KAJIAN KRITIS TERHADAP EKSISTENSI BANK TANAH DALAM UNDANG-UNDANG NO. 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA

Authors

  • Nizam Zakka Arrizal Universitas PGRI Madiun
  • Siti Wulandari Universitas PGRI Madiun

DOI:

https://doi.org/10.37090/keadilan.v18i2.307

Abstract

This research examines the existence of a Land Bank which was established based on law number 11 of 2020 concerning Job Creation which gets the pros and cons of the community, activists, and academics. Land as a gift from God Almighty is controlled by the State and used as much as possible for the prosperity of the people. The legal issue discussed in this study is the urgency of establishing a land bank and the role and function of the Land Bank as a land management institution. The method used is a normative juridical research method, namely research on legal principles using secondary data. The data analysis method used was qualitative methods and the data collection tool used was document study. The result of this research is that the presence of a land bank is very much needed by the community and government in the management and arrangement of land for the public interest and residence. The role and function of a land bank is an institution that manages land by carrying out the planning, acquisition, procurement, management, utilization and distribution of land

References

Buku

Agtas, Supratman Andi. Laporan Badan Legislasi DPR RI Dalam Rangka Pembicaraan Tingkat II / Pengambilan Keputusan Hasil Pembahasan RUU tentang cipta kerja yang telah diselesaikan oleh Badan Legislasi Dalam Rapat Paripurna DPR RI. 6 Oktober 2020. hal. 4.

Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI-Press. 1986.

Sumardjono, Maria SW. Agenda yang Belum Selesai : Refleksi atas Berbagai Kebijakan Pertanahan. Yogyakarta: Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada.2020.

Website

“Penjelasan Menteri ATR/BPN Soal Bank Tanah dalam UU Cipta Kerja†sumber dari website https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5f8e8f954808a/penjelasan-menteri-atr-bpn-soal-bank-tanah-dalam-uu-cipta-kerja/#:~:text=Menteri%20Agraria%20dan%20Tata%20Ruang,salah%20satunya%20mengenai%20Bank%20Tanah, diakses tanggal 31 Oktober 2020 pukul 19.00 WIB

Karya Ilmiah

Herni Amir, Kegiatan Bank Tanah Sebagai Bentuk Penyediaan Tanah Untuk Permukiman Rakyat. Jurnal Analisis Volume 3 No. 1. Juni 2014

Konsorsium Pembaruan Agraria. Pandangan dan usulan terhadap RUU Pertanahan. Jakarta: Konsorsium Pembaruan Agraria. 2017.

Hairani Mochtar, Keberadaan Bank Tanah Dalam Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan. Jurnal Cakrawala Hukum, Volume 18, No.2 Desember 2013.

Nizam Zakka Arrizal, La Validité De La Procuration De Vendre Basé Sur La Décision De Justice. Jurnal Legal Standing Vol.4 No.1, Maret 2020.

Zaki Ulya, Espaktasi Pengelolaan Tanah Terlantar Oleh Baitul Mal Dalam Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat". Jurnal Hukum & Pembangunan, Volume 46 No. 4 tahun 2016.

Fatimah Al Zahra, Konstruksi Hukum Pengaturan Bank Tanah Untuk Mewujudkan Pengelolaan Aset Tanah Negara Berkeadilan. Jurnal Arena Hukum Volume 10 Nomor 3 Desember 2017

Peraturan Perundang – Undangan

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria

Undang-Undang Nomor 16 tahun 1985 tentang Rumah Susun

Undang-Undang Nomor 21 tentang 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan

Peraturan Pemerintah Nomor 40 tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai atas Tanah

Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah

Peraturan Meteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999 Tentang Tata Cara Pemberian Dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara Dan Hak Pengelolaan

Downloads

Published

2021-02-16