AKIBAT HUKUM PEMBATALAN PELAKSANAAN PERKAWINAN SECARA SEPIHAK OLEH CALON PENGANTIN (STUDI PUTUSAN PENGADILAN TINGGI KUPANG NOMOR 14/PDT/2023/PT KPG)
DOI:
https://doi.org/10.37090/keadilan.v23i3.2854Abstract
Pembatalan pelaksanaan perkawinan secara sepihak oleh calon pengantin merupakan persoalan
hukum yang belum diatur secara eksplisit dalam Undang-Undang Perkawinan di Indonesia.
Tindakan tersebut dapat menimbulkan kerugian bagi pihak yang ditinggalkan, baik secara
materiil maupun immateriil. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji akibat hukum dari
pembatalan pernikahan secara sepihak menurut hukum perdata Indonesia, serta mengkaji
pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor
14/PDT/2023/PT KPG yang memutuskan bahwa pembatalan sepihak tersebut merupakan
perbuatan melawan hukum. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan
pendekatan perundang-undangan dan studi putusan, serta dianalisis melalui pendekatan analitis
dan kasus. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa meskipun tidak terdapat pengaturan khusus
mengenai pertunangan atau pembatalan pelaksanaan perkawinan, tindakan membatalkan
perkawinan secara sepihak yang menimbulkan kerugian dapat dimintai pertanggungjawaban
hukum berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata. Putusan Pengadilan Tinggi Kupang mengakui
adanya unsur perbuatan melawan hukum dan menetapkan adanya ganti rugi sebagai bentuk
perlindungan hukum terhadap calon pengantin yang dirugikan.
Kata Kunci: Akibat Hukum; Pembatalan Pelaksanaan Perkawinan; Perbuatan Melawan Hukum; Tanggung Jawab Keperdataan
Downloads
References
Buku
Bimasakti, Muhammad Adiguna. Hukum Acara Dan Wacana Citizen Lawsut Di Indonesia Pasca Undang-UndangAdminitrasi Pemerintahan (Sebuah Sumbangan Pemikiran).
Deepublish, 2020. Imran, M Fadil. Perbandingan SistemHukum. Penerbit Tahta Media, 2024.
Jonaedi Efendi, S H I, S H Johnny Ibrahim,and M M Se. Metode Penelitian Hukum: Normatif Dan Empiris.Prenada Media, 2018.
Karya Ilmiah
Arifin, Miftah. “Membangun Konsep Ideal Penerapan Asas Iktikad Baik DalamHukum Perjanjian.” Jurnal Ius
Constituendum 5, no. 1 (2020): hlm.66-82.
Arofik, Slamet. “Pembatalan Pernikahan (Fasakh Nikah) Dalam Berbagai Legislasi.” JAS MERAH: Jurnal Hukum Dan Ahwal Al-Syakhsiyyah 2,no. 1 (2022): 1–17.
Badri, Syaiful, Pristika Handayani, and TriAnugrah Rizki. “Ganti Rugi Terhadap Perbuatan Melawan Hukum Dan Wanprestasi Dalam Sistem Hukum Perdata.” Jurnal USM Law Review 7,no. 2 (2024): hlm.974-985.
Cevitra, Mendy, and Gunawan Djajaputra.“Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) Menurut Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Dan Perkembangannya.” UNES Law Review 6, no. 1 (2023):hlm.2722-2731.
Dharsana, I Made Pria. “Pembatalan Rencana Perkawinan Oleh Satu Pihak Yang Menimbulkan Kerugian.” ALMANHAJ:
Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial Islam 5, no. 2 (2023): hlm.1375-1386. Haspada, Deny. “Analisis Hukum Gugatan Ganti Rugi Dalam Kasus Pembatalan Perkawinan.” Jurnal Hukum Mimbar
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Nurul Alaina, Syaddan Dintara Lubis

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.