di Kalangan Masyarakat, Journal of Research and Publication Innovation: Vol. 1 No. 4, Universitas Pelita Bangsa, 2023, hal: 1237-1242.

Andi Saputra, Survei Penggunaan Media Sosial Di Kalangan Mahasiswa Kota Padang Menggunakan Teori Uses And Gratifications, Jurnal Dokumentasi dan Informasi: Vol. 40 No. 2, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), 2019, hal: 207-216.

Lev, Daniel S, Hukum dalam Masyarakat yang Sedang Berubah, Hukum dan Keadilan, Jilid II, No.6. 1999, hal. 76.

Maharidiawan Putra, Hukum Dan Perubahan Sosial (Tinjauan Terhadap Modernisasi Dari Aspek Kemajuan Teknologi), Jurnal Morality: Vol. 4, No. 1, 2018, hal: 51.

Nurisman, Eko. "Risalah Tantangan Penegakan Hukum Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pasca Lahirnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022." Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia Vol. 4. No.2. 2022. Hal 170-196.

Rauf Hatu, Perubahan Sosial Kultural Masyarakat Pedesaan (Suatu Tinjauan Teoritik-Empirik), Jurnal Inovasi Vol. 8, No. 04, 2011, hal. 2.

Vega Lidya Pratiwi, The Power Of Netizen, Wujud Control Social dalam Penegakkan Hukum di Indonesia: Litelature Riview, Jurnal Penelitian Hukum Galunggung: Vol. 1 No. 1, LPPM Sekolah Tinggi Hukum Galunggung, 2024,hal: 18-25.

Internet

https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/warganet

http://johorejo.desa.id/kabardetail/OHRCQ2FkSUNBU3JJYkI5MVRkREE3UT09/residen--citizen dan netizen.html#:~:text=istilah%20warganet%20atau%20netizen%20adalah,maya%20atau%20Internet% 20pada%20umumnya

https://apjii.or.id/berita/d/apjii-jumlah-pengguna-internet indonesia-tembus-221-juta-orang

Downloads

Published

2025-02-20

Issue

Section

Articles