PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN KORBAN MONOPOLI KARTEL (STUDI KASUS: PUTUSAN Nomor 04/KPPU-I/2016)

Authors

  • Matthew Husada Matthew Husada Universitas Tarumanagara Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.37090/keadilan.v20i1.598

Abstract

Bidang usaha ini unik dan akan terus eksis dari waktu ke waktu. Dimana dalam dunia bisnis akan selalu ada persaingan bisnis. Persaingan ini bisa dinilai baik bagi para pelaku usaha untuk terus berinovasi. Demikian juga konsumen diuntungkan dari persaingan bisnis. Karena akan semakin banyak pilihan yang bisa dipilih konsumen, mulai dari harga dan kualitas setiap produk atau jasa yang diberikan oleh kedua pelaku usaha tersebut. Padahal sudah ada peraturan perundang-undangan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Praktek monopoli masih ada, salah satunya yang terjadi yaitu kartel antara Yamaha dan Honda. Kedua belah pihak sepakat menaikkan harga skuter matik di atas harga pasar. Sehingga konsumen juga harus membayar lebih dari yang seharusnya. Artikel ini menggunakan metode penelitian normatif dan pengumpulan data sekunder melalui literatur dan artikel hukum. Keputusan KPPU tidak menguntungkan konsumen yang menjadi korban. Putusan No 04/KPPU-I/2016 tidak menyebutkan bahwa Honda dan Yamaha harus membayar ganti rugi. KPPU sendiri tidak berwenang menyelesaikan putusan ganti rugi korban kartel antara Yamaha dan Honda.

Kata Kunci : Perlindungan Konsumen, Persaingan Usaha, Penegakan Hukum

 

References

Daftar Pustaka

Jurnal

Meita Fadhilah,†Penegakan Hukum Persaingan Usaha Tidak Sehat Oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha KPPU) Dalam Kerangka Ekstrateritorial†Vol. 3 No. 1,Maret 2019

Yunimar, “Analsis Putusan KPPU Tentang Karterl sebagai Perjanjian yang dilarang (Perkara No. 04/KPPU-1/2016) No. 1 April (2019): Normative Jurnal Ilmiah Hukum

Suryo Hadi Kusumo, dkk, Perlindungan Konsumen terhadap Penamaan menu kopi kekiniian yang menggunakan nama varian khamr, Jakarta: Kanun Jurnal Ilmu Hukum

Djoko Hanantijo, Kartel : Persaingan tidak sehat, Solo : Jurnal Mimbar Bumi Bengawan

Buku

Toman Sony Tambunan dan Wilson R.G. Tambunan, Hukum Bisnis (Jakarta : Kencana 2019)

Muhamad Sadi Is, Hukum persaingan usaha di Indonesia, (Setara Press 2016

Amiruddin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, (Jakarta :Raja Grafindo Persada 2016)

Abdul Atsar dan Rani Apriano, Hukum Perlindungan Konsumen, (Jakarta: Deepublish 2019),. Hlm

Rosmawati, Pokok-pokok Hukum Perlindungan Konsumen

Artikel

Hamalatul Qur'ani “Digugat Ganti Rugi Konsumen Yamaha-Honda, KPPU: Bukan Wewenang Kami†https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5dca521ba8b59/digugat-ganti-rugi-konsumen-yamaha-honda--kppu--bukan-wewenang-kami

Tri Yari Kurniawan, “DPR: Sanksi Yamaha dan Honda Bentuk Perlindungan Konsumen†https://www.wartaekonomi.co.id/read131940/dpr-sanksi-yamaha-dan-honda-bentuk-perlindungan-konsumen

Diko Oktara, “Honda & Yamaha Terbukti Kartel, YLKI: Harga Matik HarusTurunâ€,https://bisnis.tempo.co/read/848912/honda-yamaha-terbukti-kartelylki-harga-matik-harus-turun/full&view=ok

Peraturan Perundang-undang

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

Putusan

Putusan Perkara No 04/KPPU-I/2016

Downloads

Published

2022-06-22

Issue

Section

Articles