PELAKSANAAN BALIK NAMA SERTIFIKAT TANAH DALAM KASUS KEPEMILIKAN TAK DIKETAHUI: ANALISIS PUTUSAN NOMOR 5/PDT.G/2022/PN KBU

Authors

  • Ikhsan Zulkarnaen Universitas Muhammadiyah Kotabumi
  • Suwardi Universitas Muhammadiyah Kotabumi

DOI:

https://doi.org/10.37090/xc2qpx59

Abstract

Kompleksitas administrasi pertanahan di Indonesia semakin tampak ketika prosedur hukum formal dihadapkan pada kondisi sosial yang tidak ideal, seperti keberadaan pemilik tanah yang tidak diketahui. Artikel ini mengkaji pelaksanaan balik nama sertifikat hak milik atas tanah dalam kondisi pemilik tidak diketahui, sebagaimana tercermin dalam Putusan Pengadilan Negeri Kotabumi Nomor 5/Pdt.G/2022/PN Kbu. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis solusi hukum yang diterapkan ketika persyaratan administratif tidak dapat dipenuhi, serta bagaimana putusan pengadilan dapat menggantikan peran Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam menjamin kepastian hukum bagi pembeli. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan studi kasus, di mana data diperoleh melalui analisis peraturan perundang-undangan, dokumen perkara, dan wawancara dengan hakim yang memutus perkara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam ketiadaan akta akibat tidak ditemukannya pemilik, putusan pengadilan yang didasarkan pada bukti faktual yang kuat dan itikad baik dari pembeli dapat menjadi dasar sah untuk proses balik nama di kantor pertanahan. Artikel ini menyimpulkan bahwa intervensi pengadilan sangat penting ketika mekanisme administratif tidak dapat dijalankan, dan merekomendasikan reformasi regulasi untuk mengakomodasi putusan pengadilan dalam kasus-kasus serupa. Penguatan koordinasi antar lembaga dan peningkatan literasi hukum masyarakat juga diperlukan untuk meningkatkan responsivitas penegakan hukum pertanahan.

Kata Kunci: hukum administrasi; pendaftaran tanah; kepastian hukum; hak milik; balik nama

Downloads

Download data is not yet available.

References

Daftar Pustaka

Apriani, Desi, and Arifin Bur. “Kepastian Hukum Dan Perlindungan Hukum Dalam Sistem Publikasi Pendaftaran Tanah Di Indonesia.” Jurnal Bina Mulia Hukum 5, no. 2 (2020): 220–39.https://doi.org/10.23920/jbmh.v5i2.11.

Avivah, Lisnadia Nur, Sutaryono Sutaryono, and Dwi Wulan Titik Andari Andari. “Pentingnya Pendaftaran Tanah Untuk Pertama

Kali Dalam Rangka PerlindunganHukum Kepemilikan Sertifikat Tanah.” Tunas Agraria 5, no. 3(2022): 197–210. https://doi.org/10.31292/jta.v5i3.186.

Bagenda, Christina, Sri Murni, Yuko Fitrian, Cahya Andika, and Nuri Hidayati. “Analisis Yuridis Terhadap

Pembatalan Perjanjian Berdasarkan Keadaan Memaksa (Force Majeure).”

Jurnal Kolaboratif Sains 7, no. 12 (2024): 4763–68.https://doi.org/10.56338/jks.v7i12.65 69.

Candra, Margaretha Shintya, AgustinusMahur, and Norani Asnawi. “ArtemisLawJournal.” EfektivitasPengelolaan Badan Usaha Milik Desa

1, no. November (2023): 212–29.

Collins, Sean P, Alan Storrow, Dandan Liu, Cathy A Jenkins, Karen F Miller, Christy Kampe, and Javed Butler.“PROSEDUR PENYELESAIAN KENDALA PRAKTIK BALIK NAMA SERTIPIKAT DALAM PENGUASAAN HAK ATAS TANAH (STUDI PUTUSAN NOMOR 1/PDT.G/2024/PN NGB)” 19, no. 1978 (2021): 4791–4802. Denta Chanda Kartika, and Sri WahyuHandayani. “Dampak Pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Dalam Memberikan Kepastian Hukum Masyarakat.” Supremasi Jurnal Hukum Vol 7, no. 02 (2025): 178–93.

Endriana, Muchamad Satria, and Budi Ispriyarso. “Balik Nama Sertifikat Hak Milik Atas Tanah Dalam JualBeli Tanah Di Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Batang.”Notarius 15, no. 1 (2022): 204–19. https://doi.org/10.14710/nts.v15i1.46 035.

Irmanto. “Peran Hukum Dalam Mewujudkan Keadilan Sosial,” 2019, 140–46.

Latifah, F F, and F N Krisnaningsih.“Urgensi Kehadiran Bank Tanah Sebagai Alternatif Memulihkan Perekonomian Di Indonesia Dalam

Perspektif Hukum Islam.” Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam 7, no. 03

(2021): 1761–73. http://jurnal.stieaas.ac.id/index.php/jiedoi:http://dx.doi.org/10.29040/jiei.v7i3.3599.

Lutfi, M, and Mirwansyah. “Penyelesaian Sengketa Peralihan Sertifikat Hak Atas Tanah Yang Tidak Diketahui Pemilik Sebelumnya.” JPKM i Journal.Danisapublisher.Id 2, no. 2 (2024): 119–28. https://journal.danisapublisher.id/.

Malele, Fillia, dkk. “Kepastian Hukum Penjaminan Sertifikat Hak Milik Atas Tanah Dalam Pemberian Kredit Bank.” Lex Administratum 9, no. 6 (2021): 1–11.

Nasir, Siti Maryam. “Tanggung Jawab Badan Pertanahan Nasional Dalam Penyelesaian Sertifikat Tanah Ganda Di Kabupaten Gorontalo.”

SINERGI : Jurnal Riset Ilmiah 1, no. 11 (2024): 1106–16.

https://doi.org/10.62335/fehfbr12.

Putusan, Analisis, Pengadilan Tata, Usaha Negara, D I Desa, Tanah Merah, and Kabupaten Kupang. “Petitum LawJournal” 1, no. 1 (2023): 177–88.

Ramadhani, Rahmat. “Pendaftaran Tanah Sebagai Langkah Untuk Mendapatkan Kepastian Hukum

Downloads

Published

2025-08-08

Issue

Section

Articles