PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMILIK TANAH DALAM SENGKETA HAK KEPEMILIKAN ATAS TANAH (STUDI PUTUSAN NOMOR 660/PDT.G/2024/PN MDN)
DOI:
https://doi.org/10.37090/7ydtwm35Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap pemilik tanah dalam sengketa hak kepemilikan atas tanah berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 660/Pdt.G/2024/PN Mdn. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Penggugat telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sah atas tanah yang disengketakan, Tergugat tetap melakukan penguasaan dan pembongkaran bangunan secara sepihak. Tindakan tersebut telah dinilai sebagai perbuatan melawan hukum oleh
Majelis Hakim karena memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 1365 KUHPerdata. Majelis Hakim memutuskan bahwa Penggugat berhak atas pemulihan hak dan ganti kerugian. Penelitian ini menegaskan pentingnya perlindungan hukum terhadap pemilik sah tanah yang telah memperoleh SHM secara legal dan sah menurut peraturan perundang-undangan.
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Hak Atas Tanah, Sengketa Kepemilikan
Downloads
References
Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya. Jakarta: Universitas Trisakti, 2018.
Isnaini and Anggreni. A Lubis, Hukum Agraria : Kajian Komprehensif, Medan: Pustaka Prima, 2022.
Muhaimin, Metode Penelitian Hukum, Mataram: Mataram University Press, 2020.
Clarinta Trovani, Hak Ahli Waris Berkewarganegaraan Asing Terhadap Harta Warisan Berupa Tanah Hak Milik Dari Pewaris Berkewarganegaraan Indonesia, Jurnal Indonesian Notary Vol. 3 2021.
Dewi Rachmawati, Kepastian Hukum Terhadap Tanda Bukti Kepemilikan Hak Atas Tanah, Syntax Literate; Jurnal Ilmiah Indonesia Vol. 6 No. 6, 2021.
Ferliansyah Ilham Akbar, Kedudukan Hukum Hak Milik Dan Fungsi Sosial Hak Atas Tanah, Jurnal Inovasi Penelitian. Vol. 3 No. 5, 2022
Indah Sari, Perbuatan Melawan Hukum (Pmh) Dalam Hukum Pidana Dan Hukum Perdata, Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara Vol. 11 No. 1, 2020.
Klaudius Ilkam Hulu and Dalinama Telaumbanua, Kepemilikan Hak Atas Tanah Warisan Yang Diperoleh Melalui Harta Peninggalan Orang Tua, Jurnal Panah Keadilan Vol. 1 No. 2, 2022.
Klaudius Ilkam Hulu, Kekuatan Alat Bukti Sertifikat Hak Milik Atas Tanah Dalam Bukti Kepemilikan Hak, Jurnal Panah Keadilan Vol. 1 No. 1, 2021.
Masnida Malau, Yuniar Rahmatiar, and Muhamad Abas, Perbuatan Melawan Hukum Atas Penyerobotan Tanah Milik Orang Lain Dihubungkan Dengan Pasal 1365 KUH Perdata, Jurnal Binamulia Hukum Vol. 12 No. 2, 2023.
Miftahul Khair, Patahuddin Harly Stanly Muaja dan Doortje Durin Turangan, Pengaturan Terhadap Peralihan Hak Milik Atas Tanah Melalui Jual Beli Tanah Menurut Uu No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok - Pokok Agraria, Jurnal Lex Administratum. Vol. 11 No. 1, 2023.
Nurlaila Kadarwati Papuluwa Suwarti, Faisal, Puji Rahayu Subandi, Analisis Hukum Penyerobotan Tanah Yang Berimplikasi Terhadap Perbuatan Melawan Hukum Ditinjau Dalam Perspektif Hukum Perdata, Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia Vol. 8 No. 11, 2023.
Salundik and Edi Sumitro, Tinjauan Yuridis Terhadap Penyelesaian Sengketa Tanah Di Luar Pengadilan, Jurnal Ilmu Hukum Tambun Bungai Vol. 5 No. 2, 2020.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA)
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 660/Pdt.G/2024/PN Mdn
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Farah Syakira, Adlin Budhiawan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.