TANGGUNG JAWAB NOTARIS DALAM PENERBITAN COVERNOTE ATAS OBJEK JAMINAN YANG SAMA DENGAN DUA KREDITURYANG BERBEDA SEBAGAI JAMINAN PENCAIRAN KREDIT OLEH PIHAK BANKAIRAN KREDIT OLEH PIHAK BANK
DOI:
https://doi.org/10.37090/j2zg6616Abstract
Notaris merupakan pejabat umum sekaligus pelaksana profesi hukum yang memiliki posisi sangat penting dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang membutuhkan alat bukti yang bersifat otentik sebagai alat bukti yang kuat, dalam hal ini yakni akta autentik. Selain penerbitan akta autentik, Notaris juga dapat mengeluarkan covernote yang merupakan surat keterangan. Covernote berisi informasi terkait sertifikat dan dokumen-dokumen yangmenjelaskan tentang akta yang sedang dibuat oleh Notaris, termasuk dalam tahapan proses dan target penyelesaiannya dalam waktu tertentu yang tercantum didalam covernote. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji tanggung jawab Notaris dalam penerbitan covernote atas objek jaminan yang sama dengan dua kreditur yang berbeda sebagai jaminan pencairan kredit oleh pihak bank. Masalah yang diangkat dalam penelitian ini adalah bagaimana kekuatan hukum dari covernote yang diterbitkan oleh Notaris dan bagaimana tanggung jawab
Notaris ketika terjadi konflik akibat covernote. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, studi kasus, dan wawancara dengan pihak terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa covernote yang diterbitkan oleh Notaris memiliki kekuatan hukum yang sah dan mengikat, namun Notaris harus bertanggung jawab penuhjika terjadi kesalahan atau kelalaian dalam penerbitan covernote. Penelitian ini memberikan rekomendasi untuk menigkatkan pengawasan terhadap penerbitan covernote oleh Notaris serta memberikan sanksi tegas bagi Notaris yang melanggar.
Kata Kunci: Notaris, Covernote, Objek Jaminan
Downloads
References
Daftar Pustaka
Buku
Theo Huijbers, Filsafat Hukum, (Yogyakarta: Kanisius, 1990), hlm. 145.
Budi Untung, Karakter Pejabat Umum (Notaris dan PPAT), (Yogyakarta: Penerbit Adit, 2015), hlm. 25.
Teguh Samudra, Hukum Pembuktian dalam Acara Perdata, (Bandung: Alumni, 2001), hlm. 49.
W. T. Alam, Hukum Bicara Kasus-Kasus Dalam Kehidupan Sehari-hari, (Jakarta: Milenia Populer, 2001), hlm. 85.
Supriadi, Etika dan Tanggung Jawab Profesi Hukum di Indonesia, (Jakarta: Sinar Grafika, 2010), hlm. 50.
Wawan Setiawan, “Sikap Profesionalisme Notaris Dalam Pembuatan Akta Otentik, Media Notariat, (2004), hlm. 25.
Sugiyono, Metode Penelitian Pendidikan: Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif dan R&D, (Bandung: Alfabeta, 2009), hlm. 6.
Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003), hlm. 13.
Soedarmayanti dan Syarifudin Hidayat, Metodologi Penelitian, (Bandung: Mandar Maju, 2011), hlm. 23.
Muhammad Dhjumhana, Hukum Perbankan Indonesia, (Bandung: Citra Aditya Bakti 2000), hlm. 471.
Muhammad Djumhana, Hukum Perbankan di Indonesia, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2012), hlm. 333.
Made, Ni dan Trisna Dewi. “Tanggung Jawab Hukum Notaris Dalam Mengeluarkan Cover Note Terkait Jual Beli Rumah”, Jurnal Kertha Wicaksana, (Vol.17, No. 2, Januari 2023): 136
M.A. Moegini djojodirjo, Perbuatan Melawan Hukum, (Jakarta: Pradnya Paramita, 1982), hlm.76.
Latifa Clarissa Irwan, “Akta Pernyataan Keputusan Rapat Berdasrakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Fiktif (Studi Putusan Pengadilan Tinggi Banten Nomor 74/Pdt/2021/PT BTN”, (Tesis Magister Kenotariatan Universitas Indonesia, Depok, 2021), hlm. 38-39.
M Luthfan Hadi Darus, Hukum Notariat dan Tanggung Jawab Notaris, (Yogyakarta: UII Press, 2017), hlm. 25-26.
Sjaifurrachan, Aspek Pertanggungjawaban Notaris Dalam Pembuatan Akta, (Bandung: Mandar Maju, 20111), hlm. 194-195.
.
Jurnal
Valentine, Phebe, Mowoka. “Pelaksanaan Tanggung Jawab Notaris Terhadap Akta Yang dibuatnya” Jurnal Lex et Societatis, 2014.
Dewi Rachmayani dan Agus Suwando, “Covernote Notaris Dalam Perjanjian Kredit Dalam Perspektif Hukum Jaminan”, Acta Diurnal, 2017.
Fikri Arieta Rahman, “Penerapan Prinsip Kehati-hatian Notaris Dalam Mengenal Para Penghadap”, Jurnal Lex Renaissance, 2018.
Perundang-Undangan
Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/8/PBI Tahun 2018, Pasal 16 Huruf D.
Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris.
Wawancara
Notaris, Fiter Syamsurizal. Wawancara dilakukan pada 21 Juni 2024.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Annisa Sabila Tohari, Agung Iriantoro

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.