KAJIAN YURIDIS NORMATIF TERHADAP RUU TPKS DALAM PEMENUHAN KEADILAN GENDER DI INDONESIA

Authors

  • Nisa Fadhilah Universitas Muhammadiyah Kotabumi
  • Adinda Akhsanal Viqria Universitas Muhammadiyah Kotabumi

DOI:

https://doi.org/10.37090/vzqgy904

Abstract

Kekerasan seksual yang terus meningkat di Indonesia belum sepenuhnya direspons secara memadai oleh sistem hukum yang berlaku, terutama dalam hal pemenuhan keadilan berbasis gender, sehingga mendorong munculnya Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) sebagai terobosan normatif. Berangkat dari kebutuhan untuk menggeser paradigma hukum dari berorientasi pada pelaku menjadi berpihak pada korban, penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan analisis peraturan perundang-undangan dan konsep hukum. RUU TPKS memperkenalkan perubahan penting, antara lain perluasan definisi kekerasan seksual, penambahan jenis alat bukti seperti pemeriksaan psikologis dan bukti elektronik, serta pengakuan yang tegas terhadap hak korban atas perlindungan dan pemulihan. Meskipun demikian, masih terdapat kelemahan normatif seperti ketidakjelasan redaksional dan belum diaturnya femisida secara eksplisit. Kebaruan utama dalam kajian ini terletak pada analisis kritis terhadap hubungan antara substansi norma RUU TPKS dengan prinsip keadilan gender, sekaligus menyoroti tantangan implementasi yang dapat menghambat efektivitasnya. Temuan dalam penelitian ini diharapkan memberikan kontribusi terhadap penguatan wacana hukum pidana yang lebih responsif terhadap korban, serta menjadi landasan konseptual bagi pembaruan kebijakan yang berkeadilan dan tidak diskriminatif.

Kata Kunci: RUU TPKS, kekerasan seksual, keadilan gender, hukum normatif, perlindungan korban

Downloads

Download data is not yet available.

References

Aditya, Rifqi, Donny Eddy, Sam Karauwan, Achmad Junaedy, and Kabupaten Manokwari. “IMPLIKASI UNDANG-UNDANG TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL ( UU TPKS ) TERHADAP PROSES PERADILAN PIDANA DI INDONESIA” 9, no. 14 (2024): 22–31.

Apriliandra, Sarah, and Hetty Krisnani.“PERILAKU DISKRIMINATIF PADA PEREMPUAN AKIBAT KUATNYA BUDAYA PATRIARKIDI INDONESIA DITINJAU DARI PERSPEKTIF KONFLIK” 3 (n.d.).

Ayun, Fitha, Lutvia Nitha, Ali Masyhar,Achmad Cholidin, M Ridho Ilahi, Amalina Zukhrufatul Bahriyah, Universitas Negeri Semarang, et al.

“OPTIMALISASI IMPLEMENTASI UU TPKS : TANTANGAN DANSOLUSI DALAM UPAYA PENGHAPUSAN KEKERASAN

SEKSUAL DI” 53 (2024): 90–100.

Bank, Peran. “Negara Hukum-14-2-November-2023,” n.d.Christian, Angga, Ainun Nabilah, and Sulthoni Ajie. “Teori Keadilan

Menurut Jhon Rawls” 07, no. 1(2025): 598–611. Hukum, Fakultas. “No Title” 7, no. April

(2023): 94–103.

Ichwan, Alfan Khairul. “Sistem Pemerintahan Negara Al-Ahkam As Shulthaniyah Serta Relevansinya Di Indonesia.” Interdisciplinary Journal on Law, Social Sciences and Humanities 3, no. 2 (2022): 150. https://doi.org/10.19184/idj.v3i2.3305 1.

Koesoemo, Adi T. “Analisis Yuridis Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Berbasis Gender 1.” Jurnal Fakultas Hukum UNSRATLex Administratum 12, no. 3 (2024). https://lm.psikologi.ugm. Nova, Efren. “Implikasi Yuridis Pembuktian Tindak Pidana Kekerasan Seksual Dalam Perspektif Undang Undang Nomor12 Tahun2022 Bagi Pembenuhan KeadilanKorban.”

Unes Journal of Swara Justisia 9, no. 1 (2025):208–19. https://doi.org/10.31933/vfqn8k12.Paradiaz, Rosania, and Eko Soponyono.

“Perlindungan Hukum TerhadapKorban Pelecehan Seksual.” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 4, no. 1 (2022): 61–72.

https://doi.org/10.14710/jphi.v4i1.6172.

Ramadhani, Salsabila Rizky, and R Nunung Nurwati. “Dampak Traumatis Remaja Korban Tindakan Kekerasan Seksual Serta Peran

Dukungan Sosial Keluarga.” Share : Social Work Journal 12, no. 2 (2023):131.https://doi.org/10.24198/share.v12i2.

39462.

Rinaldi Rinaldi, and Yulfa Lumbaa. “Kesetaraan Gender ‘Perjuangan Perempuan Dalam Menghadapi Diskriminasi.’” TUTURAN: Jurnal

Ilmu Komunikasi, Sosial DannHumaniora 2, no. 3 (2024): 242–51. https://doi.org/10.47861/tuturan.v2i3.1107.

Salamor, Yonna Beatrix, Ani Purwanti, and Nur Rochaeti. “Pengaturan Tentang Femisida Dalam Hukum Pidana Indonesia (Kajian

Perbandingan Uu Ham Dan Uu Tpks).” Litigasi 25, no. 1 (2024): 95– 109.https://doi.org/10.23969/litigasi.v25i1.12520.

Saputro, A T. “Rekonstruksi Regulasi Tindak Pidana Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik Berdasarkan Nilai Keadilan Pancasila,” 2025. http://repository.unissula.ac.id/40273/1/Program Doktor Ilmu Hukum_10302200012_fullpdf.pdf. Suhardin, Yohanes. “Konsep Keadilan

Dari John Rawls Dengan Keadilan Pancasila (Analisis Komparatif).” Fiat Iustitia : Jurnal Hukum 3, no. 2 (2023): 200–208. https://doi.org/10.54367/fiat.v3i2.253 5.

Yantika, Meri, and Padrisan Jamba. “Meri Yantik Konstruksi Hukuman Pidana Bagi Pelaku Kekerasan Seksual Studi Kasus Di Indonesia.” INNOVATIVE:

Journal Of Social Science ResearchVol 5 No 1 (2025): 5122–42. http://jinnovative.org/index.php/Innovative/

article/view/17742.

Downloads

Published

2025-08-08

Issue

Section

Articles