IMPLEMENTASI KEADILAN RESTORATIF DALAM PENYELESAIAN PERKARA PIDANA ANAK : STUDI PADA PENGADILAN TINGGI TANJUNG KARANG
DOI:
https://doi.org/10.37090/keadilan.v18i2.309Abstract
The purpose of this research to determine and analyze the extent to which restorative justice is implemented in the settlement of juvenile criminal cases at the Tanjung Karang High Court and to determine the inhibiting factors for law enforcers to implement restorative justice in resolving juvenile criminal cases at the Tanjung Karang High Court. This research is an empirical juridical legal research. Based on the research results, the application of restorative justice at the Tanjung Karang High Court has been carried out although it is not optimal. The application of restorative justice to children in conflict with the law in resolving child criminal cases at the Tanjung Karang High Court is still experiencing obstacles. These obstacles include the limping of the substance of Law No. 11 of 2012 concerning the Juvenile Criminal Justice System, the short duration of case handling, and the minimum budget.
References
Buku
Faisal, Menerobos Positivisme Hukum. Jakarta : Mata Padi Presindo, 2010.
Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak, Simponi Perlindungan Perempuan dan Anak tahun 2020, (Jakarta: Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak, 2020).
Mansyur, Mediasi Penal Terhadap Perkara KDRT, Jakarta : Yayasan Gema Yustisia, 2010.
Karya Ilmiah
Agustiani Sianturi, Kristina. Perwujudan Keadilan Restoratif Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Melalui Diversi. Jurnal De Lega Lata, Volume 1, No. 1, 2016.
Annisa, Febriana. Penegakkan Hukum Terhadap Anak Yang Melakukan Tindak Pidana Pencabulan Dalam Konsep Restorative Justice. ADIL: Jurnal Ilmu Hukum, Volume 7 No. 2, 2016.
Anwar, Mashuril dan M. Ridho Wijaya. Fungsionalisasi dan Implikasi Asas Kepentingan Terbaik bagi Anak yang Berkonflik dengan Hukum: Studi Putusan Pengadilan Tinggi Tanjung Karang. Undang Jurnal Ilmu Hukum, Volume 2 No. 2, 2019.
--------, Reformulasi Sanksi Tindakan Bersifat Primum Remedium Terhadap Anak Berkonflik Dengan Hukum, Tesis, Fakultas Hukum Universitas Lampung, 2020.
Hasan, Hasbi. Penerapan Keadilan Restoratif Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia. Jurnal Hukum dan Peradilan, Volume 2 No. 2, 2013.
Ibrahim, Rifki Septiawan dan Dientje Rumimpunu. Hak-Hak Keperdataan Anak dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Lex Privatum, Volume 6 No. 2, 2018.
Irmayani, Nyi R. Problematics On Handling Children Of The Perpetrators Of Sexual Violence During Legal Proceedings: Case In West Kalimantan Province. Sosio Konsepsia, Volume 8 No.3, 2019.
Rumtianing, Irma. Kota Layak Anak Dalam Perspektif Perlindungan Anak. Jurnal Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. Volume 27 No. 1, 2014.
Unayah, Nunung dan Muslim Sabarisman. The Phenomenon Of Juvenile Delinquency And Criminality. Sosio Informa, Volume 1 No. 2, 2015.
Website
Sulaiman, M. Reza dan Risna Halidi, Anak Berhadapan Dengan Hukum Tertinggi, Potret Buram Perlindungan Anak Indonesia, Suara.com,https://www.suara.com/health/2019/07/23/071000/anak-berhadapan-dengan-hukum-potret-buram-perlindungan-anak-di-indonesia?page=all. diakses pada 27 September 2020 pukul 19.15 WIB
Peraturan Perundang – Undangan
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak