ANALISIS YURIDIS PIDANA MATI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA NARKOTIKA DI TINJAU DARI PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA
DOI:
https://doi.org/10.37090/keadilan.v20i1.599Abstract
Hukuman mati adalah sanksi pidana terberat yang terdapat dalam hukum positif Indonesia yang dijatuhkan kepada terpidana. Hukuman mati diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 10. Hukuman mati diberikan kepada terpidana yang sudah melakukan kejahatan luar biasa (extra ordinary crimes). Metode pendekatan yang di gunakan dalam penelitian ini adalah normatif dan empiris dengan deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan Pelaksanaan pidana mati di Indonesia pada mulanya dilaksanakan menurut ketentuan dalam Pasal 11 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang pelaksanaanya secara rinci dijelaskan pada Undang-Undang No. 2 (PNPS) Penetapan Presiden Tahun 1964. kesimpulan, tindak pidana Narkotika merupakan salah satu bagian dari kejahatan khusus atau kejahatan luar biasa (Extra Ordinary Crime). Hukuman mati terhadap pelaku tindak pidana narkotika harus dilakukan. Agar dapat memberikan rasa aman bagi semua masyakat Indonesia, sekaligus juga melindungi masyarakat demi tercapainya kedaulatan hukum, keadilan dan kepastian hukum yang telah dirumuskan melalui peraturan Perundang-Undangan khususnya Undang-Undang Narkotika yang berlaku.
Kata kunci : Pidana Mati, Pelaku Narkotika, Hak Asasi Manusia.
References
Daftar Pustaka
Buku
Ahmad Nindra Ferry, 2002, Efektifitas Sanksi Pidana Dalam Penanggulangan Kejahatan Psikotropika. Perpustakaan.
Bungasan Hutapea, 2016, Kontroversi Penjatuhan Hukuman Mati Terhadap Pidana Narkotika Dalam Perspektif Hukum Dan Hak Asasi Manusia.Kementrian Hukum Dan Ham Republik Indonesia.
Peraturan Perundang-undangan UUD 1945 Hasil Amandemen dan Proses Amandemen UUD 1945 Secara Lengkap.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Downloads
Published
Issue
Section
License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.