ANALISIS HUKUM PERDAGANGAN ORGAN MANUSIA SEBAGAIKEJAHATAN LINTAS NEGARA : STUDI KASUS SINDIKAT PENJUALAN GINJAL WNI KE KAMBOJA

Authors

  • Santriana Universitas Sriwijaya
  • Raesitha Zildjianda Universitas Sriwijaya
  • Biyes Nurul Atika Universitas Sriwijaya

DOI:

https://doi.org/10.37090/2arr4c22

Abstract

Perdagangan organ tubuh manusia merupakan bentuk kejahatan yang bersifat serius yang semakin marak terjadi di berbagai wilayah di dunia, termasuk di kawasan Asia Tenggara salah satunya yaitu di wilayah Indonesia. Artikel ini menganalisis dari perspektif hukum internasional terhadap perdagangan organ manusia sebagai kejahatan lintas negara melalui studi kasus sindikat penjualan ginjal Warga Negara Indonesia (WNI) ke Kamboja. Kasus sindikat penjualan ginjal warga negara Indonesia (WNI) ke Kamboja yang terbongkar pada tahun 2023 mengungkap adanya praktik eksploitasi organ tubuh manusia yang melibatkan jaringan transnasional terorganisir, termasuk oknum aparat negara. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kasus tersebut dalam kerangka hukum internasional berdasarkan United Nations Convention against Transnational Organized Crime (UNCATOC) dan Protokol Tambahannya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normatif yaitu menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Berdasarkan hasil penelitian, perdagangan organ tubuh manusia dalam studi kasus sindikat penjualan ginjal WNI ke Kamboja telah memenuhi karakteristik sebagai kejahatan lintas negara, sehingga menimbulkan kewajiban bagi Indonesia untuk melakukan pencegahan, penindakan, serta menjalin kerja sama lintas negara dalam upaya penanggulangannya. Kendati demikian, kelemahan dalam regulasi khusus serta kurangnya koordinasi antar lembaga terkait masih menjadi hambatan utama dalam penegakan hukum. Oleh karena itu, diperlukan upaya harmonisasi antara hukum nasional dengan ketentuan hukum internasional, disertai dengan penguatan kerja sama internasional sebagai langkah strategis dalam menghadapi permasalahan tersebut.

Kata Kunci: Perdagangan Organ Manusia, Kejahatan Lintas Negara, Hukum Internasional, UNCATOC.

 

Downloads

Download data is not yet available.

References

Daftar Pustaka

Buku :

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2011). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers.

Karya Ilmiah :

Apriani, S., Lestarika, D. P., & Sary, W. E. (2025). Peranan Hukum Internasional dalam Upaya Pemberantasan dan Pencegahan Perdagangan Manusia di Indonesia. Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, 12(6).

Ayupratiwi, N. L. P. L. (2025). Peran Hukum Internasional dalam Upaya Pencegahan dan Pemberantasan Human Trafficking di Indonesia. Jurnal Ilmu Politik dan Pemerintahan (JJPP) Undiksha, 10(3). https://doi.org/10.23887/jpku.v10i3.52030

Gitta Sari, A. (2021). Kejahatan Perdagangan Organ Tubuh Manusia Ditinjau dari Hukum Positif. Transparansi Hukum, 4(2). https://doi.org/10.30737/transparansi.v4i2.2484

Nugroho, B., & Roesli, M. (2017). Analisa Hukum Tindak Pidana Perdagangan Orang (Human Trafficking). Jurnal Bina Mulia Hukum, 2(1), 106–114.

Rahayu, A. T. (2022). Penerapan United Nations Convention Against Transnational Organized Crime (UNCATOC) dalam Hukum Nasional sebagai Upaya Penanggulangan Kejahatan Terorganisir Transnasional. Jurnal Ilmiah Kajian Keimigrasian, 3(2), 121–135. https://journal.poltekim.ac.id/jikk/article/view/677

Silvia, E. M. (2023). Upaya Penanggulangan Kasus Perdagangan dan Penyelundupan Manusia Sebagai Kejahatan Transnasional Terorganisir. Inicio Legis: Jurnal Ilmiah Hukum dan Humaniora, 1(1).

Berita Online :

Detik.com. (2023, 21 Juli). Polisi: Aipda M Terima Rp 612 Juta di Kasus TPPO, Oknum Imigrasi Rp 3,5 Juta. Diakses 31 Juli 2025, dari https://news.detik.com/berita/d-6833785/polisi-aipda-m-terima-rp-612-juta-di-kasus-tppo-oknum-imigrasi-rp-3-5-juta

Irfan Ma’ruf. (2023, 21 Juli). Polisi Sebut Omzet Sindikat Jual Ginjal Internasional Capai Rp24,4 Miliar. iNews.id. Diakses 31 Juli 2025, dari https://www.inews.id/news/nasional/polisi-sebut-omzet-sindikat-jual-ginjal-internasional-capai-rp244-miliar

Meidyana, A. (2023, 20 Juli). 122 WNI Jadi Korban Kasus TPPO Bermodus Jual Beli Ginjal. MetroTVNews.com. Diakses 31 Juli 2025, dari https://www.metrotvnews.com/play/NLMCOEjw-122-wni-jadi-korban-kasus-tppo-bermodus-jual-beli-ginjal

Sukma, A. M. (2023, 21 Juli). Kronologi Polisi Tangkap Sindikat Penjual Ginjal Sampai Kamboja. HarianJogja.com. Diakses 31 Juli 2025, dari https://news.harianjogja.com/read/2023/07/21/500/1142567/kronologi-polisi-tangkap-sindikat-penjual-ginjal-sampai-kamboja

Zaki, M. F. (2023, 22 Juli). Pelaku TPPO Jual Beli Ginjal ke Kamboja Ternyata Terdiri dari 2 Sindikat, Bermarkas di Bekasi dan Bogor. Tempo.co. Diakses 31 Juli 2025, dari https://metro.tempo.co/read/1750775/pelaku-tppo-jual-beli-ginjal-ke-kamboja-ternyata-terdiri-dari-2-sindikat-bermarkas-di-bekasi-dan-bogor

Peraturan Perundang – Undangan

United Nations. (2000, 15 November). Protocol to Prevent, Suppress and Punish Trafficking in Persons, Especially Women and Children, supplementing the United Nations Convention against Transnational Organized Crime. Articles 3(a), 5(1). Berlaku 25 Desember 2003.

The Declaration of Istanbul on Organ Trafficking and Transplant Tourism. (2008). Disahkan pada International Summit on Transplant Tourism and Organ Trafficking, Istanbul, Turki, 30 April–2 Mei 2008.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Downloads

Published

2025-08-08

Issue

Section

Articles