ANAK SEBAGAI KORBAN ADIKSI GAWAI : TINJAUAN DALAM PERSPEKTIF VICTIMOLOGI
DOI:
https://doi.org/10.37090/32xgwk92Abstract
Gawai memberikan kemudahan dalam mengakses informasi, hiburan, dan komunikasi, seringkali anak-anak terpapar teknologi sejak usia dini. Meskipun teknologi menawarkan banyak manfaat, ketergantungan pada gawai dapat berdampak negatif, terutama pada tubuh kembang anak. Ketika anak diberikan kebebasan untuk menggunakan gawai dengan bataswaktu yang tidak ditentukan serta menimbulkan kerugian fisik dan atau mental, maka anak tersebut dapat dikatakan sebagai korban dari kelalaian orang tua. Penelitian ini menerapkan studi hukum yuridis normatif. Hasilnya menunjukkan analisis anak korban adiksi gawai dalam perspektif victimology adalah anak termasuk korban murni. Upaya pencegahan dan penanggulangan terhadap anak korban adiksi gawai adalah menggunakan upaya pre-emtif.
Kata Kunci: Anak, Adiksi Gawai, Victimologi
Downloads
References
Buku
1. A. S. Alam, 2010, Pengantar Kriminologi, Makassar: Pustaka Refleksi, hlm. 79
2. Fitri Wahyuni. Dasar-Dasar Hukum Pidana di Indonesia. Tangerang Selatan: PT Nusantara Persada Utama, 2017, hal. 74
3. R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia, 2019, hal. 248
Karya Ilmiah
1. Irma Suryani Siregar, “Dampak Penggunaan Gadget Pada Anak Usia Dini Studi Kasus Pada Anak Usia Dini Desa Siolip”, Jurnal Pendidikan Islam Anak Usia Dini, Vol. 2 No. 1 (2022).
2. Ziah Ardiyanti, 2019, Tinjauan Viktimologis Terhadap Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Penculikan (Studi Kasus di Kota Bandar Lampung), Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Lampung, hlm. 19
Peraturan Perundang – Undangan
1. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 RIKA AL MIRAH, Hana Faridah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.