PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN KORBAN MONOPOLI KARTEL (STUDI KASUS: PUTUSAN Nomor 04/KPPU-I/2016)
DOI:
https://doi.org/10.37090/keadilan.v20i1.598Abstract
Bidang usaha ini unik dan akan terus eksis dari waktu ke waktu. Dimana dalam dunia bisnis akan selalu ada persaingan bisnis. Persaingan ini bisa dinilai baik bagi para pelaku usaha untuk terus berinovasi. Demikian juga konsumen diuntungkan dari persaingan bisnis. Karena akan semakin banyak pilihan yang bisa dipilih konsumen, mulai dari harga dan kualitas setiap produk atau jasa yang diberikan oleh kedua pelaku usaha tersebut. Padahal sudah ada peraturan perundang-undangan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Praktek monopoli masih ada, salah satunya yang terjadi yaitu kartel antara Yamaha dan Honda. Kedua belah pihak sepakat menaikkan harga skuter matik di atas harga pasar. Sehingga konsumen juga harus membayar lebih dari yang seharusnya. Artikel ini menggunakan metode penelitian normatif dan pengumpulan data sekunder melalui literatur dan artikel hukum. Keputusan KPPU tidak menguntungkan konsumen yang menjadi korban. Putusan No 04/KPPU-I/2016 tidak menyebutkan bahwa Honda dan Yamaha harus membayar ganti rugi. KPPU sendiri tidak berwenang menyelesaikan putusan ganti rugi korban kartel antara Yamaha dan Honda.
Kata Kunci : Perlindungan Konsumen, Persaingan Usaha, Penegakan Hukum
References
Daftar Pustaka
Jurnal
Meita Fadhilah,†Penegakan Hukum Persaingan Usaha Tidak Sehat Oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha KPPU) Dalam Kerangka Ekstrateritorial†Vol. 3 No. 1,Maret 2019
Yunimar, “Analsis Putusan KPPU Tentang Karterl sebagai Perjanjian yang dilarang (Perkara No. 04/KPPU-1/2016) No. 1 April (2019): Normative Jurnal Ilmiah Hukum
Suryo Hadi Kusumo, dkk, Perlindungan Konsumen terhadap Penamaan menu kopi kekiniian yang menggunakan nama varian khamr, Jakarta: Kanun Jurnal Ilmu Hukum
Djoko Hanantijo, Kartel : Persaingan tidak sehat, Solo : Jurnal Mimbar Bumi Bengawan
Buku
Toman Sony Tambunan dan Wilson R.G. Tambunan, Hukum Bisnis (Jakarta : Kencana 2019)
Muhamad Sadi Is, Hukum persaingan usaha di Indonesia, (Setara Press 2016
Amiruddin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, (Jakarta :Raja Grafindo Persada 2016)
Abdul Atsar dan Rani Apriano, Hukum Perlindungan Konsumen, (Jakarta: Deepublish 2019),. Hlm
Rosmawati, Pokok-pokok Hukum Perlindungan Konsumen
Artikel
Hamalatul Qur'ani “Digugat Ganti Rugi Konsumen Yamaha-Honda, KPPU: Bukan Wewenang Kami†https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5dca521ba8b59/digugat-ganti-rugi-konsumen-yamaha-honda--kppu--bukan-wewenang-kami
Tri Yari Kurniawan, “DPR: Sanksi Yamaha dan Honda Bentuk Perlindungan Konsumen†https://www.wartaekonomi.co.id/read131940/dpr-sanksi-yamaha-dan-honda-bentuk-perlindungan-konsumen
Diko Oktara, “Honda & Yamaha Terbukti Kartel, YLKI: Harga Matik HarusTurunâ€,https://bisnis.tempo.co/read/848912/honda-yamaha-terbukti-kartelylki-harga-matik-harus-turun/full&view=ok
Peraturan Perundang-undang
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Putusan
Putusan Perkara No 04/KPPU-I/2016
Downloads
Published
Issue
Section
License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.