ANALISIS PERTIMBANGAN KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA TERHADAP PELANGGARAN OLEH PERUSAHAAN PENERBANGAN BADAN USAHA MILIK NEGARA (STUDI PUTUSAN No. 15/KPPU-I/2019)
DOI:
https://doi.org/10.37090/keadilan.v18i2.310Abstract
The purpose of this research to understand the monopoly concept carried out by state-owned enterprises in the aviation sector and efforts to overcome it. The method used in this study is a normative juridical approach using secondary data, namely data obtained from literature reviews. The type of research carried out in this paper is legal research, namely research that examines the formulation of problems contained in research by examining the relevant laws and regulations that apply. The conclusion of this research is that State-Owned Enterprises are state-owned companies that are granted exemptions to monopolize market share for the benefit and welfare of the people. The per se illegal approach method is used to determine the impact of an alleged violation of business competition. Good corporate governance can be used as a reference in determining any actions taken by State-Owned Enterprises in market share to encourage or inhibit competition.
References
Buku
Aminuddin Ilmar, Hak Menguasai Negara Dalam Privatisasi BUMN, Jakarta : Kencana Prenada Media Group, 2012.
Anang Triyono, Penyalahgunaan Posisi Dominan Oleh Pelaku Usaha: Studi Kasus Pada Audit PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, Jakarta : Universitas Indonesia, 2010.
Andi Fahmi Lubis dkk, Hukum Persaingan Usaha Antara Teks Dan Konteks, Jakarta : KPPU, 2009.
———, Hukum Persaingan Usaha Antara Teks Dan Konteks, Jakarta: KPPU, 2009.
———, Hukum Persaingan Usaha Antara Teks Dan Konteks, Jakarta: KPPU, 2009.
Binoto Nadapdap, Hukum Acara Persaingan Usaha, Jakarta : Jala Permata Aksara, 2009.
Chaidir Ali, Badan Hukum, Bandung : PT. Alumni, 2005.
Didik. J. Rachbini. “Ekonomi Politik: Kebijakan Dan Strategi Pembangunan,†124. Jakarta: Granit, 2004.
E. Utrecht dan Mohammad Saleh Djindang, Pengantar Dalam Hukum Indonesia, Jakarta : PT.Ichtiar Baru, 1983.
Gunawan Widjaja, Seri Hukum Bisnis Marger Dalam Perspektif Monopoli, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2002.
Hermansyah, Pokok-Pokok Hukum Persaingan Usaha Di Indonesia, Jakarta : Kencana Prenada Media Group, 2008.
Indra Surya & Ivan Yustiavandana, Penerapan Good Cor Porate Governance (Mengesampingkan Hak-Hak Istimewa Demi Kelangsungan Usaha), Jakarta : Kencana Prenada Media Group, 2006.
Knud Hansen, Undang-Undang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Jakarta: PT Tema Baru, 2002
Mudrajat Kuncoro, Strategi Bagaimana Meraih Keunggulan Kompetitif, Jakarta: Erlangga, 2005.
Ningrum Natasya Sirait, Asosiasi & Persaingan Usaha Tidak Sehat, Medan: Pustaka Bangsa Press, 2003.
Rachmadi Usman, Hukum Persaingan Usaha Di Indonesia, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2004.
Sukarno Aburaera, Filsafat Hukum Teori Dan Praktek, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2013.
Susanti Adi Nugroho, Hukum Persaingan Usaha Di Indonesia, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2012.
Toto Pranoto, Privatisasi, GCG Dan Kinerja BUMN, Jakarta: Lembaga Management Fakultas Ekonomi UI, 2010.
Karya Ilmiah
Anna Maria Tri Anggraini. “Program Leniency Dalam Mengungkap Kartel Menurut Hukum Persaingan Usaha.†Jurnal Persaingan Usaha Edisi 6, 2011.
Hutagaol, Penerbangan Perintis Dalam Mengembangkan Perekonomian Di Pulau Karimun Jawa, Jurnal Manajemen Transportasi & Logistik Vol. 05 No. 2, 2018.
Riris Munadiya, Bukti Tidak Langsung (Indirect Evidence) Dalam Penanganan Kasus Persaingan Usaha, Jurnal Persaingan Usaha Edisi 5, 2011.
Website
KPPU. “Siaran Pers – KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA, https://kppu.go.id/siaran-pers/, diakses 28 Desember 2020. pukul 15.20 WIB
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar1945
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan
Keputusan Menteri Negara BUMN Nomor : PER-01/MBU/2011 Tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance)
Putusan 15/KPPU-I/2019