PENERAPAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENGELOLAAN ROYALTI ATAS PP NOMOR 56 TAHUN 2021
DOI:
https://doi.org/10.37090/keadilan.v20i1.603Abstract
Penulisan hukum ini mengkaji mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang pengelolaan royalti atas hak cipta lagu/ musik. Penulisan ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Pendekatan yuridis normatif tersebut berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan (black latter law) dan pendekatan konsep. Hasil penelitian ini adalah pengelolaan royalti dilakukan oleh LMKN berdasarkan data yang terintegrasi pada pusat data/ lagu. Setiap masyarakat luas dapat menikmati lagu/ musik secara komersiil kepada layanan publik dengan mengajukan permohonan perjanjian lisensi kepada pemegang hak cipta atau hak terkait melalui perantara LMKN. Pemerintah Melalui Direktorat Jenderal HKI wajib melakukan sosialiasi Peraturan ini dan membangun data center sebagai kontrol database lagu/musik dan kepemilikan hak ciptanya. Sehingga diperlukan kerjasama antara Direktorat Jenderal HKI, LMKN, Pencipta/ pemilik hak terkait dan masyarakat umum penikmat lagu / musik secara komersiil. Setelah dilakukan sosialisasi maka dilakukan penerapan sanksi yang tegas bagi masyarakat yang melanggar atau tidak mau membayar pungutan royalti yang sudah ditetapkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021.
Kata kunci : Hak Cipta, perlindungan hukum, Pengelolaan royalti, musik/ lagu
References
DAFTAR PUSTAKA
Efendi Jonaedi, 2018, Ibrahim Johnny, Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Jakarta, Prenada Media
Zainuddin Ali, 2010, Metode Penelitian Hukum, Yogyakarta, Sinar Grafika
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat), Rajawali Pers, Jakarta, 2001
Soerjono Soekanto, Pengantar Peneltian Hukum, Jakarta : UI Press, 1986
Downloads
Published
Issue
Section
License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.