PENERAPAN KETENTUAN FORCE MAJEURE TERHADAP PERJANJIAN KERJA DI MASA PANDEMI COVID-19

Authors

  • Yohana Puspitasari Wardoyo Universitas Muhammadiyah Malang
  • Muhammad Luthfi Universitas Muhammadiyah Malang
  • Feranza Auriya Tiza Universitas Muhammadiyah Malang
  • Khofifah Pawaransa Hadi Universitas Muhammadiyah Malang

DOI:

https://doi.org/10.37090/keadilan.v20i1.602

Abstract

Sejak ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Untuk Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Sebagai Bencana Nasional pada 13 April 2020 dan Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). ) berdampak pada produksi barang dan jasa. menurun, yang juga terkait dengan nasib pekerja di Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pekerja. Rumusan masalah yang diangkat adalah 1. Apa implikasi Pandemi Covid-19 bagi Pekerja/Buruh, 2. Apakah tepat pengusaha memberhentikan pekerja dengan alasan force majeure di tengah Pandemi Covid 19? Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif, yaitu penelitian melalui studi kepustakaan yang meliputi bahan hukum primer, terutama yang berkaitan dengan masalah yang diangkat. Hasil dan pembahasan bahwa Implikasi Pandemi Covid-19 bagi Pekerja/Buruh menyebabkan 15,6 persen pekerja di Indonesia terkena PHK, bahkan 13,8 persen tidak mendapatkan pesangon. Pemutusan hubungan kerja tanpa pesangon merupakan bentuk kesepakatan dalam UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. PHK di tengah pandemi Covid-19 dengan alasan fore meajure atau kondisi siap pakai Pasal 1244 dan Pasal 1245 KUHPerdata jo Pasal 164 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan adalah beralasan dan benar secara hukum. . Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena tindakan paksa dapat dilakukan dengan dua cara. Pertama, perjanjian pemberhentian dengan alasan penjaminan harus dituangkan dalam perjanjian kerja yang menyebutkan jenis-jenis tenaga kerja. Kedua, tidak berlaku untuk perjanjian kerja seperti pandemi Covid-19 yang berdampak pada pengusaha dan pekerja.

Kata Kunci : Force Majeure, Perjanjian Kerja, Pandemi Covid-19

References

References

Books:

A. Ridwan Halim, Hukum Perburuhan Dalam Tanyak Jawab, (Jakarta: Balai Akasara, 1990)

Abdul Khakim, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, (Bandung :PT. Citra Aditya Bakti, 2007)

Ady Thea DA, Guru Besar Ini Bicara PHK Alasan Force Majeure Dampak Covid-19. Acces in Januar, 15 2021, from Hukum Online.com website: https://m.hukumonline.com/berita/baca/lt5ea02c57c5dc8/guru-besar-ini-bicara-phk-alasan-force-majeure-dampak-covid-19

Agri Chairunisa Isradjuningtias. Force Majeure (Overmacht) Dalam Hukum Kontrak (Perjanjian) Indonesia. Veritas et Justitia, 1(1), 2015.

Lalu Husni, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan, Ed-Revisi, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2014)

Ngadi, Ruth Meliana, Yanti Astrelina Purba “Dampak Pandemi Covid-19 Terhadap Phk Dan Pendapatan Pekerja Di Indonesiaâ€, Jurnal Kependudukan Indonesia, Edisi Khusus Demografi dan COVID-19, Juli 2020

Salim dan Budi sutrisno, Hukum Investasi di Indonesia, (Jakarta: Rajawali Pers, 2008).

Sendjun H. Manulang, Pokok-Pokok Hukum Ketenagakerjaan Di Indonesia, (Jakarta: Bhineka Cipta, 2001)

Syahrial, Dampak Covid-19 Terhadap Tenaga Kerja Di Indonesia. Jurnal Ners Volume 4 Nomor 2 Tahun 2020.

Regulations:

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Undang-Undang No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan

Undang-Undang No.11 Tahun 2021 Tentang Cipta Kerja

Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Penetapan Bencana Non-alam Penyebaran Corona Virus Disease- 2019 (Covid-19) Sebagai Bencana Nasional

Internet:

Wilfridus Setu Embu, “PKS Minta Pemerintah Tegas Jalankan UU Tentang Kekarantinaan Kesehatanâ€, accesed on https://www.merdeka.com/politik/pks-minta-pemerintah-tegas-jalankan-uu-tentang-kekarantinaan-kesehatan.html, on 05 June 2020, 10.00 o’clock

BBC, “Virus corona: Kisah para pekerja yang tak punya hak kerja dari rumah, kalau belum meninggal diminta terus kerjaâ€, accesed from https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-52018257, Acces on 28 Dec 2020, 14.00 o’clock

Tri Harnowo. Wabah Corona sebagai Alasan Force Majeur dalam Perjanjian. Acces in Januar, 15 2021, from Hukum Online.com website: https://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt5e81ae9a6fc45/wabahcorona-sebagai-alasan-forcemajeur-dalam-perjanjian

Downloads

Published

2022-02-27

Issue

Section

Articles